Tangerang – Media Fokuslensa.com – Peningkatan jalan pemukiman perumahan Dasana Indah, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang yang dilaksanakan oleh PT Tulus Mutiara Alam diduga tidak sesuai spesifikasi standar maupun kualitasnya. Minggu, 16/08/2026.
Proyek yang dibiayai APBD TA 2026 Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman tersebut dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai teknis, karena Lapis Pondasi Bawah (LPB) dalam pemasangan Paving Blok tidak didasari dengan agregat atau basecourse, bahkan Paving Blok terlihat tumpang tindih tanpa adanya pembongkaran.
Berdasarkan informasi pekerja, pelaksana dari proyek aspirasi Tubagus Luay Sofhani yakni anggota DPRD Provinsi Banten tersebut yaitu seseorang yang bernama Gatot, dia juga menyampaikan bahwa proyek Paving Blok yang dikerjakannya merupakan proyek dari Dinas Perkim Provinsi Banten.
“Pelaksananya Gatot orang Bencongan, kalau nggak salah proyek aspirasi dewan Luay,” beber pekerja yang tidak menyebutkan namanya.
Menanggapi hal itu, Jepri Ketua Lembaga Independen Penyelamat Aset Negara dan Hak Asasi Manusia (LipanHam) DPD Provinsi Banten menilai lemahnya pengawasan menjadi faktor utama terjadinya perilaku penyimpangan anggaran.
Selain itu kata Jepri, kesalahan menunjuk Kontraktor juga menjadi problem dalam pelaksanaan kegiatan proyek Pemerintah, jangan sampai kegiatan fisik jatuh kepada penyedia jasa yang kurang profesional dalam bidangnya, karena akibatnya akan fatal, proyek yang dikerjakan tidak akan maksimal bahkan berpotensi gagal kontruksi.
“Peran dewan juga penting dalam pemilihan penyedia jasa, jangan asal tunjuk, jangan sampai proyek jatuh ke penyedia jasa amatiran, karena konsekuensinya dapat merugikan negara dan masyarakat,” imbuhnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Pengawas dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perkim Provinsi Banten belum dikonfirmasi.
(cahyo)