• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Minggu, September 21, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa

fokuslen by fokuslen
Juni 17, 2025
in Daerah, Tangerang Raya, TNI-Polri
0
Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa
0
SHARES
95
VIEWS

 

Kabupaten Tangerang – Media Fokuslensa.com – Dunia jurnalistik kembali tercoreng dengan mencuatnya dugaan keterlibatan oknum awak media berinisial R yang diduga menerima gratifikasi dari pihak proyek bangunan tidak berizin di Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil dokumentasi percakapan WhatsApp yang diterima oleh salah satu dari awak media lain, tampak jelas bahwa R dari sebuah awak media terkesan mencoba meredam pemberitaan atas proyek yang hingga saat ini belum mengantongi izin resmi.

Bahkan, R menyatakan bahwa “GS beres perijinan mah tinggal pasang plang” yang justru memperkuat kesan bahwa oknum ini telah menerima “kompensasi” tertentu demi menutup-nutupi pelanggaran di lapangan.

Pernyataan seperti, “Ewehlah ja GS naeken berita kadieu gh percuma”, menunjukkan indikasi kuat adanya kompromi yang tidak etis antara oknum awak media dan pihak proyek yang bermasalah.

Padahal dalam investigasi sebelumnya, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran berat, antara lain:
Proyek tidak menampilkan papan informasi
Tidak ada dokumen izin resmi dari dinas terkait
Para pekerja tidak memakai alat pelindung diri (APD)
Pemilik proyek enggan memberi keterangan dan menghindari awak media.

Jika benar terbukti menerima imbalan untuk membungkam berita atau mengalihkan opini publik, tindakan R dapat masuk ke ranah pidana berdasarkan:
Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara (termasuk mereka yang menjalankan fungsi publik seperti jurnalis) yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dapat dikenai hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga

Camat Legok Akan Perintahkan Pengawasnya Kroscek Beton yang Diduga Gagal Kontruksi, Publik Menunggu

BUPATI DAN KETUA DPRD GOWES SEKALIGUS TINJAU PROGRAM KETAHANAN PANGAN DESA DAN PENDIDIKAN

Kode Etik Jurnalistik Pasal 6 dan 7 yang mengatur larangan menerima imbalan dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.

Masyarakat berharap agar pihak Dewan Pers, organisasi profesi wartawan, serta penegak hukum segera memanggil dan memeriksa oknum R. Selain itu, instansi pengawas internal media tempat R bernaung juga diminta untuk menelusuri apakah keterlibatan ini merupakan tindakan pribadi atau sistemik.

Sementara itu, aktivitas proyek tanpa izin tersebut juga patut segera dihentikan oleh instansi terkait seperti Satpol PP Kecamatan Jambe, Dinas Perizinan, serta Aparat Penegak Hukum Kabupaten Tangerang.

Pemberitaan yang bersih dan bertanggung jawab adalah fondasi dari demokrasi. Bila benar ada oknum media yang terlibat dalam praktik “pemutihan proyek ilegal”, maka tindakan tegas harus diambil demi menjaga kehormatan profesi jurnalistik dan kepercayaan publik.
(Andi Jaka )

Related Posts

Camat Legok Akan Perintahkan Pengawasnya Kroscek Beton yang Diduga Gagal Kontruksi, Publik Menunggu
Tangerang Raya

Camat Legok Akan Perintahkan Pengawasnya Kroscek Beton yang Diduga Gagal Kontruksi, Publik Menunggu

September 20, 2025
BUPATI DAN KETUA DPRD GOWES SEKALIGUS TINJAU PROGRAM KETAHANAN PANGAN DESA DAN PENDIDIKAN
Daerah

BUPATI DAN KETUA DPRD GOWES SEKALIGUS TINJAU PROGRAM KETAHANAN PANGAN DESA DAN PENDIDIKAN

September 20, 2025
BUPATI NIAS PIMPIN RAKOR ATASI KELANGKAAN LPG 3 KG, DISTRIBUSI DAN KUOTA JADI SOROTAN
Daerah

BUPATI NIAS PIMPIN RAKOR ATASI KELANGKAAN LPG 3 KG, DISTRIBUSI DAN KUOTA JADI SOROTAN

September 20, 2025
Baru Seumur Jagung, Betonisasi di Perum Griya Aster Mengalami Keretakan, JPK Pertanyakan Mutu Beton
Daerah

