Lebak – Media Fokuslensa.com – Sabtu, (13/06/2026). Dugaan ada pembiyayaan yang dibebankan kepada wali murid di SDN 2 Maraya, Desa Maraya, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, menuai sorotan. Pasalnya, salah seorang wali murid Kelas 6 mengaku merasa keberatan dengan adanya permintaan sejumlah uang yang disebut untuk kebutuhan biaya pelulusan siswa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu wali murid mengungkapkan bahwa dirinya dimintai uang sebesar Rp150 ribu Oleh Oknum Guru Sekolah Wali kelas 6 Inisial A Untuk biaya sampul ijazah dan medali, dengan alasan untuk keperluan pelulusan. Tidak hanya itu, wali murid tersebut juga kembali diminta tambahan sebesar Rp20 ribu serta 2 liter beras.
“Sebagai orang tua, kami merasa terbebani. Apalagi kondisi ekonomi masyarakat tidak semuanya sama. Kalau memang ada kebutuhan sekolah, seharusnya ada keterbukaan dan musyawarah yang jelas,” ungkap wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Saat dikonfirmasi awak media pada Jumat, 12 Juni 2026, oknum komite sekolah tersebut belum memberikan keterangan terkait dugaan pungutan tersebut. Oknum komite hanya menyampaikan akan memberikan waktu untuk bertemu dengan awak media pada hari berikutnya di warung miliknya.
Namun sebelum pertemuan tersebut terlaksana, Ada salah seorang warga Diduga orang terdekat pihak guru sekolah, diduga terlebih dahulu menghubungi salah satu pihak yang masih merupakan bagian dari awak media. Tidak lama berselang, oknum tersebut kembali menghubungi pihak lainnya.
Dalam komunikasi berupa pesan suara (voice note/VN) yang beredar, oknum tersebut diduga menyampaikan pernyataan yang dinilai mengarah pada pengakuan terkait persoalan pungutan tersebut. Rekaman suara tersebut kini menjadi perhatian dan akan diklarifikasi lebih lanjut.
“Itu Dia nge wa ke pak guru ajum, Itu maksudnya yang 150 ribu itu udah kesepakatan dari dulu itu, waktu anak masih sekolah di SD maraya, itu buat untuk bayar sampul, adapun Maslah beras inisiatif dari ibu-ibu buat tumpeng buat ngedo’a dimakan bareng-bareng, maksudnya uang 150 ribu itu husus kelas enam husus untuk kelas 6 itu sudah kesepakatan wali murid,” ujarnya dengan berbahasa Sunda.
Dugaan pungutan di lingkungan pendidikan ini menjadi sorotan karena sekolah merupakan lembaga pelayanan publik yang wajib mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta tidak boleh membebani peserta didik maupun orang tua secara sepihak.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, penyelenggaraan pendidikan harus berdasarkan prinsip demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.
Selain itu, praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan dapat menjadi perhatian berdasarkan aturan terkait penyelenggaraan pendidikan, termasuk ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang mengatur peran komite sekolah dan melarang komite melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali murid.
Jika benar terdapat pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa kesepakatan yang jelas, serta tanpa mekanisme yang sesuai, maka hal tersebut patut menjadi perhatian pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 2 Maraya maupun oknum komite sekolah masih dalam upaya dimintai klarifikasi.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dan pihak terkait dapat segera melakukan pemeriksaan agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan keresahan di tengah wali murid.
(Engkos)