KABUPATEN TANGERANG – Fokuslensa.com – Ahmad Suhud Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara (LSM BP2A2N) angkat bicara terkait adanya Rumah hunian di Perumahan Mustika Desa Pasir Nangka Tigaraksa berubah fungsi menjadi Yayasan pendidikan berlantai 3 itu.
Ahmad Suhud mengatakan sebenarnya dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, rumah hanya diperuntukkan sebagai hunian, itu dijelaskan di Pasal 8 yang setiap pemilik rumah atau yang dikuasakannya wajib.
Yaitu (a) memanfaatkan rumah sebagaimana mestinya sesuai dengan fungsinya sebagai tempat tinggal atau hunian, (b) mengelola dan memelihara rumah sebagaimana mestinya.
“Namun dilihat di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di bagian pemanfaatan perumahan, menjelaskan,” kata Ahmad Suhud kepada awak media.
Seperti di bawah ini, (1) Pemanfaatan Perumahan digunakan sebagai fungsi hunian, (2) Pemanfaatan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Lingkungan hunian meliputi :
a. pemanfaatan Rumah;
b. pemanfaatan Prasarana dan Sarana Perumahan; dan
c. pelestarian Rumah, Perumahan serta Prasarana dan Sarana Perumahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Suhud juga mengatakan kepada awak Media, ia menyayangkan kemana Pemerintah setempat, baik itu pemerintah Desa Pasir Nangka maupun pemerintah Kecamatan Tigaraksa.
“Dalam Hal ini kami juga surati Dinas Terkait baik Dinas Perkim maupun Dinas Tata Ruang dan bangunannya,” ucapnya.
Karena, lanjutnya, tampak bangunan tersebut pun telah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) serta Koefisien Dasar Bangunan (KDB).
“Dari tiga bangunan berlantai tiga tersebut, semuanya melanggar GSB, KLB, dan KDB. Jadi jelas Peraturan Daerah (PERDA) No 3 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung mereka langgar juga.” tandasnya.
(Andi)