• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, September 17, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Disoal Penyerobotan Lahan, Gabungan Advokat Jakarta dan Lebak Berhasil Perjuangkan Hak Warga Jayasari

fokuslen by fokuslen
Mei 17, 2024
in Daerah, Hukum, Tangerang Raya
0
Disoal Penyerobotan Lahan, Gabungan Advokat Jakarta dan Lebak Berhasil Perjuangkan Hak Warga Jayasari
0
SHARES
58
VIEWS

BANTEN- Fokuslensa.com – Gabungan Advokat Jakarta dan Lebak yakni H Rudi Hermanto.S.H dari LBH Chakrabinus dan Ujang Kosasih.S.H dari Firma Hukum UJK & PARTNERS yang selama ini berjuang membela hak hukum terdakwa berhasil meyakinkan hakim berdasar fakta persidangan,dan ahirnya para hakim memvonis Terdakwa Bebas dari Segala Tuntutan Hukum.

Sidang putusan kasus penyerobotan lahan di desa Jayasari Kecamatan Cimarga, yang di gelar di Ruang sidang Pengadilan Negeri Rangkasbitung – Lebak Banten, pada Kamis (16/5/24), dengan agenda sidang ponis terhadap terdakwa yaitu Jaro Iyas, RT,Juman dan Sanajaya.

Adapun putusan terhadap ketiganya, amar putusan di bacakan, terbukti bahwa saudara Iyas Oknum Kades tersebut, dan RT Juman di nyatakan bersalah dan meyakinkan sehingga hakim mengambil pertimbangan hukum berdasarkan fakta persidangan dari dakwaan 1,2,3 dan 4 dinyatakan keduanya terbukti bersalah dan di jatuhi hukuman penjara masing-masing selama enam (6) bulan.

Lebih lanjut, Sedangkan Terdakwa Sanajaya yang merupakan Klien Adv-Ujang Kosasih.S.H di nyatakan tidak bersalah, dan di Vonis Bebas oleh majelis hakim.

Namun terkait vonis enam bulan yang di jatuhkan kepada Iyas dan Juman, dalam berkas terpisah, awak media, mengkonfirmasi Yudi selaku Kuasa Hukum ke duanya, di halaman parkir belakang PN Rangkasbitung, pada Kamis, (16/05/24)

“Itu sudah menjadi keputusan majelis hakim kang, kami tidak akan melakukan banding, Lagian terdakwa juga sudah menerima putusan tersebut,” kata Yudi.

” Sebagai Kuasa Hukum Iyas dan Sanajaya, saya sangat menghargai apa yang menjadi keputusan Majelis Hakim,” tambahnya.

Baca Juga

Anggota DPRD Nias Nilai Kebijakan Pusat Timbulkan Kegelisahan Bagi Honorer di Daerah

Lemah Dalam Melakukan Pengawasan, LipanHam Minta Bupati Tangerang Evaluasi Kinerja Kecamatan Curug

Dilain sisi, Tim Kuasa Hukum Sanajaya, Ujang Kosasih.S.H menyampaikan sekaligus mewakili warga yang jadi korban pengusaha galian pasir,bahwa sejak ditahannya Sanajaya di Polda Banten.

” Mereka sempat tidak percaya dengan yang namanya penegak hukum, alasannya kerena Sanajaya sebagai pelapor dan korban, ko ditangkap oleh penyidik ditkrimum polda banten dan kejati Banten yang dituduh telah melakukan perysakan lahan dan penipuan serta penggelapan SHM milik Warga, tapi hari ini kami menemukan keadilan yang sejati, di Pengadilan Negri (PN) Rangkasbitung para hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Sanajaya layak disebut wakil tuhan,kami sangat bersyukur, karena klien jami SANAJAYA bebas dari segala tuntutan hukum, dan di nyatakan tidak bersalah,” ungkapnya.

Lanjut Advokat Asal Lebak ini, “Ya inilah proses hukum yang disebut Adil, kalo oknum penyidik Ditkrimum Polda Banten menahan Sanajaya kerena ada surat perintah dari atasannya, nah itu temen temen media silahkan tanya tuh Dirkrimum Polda Banten terkait Sanajaya dinyatakan tidak terbukti bersalah dan di Vonis bebas,nanti pasti ada jawaban dari beliau,” terangnya.

Keluarga besar Sanajaya, menyampaikan ucapan terimakasih kepada tim PH H. Rudi.S.H dan Ujang Kosasih.S.H serta Advokat lainya yang telah berjuang membela warga jayasari dengan ihklas dan tulus sehingga hari ini kami bisa berkumpul kembali setelah terpisah selama 4 bulan,terang keluarga Sanajaya, sambil terharu mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT (Tuhan yang maha esa-Red).

Lain hal dengan King Naga, Teamsus GMBI Wilter Banten, sekaligus Juru bicara MBB di temui di Kejari Lebak, Kamis 16/05/2024 dirinya mengaku puas dengan putusan Majelis Hakim, bebaskan Sanajaya, fakta membuktikan bahwa Sanajaya tidak bersalah, berbeda dengan apa yang di sangkakang pihak Polda Banten.

“Saya puas dengan keputusan majelis hakim yang memvonis bebas Sanajaya, karena memang dia tidak bersalah, walaupun pihak Polda Banten awalnya menetapkan Sanajaya sebagai tersangka.dan menahannya,” ungkap Naga.

Dirinya merasa tidak puas dengan Vonis yang di jatuhkan kepada Iyas dan Juman, yang hanya di Vonis Enam bulan penjara, menurut dirinya tidak setimpal dengan perbuatannya yang sudah merugikan masyarakat.

