Diduga Mandul Tak Bertaring, Kasus Tipikor Di Purwakarta Seolah Lenyap Ditelan Bumi

 

Purwakarta,- Suara investigasi.com – Pengungkapan kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh penegak hukum di Purwakarta beberapa tahun kebelakang itu terkesan tidak ada taringnya.

 

Seperti kasus dugaan penyunatan dana kapitasi dilingkungan Dinas Kesehatan, dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada bantuan dana untuk program rehab rumah tidak layak huni (Rutilahu) di wilayah Kabupaten Purwakarta.

 

Selain itu, juga ada kasus dugaan penjualan tanah makam di daerah campaka yang dilakukam oknum pejabat, nasib pengembalian kerugian negara yang diakibatkan oleh perkara korupsi DPRD Purwakarta dan kasus-kasus tipikor lainnya yang sampai saat ini tidak ada kejelasan dari penegak hukum.

 

Kasus itu menjadi sorotan masyarakat Purwakarta, seperti yang dikatakan oleh Ketua Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta (GMMP) Hikmat Ibnu Aril bahwa beberapa tahun belakangan ini, tak ada kasus tindak pidana korupsi yang cukup menonjol yang ditangani Kejaksaan Negeri Purwakarta.

 

Menurutnya, Lembaga yang beralamat di Jalan Siliwangi itu terkesan tak berdaya, bahkan dikabarkan beberapa kasus dugaan tipikor malah ditangani Kejati dan Polda Jabar.

 

Dikatakan Aril, sejak 2016 lalu hanya ada beberapa kasus tipikor yang telah ditangani Kejari Purwakarta yang hanya menjerat pejabat setingkat Sekretaris DPRD dan beberapa Kepala Desa serta ASN yang kasusnya tidak menonjol.

 

Ia juga mencontohkan, seperti Kasus SPPD fiktif yang menjerat Sekwan itu bahkan terkesan setengah-setengah.

 

“Adanya keterlibatan pimpinan DPRD saja tak jelas sanksinya,” kata Aril, Rabu (30/09/2020).

 

Aril juga mempertanyakan nasib pengembalian kerugian negara yang diakibatkan oleh perkara korupsi DPRD Purwakarta. Secara hukum, sebagai eksekutor, sebelum kerugian negara itu disetorkan ke kas, sebelumnya harus dieksekusi dulu jaksa sebagai eksekutor.

 

“Belum lagi kasus penjualan tanah makam di daerah campaka yang dilakukam oknum pejabat. Kasus hibah kemenpora juga gak jelas juntrungnya,” ujaranya.

 

Ditempat terpisah, Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Purwakarta, Irvan Mas’ud Imanudin mendesak Kejaksaan Agung RI (Kejagung) untuk memeriksa pejabat Kejaksaan negeri Purwakarta karena terkesan mandul dalam penegakan Tipikor di Purwakarta.

 

“Kami menilai Kejari Purwakarta ini seperti tak punya nyali untuk memberantas korupsi di Purwakarta,” ungkapnya.

 

Maka dari itu, Kata Irvan Kejari Purwakarta perlu diperiksa oleh Kejagung RI bukan datang hanya diberi arahan dan motivasi untuk meningkatkan kinerjanya tapi lebih kepada pemeriksaan pejabatnya. Sebab hampir semua kasus Tipikor tak jelas ujungnya.

 

“Dengan adanya kasus dugaan korupsi di Purwakarta yang ditangani oleh Polda Jabar dan Kejati Jabar itu secara tidak langsung menandakan Kejari Purwakarta tak bernyali dan adanya krisis kepercayaan dari pimpinan mereka sehingga ditangani oleh Jawa Barat,” jelasnya.

 

Irvan menambahkan, Kejari Purwakarta ini seperti debt colector yang hanya menagih hutang saja. Hal itu dibuktikan dengan prestasi Kejari Purwakarta menagih hutang ke Perusahaan untuk membayar tunggakan BPJS.

 

“Ini Kejari seperti debt colector yang hanya menagih utang, sedangkan kasus dugaan korupsi tidak jelas,” pungkasnya

( T. Ronal )