• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Januari 15, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Diduga Tabrak perda dan undang undang Penanggung jawab kegiatan bisa dipenjarakan ?

fokuslen by fokuslen
Agustus 30, 2022
in Daerah
0
Diduga Tabrak perda dan undang undang Penanggung jawab kegiatan bisa dipenjarakan ?
0
SHARES
28
VIEWS

Purwakarta | Fokuslensa. com – Jika benar adanya pemindahan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan pengerukan material Sungai yang diduga untuk dijadikan komersil , berarti Purwakarta memecahkan rekor pertama di jawabarat sebagai Kabupaten dengan daerah aliran sungai yang dibelokkan oleh pihak swasta atau perusahaan.

Tentu saja ini bukanlah sebuah prestasi, namun tamparan bagi pemerintah kabupaten dan provinsi yang lengah dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Seperti diberitakan beberapa media Online sebelumnya, aliran Sungai Cikao di Kecamatan Jatiluhur Kabupaten purwakarta dipindahkan dan dikeruk oleh seorang pengusaha yang beroperasi di sana.

" data-ad-slot="">

Pemindahan diduga karena pada jalur sungai yang lama dibangun sebuah arena wisata kolam renang dan bahkan di jadikan Kawasan Industri disinyalir hanya untuk kepentingan pribadi dan golongan dalam meraup keuntungan.

Akibat pemindahan tersebut, lokasi peertanian warga di beberapa Desa yang berada di wilayah sekitarnya terancam tergerus air (banjir.red) menjelang datangnya musim hujan.

Kekhawatiran warga ini cukup beralasan, karena sejak aliran sungai dipindahkan, sempat terjadi banjir bandang yang menggenangi pesawahan termasuk areal wisata taman cikao park.

Dari sisi teknis, diduga jalur aliran baru yang dibuat tidak sama dengan sungai yang asli. Informasi yang berhasil diperoleh, kurang lebih sepanjang sekitar 500 meter aliran Sungai Cikao dipindahkan dari jalur asalnya, Alur sungai lama memiliki lebar sekitar kurang lebih 50 meter, sedangkan alur yang baru hanya memiliki lebar sekitar 20 meter.

Baca Juga

Pernyataan Sikap Kepala Desa Tajur Sindang Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa dan BUMDes

Pendidikan Anak Terancam Gagal, Orang Tua di Nias Minta Kemendikbudristek Turun Tangan

Secara logika, dari jalur sungai lama selebar 50 meter dipindahkan menjadi lebih sempit yakni 20 meter, akan menimbulkan masalah dari sisi daya tampung.
Meski mengakui adanya pemindahan sungai, pihak perusahaan yang melakukan pengembangan wisata di kawasan itu menyangkal bertanggungjawab. Menurut pihak perusahaan, pemindahan sungai dilakukan dalam membantu Reklamasi.

Menanggapi hal itu, Cep Jenar Aktivis muda yang notabene Humas Markas Besar LSM Barak Indonesia berkomentar keras. Menurutnya ini adalah sebuah pelanggaran berat, dan pihak yang bertanggungjawab bisa dipenjarakan. Bahkan Jenar mengatakan, kasus ini adalah yang pertama terjadi di jawabarat karena dirinya selama ini belum pernah mendengar kasus serupa.

Menurut Jenar, tidak ada satu perusahaanpun di Indonesia yang berani seenaknya memindahkan aliran sungai, karena itu melangar undang-undang.

Ada dua undang-undang yang mengatur mengenai hal ini, yakni UU Nomor 33/2009 tentang Lingkungan Hidup dan UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan.

Bagi pelanggar undang-undang itu, sanksinya cukup jelas dan tegas. Sekali lagi, kasus ini menjadi contoh bagaimana lemahnya pengawasan oleh pihak-pihak terkait.
Kasus ini harus dijadikan momentum untuk menegakkan undang-undang terutama terkait lingkungan hidup yang selama ini sepertinya kurang diperhatikan.

Jangan sampai atas nama keuntungan ekonomi, semua pihak bisa dengan seenaknya merusak alam yang berujung dengan kerugian masyarakat.

Sudah cukup pelajaran yang dipetik akibat rusaknya alam seperti bencana banjir, tanah longsor yang ‘dinikmati’ oleh warga Purwakarta.

