• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Juni 17, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa

fokuslen by fokuslen
Juni 17, 2025
in Daerah, Tangerang Raya, TNI-Polri
0
Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa
0
SHARES
0
VIEWS

 

Kabupaten Tangerang – Media Fokuslensa.com – Dunia jurnalistik kembali tercoreng dengan mencuatnya dugaan keterlibatan oknum awak media berinisial R yang diduga menerima gratifikasi dari pihak proyek bangunan tidak berizin di Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil dokumentasi percakapan WhatsApp yang diterima oleh salah satu dari awak media lain, tampak jelas bahwa R dari sebuah awak media terkesan mencoba meredam pemberitaan atas proyek yang hingga saat ini belum mengantongi izin resmi.

Bahkan, R menyatakan bahwa “GS beres perijinan mah tinggal pasang plang” yang justru memperkuat kesan bahwa oknum ini telah menerima “kompensasi” tertentu demi menutup-nutupi pelanggaran di lapangan.

Pernyataan seperti, “Ewehlah ja GS naeken berita kadieu gh percuma”, menunjukkan indikasi kuat adanya kompromi yang tidak etis antara oknum awak media dan pihak proyek yang bermasalah.

Padahal dalam investigasi sebelumnya, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran berat, antara lain:
Proyek tidak menampilkan papan informasi
Tidak ada dokumen izin resmi dari dinas terkait
Para pekerja tidak memakai alat pelindung diri (APD)
Pemilik proyek enggan memberi keterangan dan menghindari awak media.

Jika benar terbukti menerima imbalan untuk membungkam berita atau mengalihkan opini publik, tindakan R dapat masuk ke ranah pidana berdasarkan:
Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara (termasuk mereka yang menjalankan fungsi publik seperti jurnalis) yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dapat dikenai hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga

Proyek Diduga Ilegal di Kutruk Jambe Masih Berjalan, Pemilik Enggan Beri Keterangan

FLS2N Jenjang SMP Kota Gunungsitoli, Resmi di Buka

Kode Etik Jurnalistik Pasal 6 dan 7 yang mengatur larangan menerima imbalan dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.

Masyarakat berharap agar pihak Dewan Pers, organisasi profesi wartawan, serta penegak hukum segera memanggil dan memeriksa oknum R. Selain itu, instansi pengawas internal media tempat R bernaung juga diminta untuk menelusuri apakah keterlibatan ini merupakan tindakan pribadi atau sistemik.

Sementara itu, aktivitas proyek tanpa izin tersebut juga patut segera dihentikan oleh instansi terkait seperti Satpol PP Kecamatan Jambe, Dinas Perizinan, serta Aparat Penegak Hukum Kabupaten Tangerang.

Pemberitaan yang bersih dan bertanggung jawab adalah fondasi dari demokrasi. Bila benar ada oknum media yang terlibat dalam praktik “pemutihan proyek ilegal”, maka tindakan tegas harus diambil demi menjaga kehormatan profesi jurnalistik dan kepercayaan publik.
(Andi Jaka )

Related Posts

Proyek Diduga Ilegal di Kutruk Jambe Masih Berjalan, Pemilik Enggan Beri Keterangan
Tangerang Raya

Proyek Diduga Ilegal di Kutruk Jambe Masih Berjalan, Pemilik Enggan Beri Keterangan

Juni 17, 2025
FLS2N Jenjang SMP Kota Gunungsitoli, Resmi di Buka
Daerah

FLS2N Jenjang SMP Kota Gunungsitoli, Resmi di Buka

Juni 17, 2025
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NIAS HADIRI PISAH SAMBUT DANLANAL NIAS
Daerah

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NIAS HADIRI PISAH SAMBUT DANLANAL NIAS

Juni 17, 2025
Warga Bantar Panjang Apresiasi Kegiatan TMMD Di Kp.Namprak
Tangerang Raya

Warga Bantar Panjang Apresiasi Kegiatan TMMD Di Kp.Namprak

Juni 17, 2025
Bangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Berpotensi Ambruk, Ini Kata Sekdis Pendidikan Kabupaten Tangerang
Daerah

Bangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Berpotensi Ambruk, Ini Kata Sekdis Pendidikan Kabupaten Tangerang

Juni 17, 2025
Baru Dibangun Sudah Ambles, Pembangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Berpotensi Menelan Korban Jiwa
Tangerang Raya

Baru Dibangun Sudah Ambles, Pembangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Berpotensi Menelan Korban Jiwa

Juni 16, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Personil Polda Sumsel Menyalurkan Bantuan Dalam Rangka Kegiatan Gerarakan Bakti Sosial Polri Peduli Covid 19 Dimapolda Sumsel

Personil Polda Sumsel Menyalurkan Bantuan Dalam Rangka Kegiatan Gerarakan Bakti Sosial Polri Peduli Covid 19 Dimapolda Sumsel

Mei 15, 2020
Pengukuhan Gelar Adat adalah Keputusan Berdasarkan Logika dan Rasa

Pengukuhan Gelar Adat adalah Keputusan Berdasarkan Logika dan Rasa

Desember 29, 2024
Dandim 1201/Mph Serahkan Bantuan Sembako Dari Kodam XII/Tpr, ke Tiga Pondok Pesantren di Mempawah

Dandim 1201/Mph Serahkan Bantuan Sembako Dari Kodam XII/Tpr, ke Tiga Pondok Pesantren di Mempawah

April 28, 2022
Orang Tua Siswa SMPN 5 Bawalato Dukung Pelaksanaan Asesmen

Orang Tua Siswa SMPN 5 Bawalato Dukung Pelaksanaan Asesmen

November 12, 2021

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.455)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (411)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (148)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (99)
  • Politik (179)
  • Ragam (341)
  • Tangerang Raya (819)
  • TNI-Polri (1.113)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa

Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa

Juni 17, 2025
Proyek Diduga Ilegal di Kutruk Jambe Masih Berjalan, Pemilik Enggan Beri Keterangan

Proyek Diduga Ilegal di Kutruk Jambe Masih Berjalan, Pemilik Enggan Beri Keterangan

Juni 17, 2025
FLS2N Jenjang SMP Kota Gunungsitoli, Resmi di Buka

FLS2N Jenjang SMP Kota Gunungsitoli, Resmi di Buka

Juni 17, 2025
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NIAS HADIRI PISAH SAMBUT DANLANAL NIAS

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NIAS HADIRI PISAH SAMBUT DANLANAL NIAS

Juni 17, 2025
Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa

Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa

Juni 17, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In