Baru Seumur Jagung, Betonisasi di Perum Griya Aster Mengalami Keretakan, JPK Pertanyakan Mutu Beton

September 19, 2025
Sapa Hangat Warga Kelurahan Medang, Polsek Pagedangan Monitoring Langsung Kegiatan Siskamling Terpadu
Tangerang Raya

Sapa Hangat Warga Kelurahan Medang, Polsek Pagedangan Monitoring Langsung Kegiatan Siskamling Terpadu

September 19, 2025
Program P3-TGAI di Desa Gurudug Diduga Sarat Manipulasi dan Tidak Transparan
Daerah

Program P3-TGAI di Desa Gurudug Diduga Sarat Manipulasi dan Tidak Transparan

September 19, 2025
Next Post
Diduga Ada Birokrasi Terselubung, Pembangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Tak Kunjung Dievaluasi Dinas Pendidikan

Diduga Ada Birokrasi Terselubung, Pembangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Tak Kunjung Dievaluasi Dinas Pendidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

2 Penasehat Hukum MNW Mencecar Pertayaan Kepada Ahli Dari JPU

2 Penasehat Hukum MNW Mencecar Pertayaan Kepada Ahli Dari JPU

Januari 6, 2022
Kades Hilifaosi Lantik Faobali Gulō Menjadi Sekdes

Kades Hilifaosi Lantik Faobali Gulō Menjadi Sekdes

Agustus 1, 2023
Triyas Wulandari Korban Tabrak lari Diperlintasan Depan Bank BNI Jln. Jendral Sudirman Purwakarta

Triyas Wulandari Korban Tabrak lari Diperlintasan Depan Bank BNI Jln. Jendral Sudirman Purwakarta

Juni 9, 2021
Wakil Bupati Nias Barat Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kesepakatan KUA Dan PPAS APBD 2022

Wakil Bupati Nias Barat Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kesepakatan KUA Dan PPAS APBD 2022

November 17, 2021

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.629)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (419)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (206)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (225)
  • Nasional (369)
  • Olah Raga (57)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (181)
  • Ragam (349)
  • Tangerang Raya (907)
  • TNI-Polri (1.130)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Camat Legok Akan Perintahkan Pengawasnya Kroscek Beton yang Diduga Gagal Kontruksi, Publik Menunggu

Camat Legok Akan Perintahkan Pengawasnya Kroscek Beton yang Diduga Gagal Kontruksi, Publik Menunggu

September 20, 2025
BUPATI DAN KETUA DPRD GOWES SEKALIGUS TINJAU PROGRAM KETAHANAN PANGAN DESA DAN PENDIDIKAN

BUPATI DAN KETUA DPRD GOWES SEKALIGUS TINJAU PROGRAM KETAHANAN PANGAN DESA DAN PENDIDIKAN

September 20, 2025
BUPATI NIAS PIMPIN RAKOR ATASI KELANGKAAN LPG 3 KG, DISTRIBUSI DAN KUOTA JADI SOROTAN

BUPATI NIAS PIMPIN RAKOR ATASI KELANGKAAN LPG 3 KG, DISTRIBUSI DAN KUOTA JADI SOROTAN

September 20, 2025
Baru Seumur Jagung, Betonisasi di Perum Griya Aster Mengalami Keretakan, JPK Pertanyakan Mutu Beton

Baru Seumur Jagung, Betonisasi di Perum Griya Aster Mengalami Keretakan, JPK Pertanyakan Mutu Beton

September 19, 2025
Camat Legok Akan Perintahkan Pengawasnya Kroscek Beton yang Diduga Gagal Kontruksi, Publik Menunggu

Camat Legok Akan Perintahkan Pengawasnya Kroscek Beton yang Diduga Gagal Kontruksi, Publik Menunggu

September 20, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In