Kasus pemindahan sungai di Purwakarta sudah selayaknya diusut tuntas untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab, siapapun itu. Tindakan pemerintah dan pihak lain yang berwenang untuk menegakkan hukum menjadi penting agar tidak terjadi kasus serupa di masa yang akan datang.

Jika pihak berwenang diam saja dan membiarkan kasus ini hingga akhirnya dilupakan, jangan kaget jika suatu saat nanti ada sebuah perusahaan yang berani memindahkan DAS Cikao ke tengah Kota Purwakarta, dengan alasan ada kandungan emas atau yang lainnya di DAS Cikao.

Tedi ronal

Related Posts

Pernyataan Sikap Kepala Desa Tajur Sindang Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa dan BUMDes
Daerah

Pernyataan Sikap Kepala Desa Tajur Sindang Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa dan BUMDes

Januari 14, 2026
Pendidikan Anak Terancam Gagal, Orang Tua di Nias Minta Kemendikbudristek Turun Tangan
Daerah

Pendidikan Anak Terancam Gagal, Orang Tua di Nias Minta Kemendikbudristek Turun Tangan

Januari 13, 2026
Vairel Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, Di SMPN 1 Leuwidamar Disorot Publik
Daerah

Vairel Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, Di SMPN 1 Leuwidamar Disorot Publik

Januari 13, 2026
Pemko Gunungsitoli Gelar Upacara Bendera, Tekankan Kinerja dan Administrasi
Daerah

Pemko Gunungsitoli Gelar Upacara Bendera, Tekankan Kinerja dan Administrasi

Januari 12, 2026
UPACARA PENGIBARAN BENDERA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN NIAS
Daerah

UPACARA PENGIBARAN BENDERA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN NIAS

Januari 12, 2026
Manajemen RSUD dr. M. Thomsen Nias Sampaikan Informasi Penanganan Pasien G
Daerah

Manajemen RSUD dr. M. Thomsen Nias Sampaikan Informasi Penanganan Pasien G

Januari 10, 2026
Next Post
Bupati Nias Resmikan Kampung Pancasila Kecamatan Sogaeadu Tahun 2022

Bupati Nias Resmikan Kampung Pancasila Kecamatan Sogaeadu Tahun 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Wakil Bupati Nias Barat Terpilih Menjadi Ketua DPD Partai Golkar

Wakil Bupati Nias Barat Terpilih Menjadi Ketua DPD Partai Golkar

Februari 20, 2022
Pemkab Purwakarta Serahkan Bantuan Budidaya Domba dan Ikan Lele

Pemkab Purwakarta Serahkan Bantuan Budidaya Domba dan Ikan Lele

Agustus 6, 2021
Sambut HUT Korpri Ke-50, Korpri Unit Dinas Pendidikan Selenggarakan Kegiatan Seminar

Sambut HUT Korpri Ke-50, Korpri Unit Dinas Pendidikan Selenggarakan Kegiatan Seminar

November 30, 2021
Personil Polres Purwakarta Lakukan Tes Swab Dan Hasilnya Negatif

Personil Polres Purwakarta Lakukan Tes Swab Dan Hasilnya Negatif

September 7, 2020

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.885)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (425)
  • Internasional (66)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (209)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (230)
  • Nasional (371)
  • Olah Raga (62)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (111)
  • Politik (181)
  • Ragam (361)
  • Tangerang Raya (978)
  • TNI-Polri (1.133)
  • Uncategorized (122)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Pernyataan Sikap Kepala Desa Tajur Sindang Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa dan BUMDes

Pernyataan Sikap Kepala Desa Tajur Sindang Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa dan BUMDes

Januari 14, 2026
Pendidikan Anak Terancam Gagal, Orang Tua di Nias Minta Kemendikbudristek Turun Tangan

Pendidikan Anak Terancam Gagal, Orang Tua di Nias Minta Kemendikbudristek Turun Tangan

Januari 13, 2026
Vairel Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, Di SMPN 1 Leuwidamar Disorot Publik

Vairel Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, Di SMPN 1 Leuwidamar Disorot Publik

Januari 13, 2026
PBMI Laporkan Roadmap Muaythai 2026 ke Menpora, Fokus SEA Games Malaysia

PBMI Laporkan Roadmap Muaythai 2026 ke Menpora, Fokus SEA Games Malaysia

Januari 13, 2026
Pernyataan Sikap Kepala Desa Tajur Sindang Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa dan BUMDes

Pernyataan Sikap Kepala Desa Tajur Sindang Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa dan BUMDes

Januari 14, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In