“Ini yang lebih penting kang, hingga sekarang saya masih bertanya-tanya terhadap penegakan Hukum wilayah Kepolisian Polda Banten, jelas-jelas Mulyadi Jayabaya (JB) adalah aktor intelektual dari kasus Jayasari, namun hingga kini belum ada pemanggilan terhadapnya, selanjutnya saya menguji penegak hukum APH di Kabupaten Lebak, pada tanggal 15 mei 2024, saya sudah melaporkan lagi JB ke polres Lebak Naga,” tegasnya.

“Saya melaporkan JB atas duga’an penyerobotan dan pengerusakan lahan milik Nuryadi, yang letak lahannya di hulu Cilalay Desa, Margatirta, Kecamatan Cimarga, dan 100 advokat /Kuasa Hukum sudah saya siapkan,” tandasnya.

Editor : Tung

Related Posts

Anggota DPRD Nias Nilai Kebijakan Pusat Timbulkan Kegelisahan Bagi Honorer di Daerah
Daerah

Anggota DPRD Nias Nilai Kebijakan Pusat Timbulkan Kegelisahan Bagi Honorer di Daerah

September 17, 2025
Lemah Dalam Melakukan Pengawasan, LipanHam Minta Bupati Tangerang Evaluasi Kinerja Kecamatan Curug
Daerah

Lemah Dalam Melakukan Pengawasan, LipanHam Minta Bupati Tangerang Evaluasi Kinerja Kecamatan Curug

September 15, 2025
SEKDA NIAS HADIRI KEGIATAN PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW
Daerah

SEKDA NIAS HADIRI KEGIATAN PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW

September 14, 2025
Ini Penjelasan Dina Cahyadi Kepala Bidang DPUTR,Agar diketahui Kadar Spek Kualitas Mutu Kontruksi Jalan dengan Uji Sederhana,Simak
Daerah

Ini Penjelasan Dina Cahyadi Kepala Bidang DPUTR,Agar diketahui Kadar Spek Kualitas Mutu Kontruksi Jalan dengan Uji Sederhana,Simak

September 13, 2025
Kecam Keras Tindakan Arogansi, LSM LipanHam Desak Bupati Tangerang Segera Copot Kadis Perkim
Tangerang Raya

Kecam Keras Tindakan Arogansi, LSM LipanHam Desak Bupati Tangerang Segera Copot Kadis Perkim

September 12, 2025
Separuh Tahun dalam Derita, Korban Kebakaran Pasar Jumaah Purwakarta bersepakat melakukan ini
Daerah

Separuh Tahun dalam Derita, Korban Kebakaran Pasar Jumaah Purwakarta bersepakat melakukan ini

September 12, 2025
Next Post
Pemerintah Kota Gunungsitoli Launching TNT Desa Berbasis Digital

Pemerintah Kota Gunungsitoli Launching TNT Desa Berbasis Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

PLD Desa Babakan: Sangat Terbantu Adanya Mobilink Pajak Bagi Masyarakat

PLD Desa Babakan: Sangat Terbantu Adanya Mobilink Pajak Bagi Masyarakat

Juli 11, 2024
Ucok, Pendi, Agus, Epul Selaku Media Lebak Sebut Kades Jayasari Lakukan Arogansi Dan Pelanggaran Pidana

Ucok, Pendi, Agus, Epul Selaku Media Lebak Sebut Kades Jayasari Lakukan Arogansi Dan Pelanggaran Pidana

Mei 29, 2022
Kadeudeuh dari ASN Purwakarta Untuk Warga Terdampak PSBM

Kadeudeuh dari ASN Purwakarta Untuk Warga Terdampak PSBM

Oktober 12, 2020
Jabar Bebas Zona Merah, Ridwan Kamil Apresiasi Langkah Penanganan Covid-19 oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota

Jabar Bebas Zona Merah, Ridwan Kamil Apresiasi Langkah Penanganan Covid-19 oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota

Juni 24, 2021

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.618)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (419)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (206)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (225)
  • Nasional (369)
  • Olah Raga (59)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (182)
  • Ragam (349)
  • Tangerang Raya (903)
  • TNI-Polri (1.129)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Anggota DPRD Nias Nilai Kebijakan Pusat Timbulkan Kegelisahan Bagi Honorer di Daerah

Anggota DPRD Nias Nilai Kebijakan Pusat Timbulkan Kegelisahan Bagi Honorer di Daerah

September 17, 2025
Lemah Dalam Melakukan Pengawasan, LipanHam Minta Bupati Tangerang Evaluasi Kinerja Kecamatan Curug

Lemah Dalam Melakukan Pengawasan, LipanHam Minta Bupati Tangerang Evaluasi Kinerja Kecamatan Curug

September 15, 2025
Perumda Tirta Benteng Selesai Atasi Kerusakan Pipa, Penyebab Kerusakan Akan di Evaluasi

Perumda Tirta Benteng Selesai Atasi Kerusakan Pipa, Penyebab Kerusakan Akan di Evaluasi

September 14, 2025
SEKDA NIAS HADIRI KEGIATAN PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW

SEKDA NIAS HADIRI KEGIATAN PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW

September 14, 2025
Anggota DPRD Nias Nilai Kebijakan Pusat Timbulkan Kegelisahan Bagi Honorer di Daerah

Anggota DPRD Nias Nilai Kebijakan Pusat Timbulkan Kegelisahan Bagi Honorer di Daerah

September 17, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In