• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, September 17, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Direktorat Siber Polda Jatim Bongkar Komplotan Pidana Judi Online Jaringan Internasional dan Sindikat Pencucian Uang

fokuslen by fokuslen
Desember 12, 2024
in Daerah
0
Direktorat Siber Polda Jatim Bongkar Komplotan Pidana Judi Online Jaringan Internasional dan Sindikat Pencucian Uang
0
SHARES
22
VIEWS

 

SURABAYA – Media Fokuslensa.com – Unit II Subdit II DitresSiber Polda Jatim berhasil mengungkap dan penangkapan komplotan pelaku tindak pidana ITE terkait perjudian online jaringan internasional dan sindikat pencucian uang terorganisir.

Kasubdit 2 Siber DitresSiber Polda Jatim AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, kasus itu melibatkan komplotan masing masing berinisial MAS (22) dan MWF (18), keduanya warga Banyuwangi berperan mempromosikan website judi online melalui media sosial Instagram.

“Selain itu, tersangka STK (48) warga Kabupaten Malang berperan sebagai penyedia rekening, PY (40) warga Kota Surabaya berperan sebagai penyedia rekening, EC (43) warga Kota Jakarta Barat berperan sebgai Direktur Perseoran/Perusahaan fiktif, ES (47), warga Kota Jakarta Barat berperan sebagai Operasional Keuangan perseroan/Perusahaan fiktif,” katanya di Mapolda Jatim, Kamis (12/12/2024).

Barang bukti yang diamankan berupa unit PC All In One warna putih, 3 unit CPU warna hitam, 49 unit Handphone, 375 buah Kartu ATM beserta buku tabungan, 185 buah key token bank, 3 buah buku Akta pendirian PT dan sebundel Slip Transfer.

“Serta uang tunai sejumlah empat milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta serratus tujuh puluh empat ribu rupiah,” ungkapnya.

Modus operandi komplotan tersangka memainkan peran penting dalam mendukung operasional tindak pidana perjudian online dengan mempromosikan website perjudian online, menyediakan rekening bank yang digunakan sebagai penampungan dana hasil perjudian.

Baca Juga

Nasib Honorer di Nias Usai RDP

Diduga Galian Tanah Ilegal di Singabangsa Berlangsung Terang-Terangan, Pemerintah Terkesan Tak Mampu Bekerja

“Dana tersebut kemudian dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok sebagai entitas legal,” ujarnya.

Melalui proses yang terorganisir, dana hasil kejahatan tersebut dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya, sehingga tampak seperti transaksi yang sah.

“Modus ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk melindungi jaringan perjudian online dan mengaburkan jejak keuangan dari aparat penegak hukum,” bebernya.

Kronologis perkara berawal anggota Subdit 2 Siber melaksanakan pemantauan sosial media dan menemukan adanya dua akun Instagram dengan nama akun @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi yang mempromosikan secara aktif situs judi online.

Pada Rabu 6 November 2024, Tim melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Tikur untuk mengetahui keberadaan kedua pemilik akun Instagram tersebut.

Tim kemudian dapat mengamankan pemilik Akun Instagram atas nama tersangka MAS sebagai pemilik akun @dangdut_banyuwangi dan MWF yang berperan sebagai admin Akun IG @orkesanbanyuwangi yang mempromosikan situs judi online website KINGJR, FIX77, SUGESBOLAID, & KARTU GG, KDSLOT, BABASLOT, GAJAHSLOT88, HOKI777, ICASLOT, RUPIAH138, MAKOSLOT, BURSA4D, JOKER81, GLOWIN88, TOTO dan, SMA.

“Dari hasil pendalaman terhadap situs-situs tersebut, pada Rabu 20 November 2024, penyidik berhasil menangkap tersangka STK dan PY yang berperan sebagai penyedia rekening untuk transaksi deposit dan withdraw pada website perjudian online tersebut,” ungkapnya.

Rekening-rekening yang berhasil dikumpulkan disalurkan kepada beberapa orang berinisial RY (DPO), SW (DPO), dan DC (DPO) yang berada di Kamboja dan Filipina.

Tersangka STK mengenal RY (DPO) saat bekerja di Kamboja sebagai admin perjudian online, yang telah dijalankannya selama 6 tahun mulai dari 2016 – 2022.

Tersangka STK dan PY mendapatkan komisi sebesar Rp. 2.500.000 untuk setiap rekening yang berhasil dikirim dengan total keuntungan dari hasil penyediaan rekening berkisar Rp 300 juta. Perputaran uang dalam rekening website perjudian online tersebut dalam kurun waktu 6 bulan mencapai Rp 200 milyar.

Berdasarkan analisa transaksi keuangan didapati aliran dalam jumlah besar mengarah pada rekening Perseroan (perusahaan) teridentifikasi sebagai perusahaan fiktif. Pada Minggu 24 November 2024 telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka EC selaku Direktur dari 5 perusahaan fiktif dan ES selaku admin operasional keuangan di wilayah Jakarta Barat.

Jasa Pencucian Uang

Modus dari sindikat jasa pencucian uang yang dilakukan tersangka EC dan ES adalah menyamarkan dan menyembunyikan uang hasil tindak pidana perjudian online dengan cara mengkonversi dalam bentuk mata uang asing, dan melakukan transfer ke beberapa rekening yang berada di luar negeri diantaranya Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina dan China.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dan/atau Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu juga pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pernjara.

(Red)

Related Posts

Nasib Honorer di Nias Usai RDP
Daerah

Nasib Honorer di Nias Usai RDP

September 17, 2025
Diduga Galian Tanah Ilegal di Singabangsa Berlangsung Terang-Terangan, Pemerintah Terkesan Tak Mampu Bekerja
Daerah

Diduga Galian Tanah Ilegal di Singabangsa Berlangsung Terang-Terangan, Pemerintah Terkesan Tak Mampu Bekerja

September 17, 2025
Anggota DPRD Nias Nilai Kebijakan Pusat Timbulkan Kegelisahan Bagi Honorer di Daerah
Daerah

Anggota DPRD Nias Nilai Kebijakan Pusat Timbulkan Kegelisahan Bagi Honorer di Daerah

September 17, 2025
Lemah Dalam Melakukan Pengawasan, LipanHam Minta Bupati Tangerang Evaluasi Kinerja Kecamatan Curug
Daerah

Lemah Dalam Melakukan Pengawasan, LipanHam Minta Bupati Tangerang Evaluasi Kinerja Kecamatan Curug

September 15, 2025
SEKDA NIAS HADIRI KEGIATAN PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW
Daerah

SEKDA NIAS HADIRI KEGIATAN PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW

September 14, 2025
Ini Penjelasan Dina Cahyadi Kepala Bidang DPUTR,Agar diketahui Kadar Spek Kualitas Mutu Kontruksi Jalan dengan Uji Sederhana,Simak
Daerah

Ini Penjelasan Dina Cahyadi Kepala Bidang DPUTR,Agar diketahui Kadar Spek Kualitas Mutu Kontruksi Jalan dengan Uji Sederhana,Simak

September 13, 2025
Next Post
BUPATI NIAS TERIMA PENGHARGAAN APRESIASI KINERJA PEMERINTAHAN DAERAH 2024

BUPATI NIAS TERIMA PENGHARGAAN APRESIASI KINERJA PEMERINTAHAN DAERAH 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Sekdinsos Nias Barat Buka Secara Resmi Pendistribusian KKS Sembako

Sekdinsos Nias Barat Buka Secara Resmi Pendistribusian KKS Sembako

Oktober 27, 2021
Terjadi Longsor Di Kampung Cinyiru, Desa Banjarsari, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak Banten

Terjadi Longsor Di Kampung Cinyiru, Desa Banjarsari, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak Banten

Mei 30, 2021
Purwanto: Kematian Balita Raya Akibat Infeksi Cacing Sangat Memprihatinkan, Pemerintah Harus Bertindak Cepat

Purwanto: Kematian Balita Raya Akibat Infeksi Cacing Sangat Memprihatinkan, Pemerintah Harus Bertindak Cepat

Agustus 21, 2025
Mencegah Beredarnya Daging Celeng Dinas Perikanan Dan Perternakan Wini Karmila Turun Kepasar Modern Dan Tradisional

Mencegah Beredarnya Daging Celeng Dinas Perikanan Dan Perternakan Wini Karmila Turun Kepasar Modern Dan Tradisional

Mei 19, 2020

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.620)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (419)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (206)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (225)
  • Nasional (369)
  • Olah Raga (59)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (182)
  • Ragam (349)
  • Tangerang Raya (904)
  • TNI-Polri (1.129)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Pengendara Motor Jadi Korban Semburan Semen, Pemda Tangerang Diminta Audit Legalitas Bangun Nagamas Kontraktor

Pengendara Motor Jadi Korban Semburan Semen, Pemda Tangerang Diminta Audit Legalitas Bangun Nagamas Kontraktor

September 17, 2025
Nasib Honorer di Nias Usai RDP

Nasib Honorer di Nias Usai RDP

September 17, 2025
Diduga Galian Tanah Ilegal di Singabangsa Berlangsung Terang-Terangan, Pemerintah Terkesan Tak Mampu Bekerja

Diduga Galian Tanah Ilegal di Singabangsa Berlangsung Terang-Terangan, Pemerintah Terkesan Tak Mampu Bekerja

September 17, 2025
Anggota DPRD Nias Nilai Kebijakan Pusat Timbulkan Kegelisahan Bagi Honorer di Daerah

Anggota DPRD Nias Nilai Kebijakan Pusat Timbulkan Kegelisahan Bagi Honorer di Daerah

September 17, 2025
Pengendara Motor Jadi Korban Semburan Semen, Pemda Tangerang Diminta Audit Legalitas Bangun Nagamas Kontraktor

Pengendara Motor Jadi Korban Semburan Semen, Pemda Tangerang Diminta Audit Legalitas Bangun Nagamas Kontraktor

September 17, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In