• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Juni 19, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Ditemukan Bendera Merah Putih Masih Terpasang Di Tiang Dalam Keadaan Robek,Lusuh,Dan Kusam, ” Pihak Pabrik Seakan Tutup Mata

fokuslen by fokuslen
Februari 16, 2023
in Daerah
0
Ditemukan Bendera Merah Putih Masih Terpasang Di Tiang Dalam Keadaan Robek,Lusuh,Dan Kusam, ” Pihak Pabrik Seakan Tutup Mata
0
SHARES
46
VIEWS

 

Tangerang – Fokuslensa.com – Ditemukan Bendera Merah putih yang masih terpasang di tiang di sebuah pabrik yang berada di wilayah Desa Dukuh RT 03/01 Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.

Pihak pabrik Seolah Telah melecehkan bendera negara kesatuan republik Indonesia, pihak lembaga dari BP2A2N dan awak media menemukan kondisi bendera dalam keadaan yang sudah sangat memprihatinkan yakni dalam keadaan kusam robek dan sudah tidak menyatu lagi dengan warna bagian atasnya.

Saat hendak ditemui awak media dan perwakilan dari lembaga BP2A2N ( Budi Irawan ), ke pihak pabrik, kondisi gerbang pabrik dalam keadaan digembok dari dalam, alasan dari karyawan yang dilokasi mengatakan tidak mendapat izin dari pihak atasannya jika mau membuka gerbang, ” Ungkap Purwadi, salah satu karyawan sambil menjawab dari dalam gerbang saat ditanya media, Pada Kamis,(16/02/2023 ).

Setelah beberapa saat kemudian datang Binamas dan Babinsa juga RW setempat namun pihak pimpinan pabrik sedang tidak berada ditempat, kita ingin konfirmasi terkait pelecehan terhadap lambang negara kesatuan republik Indonesia, ” Tutur, ” Budi Irawan.
Hingga berita ini diturunkan pihak pimpinan pabrik hingga kini belum bisa ditemui.

Telah dijelaskan bahwa, penegakan hukuman dan sanksi terhadap orang yang melakukan pelecehan lambang
negara merupakan hal yang tidak bisa ditoleransi bagi siapapun. Pada Pasal 68 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lagu kebangssan, Lambang Negara, setiap orang yang mencoret, menulis, menggambari, atau membuat rusak, lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan, kehormatan lambang Negara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).

Dan pada Pasal 69 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang
Negara, serta Lagu Kebangsaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak RP. 100.000.000.00 (serratus juta rupiah).

Baca Juga

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor. 43 Tahun 1958 Tentang penggunaan lambang negara melarang lambang untuk perseorangan, perkumpulan, organisasi partikelir atau perusahan tidak boleh sama atau pada pokoknya menyerupai lambang negara.

Untuk itu setiap warga negara yang
tinggal di negara Republik Indonesia wajib untuk menjaga dan menghormati lambang negara sebagai dasar negara yang menciptakan ketentraman kalau tidak, terjadi lagi aksi aksi kejahatan dengan menggunakan lambang-lambang negara yang terjadi karena semakin banyaknya kita menghormati setiap hal kecil maka akan terbiasa hingga hal yang semakin besar.

Hukum tidak sepatutnya untuk menghukum masyarakat namun adanya hukum untuk masyarakat lebih mentaati aturan Undang Undang.

Menurut undang undang “setiap orang yang merusak, merobek, menginjak injak membakar atau menodai lambang negara dengan maksud menodai menghina serta merendahkan kehormatan lambang negara NKRI.

Sangat miris sekali melihat lambang negara yang kita cintai ternodai kehormatannya, padahal kita tinggal melanjutkan perjuangan mengisi kemerdekaan RI (Republik Indonesia) tanpa harus berperang sebagaimana mereka leluhur pahlawan Nasional kita yang mengorbankan nyawa, diri, serta keluarga demi meraih kemerdekaan.
(Andi)

Related Posts

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora
Daerah

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut
Daerah

Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Juni 19, 2025
Perlu Dievaluasi, Pembangunan RKB SDN Caringin III Diduga Gunakan Besi Non SNI
Daerah

Perlu Dievaluasi, Pembangunan RKB SDN Caringin III Diduga Gunakan Besi Non SNI

Juni 18, 2025
Diduga Ada Birokrasi Terselubung, Pembangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Tak Kunjung Dievaluasi Dinas Pendidikan
Daerah

Diduga Ada Birokrasi Terselubung, Pembangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Tak Kunjung Dievaluasi Dinas Pendidikan

Juni 18, 2025
Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa
Daerah

Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa

Juni 17, 2025
FLS2N Jenjang SMP Kota Gunungsitoli, Resmi di Buka
Daerah

FLS2N Jenjang SMP Kota Gunungsitoli, Resmi di Buka

Juni 17, 2025
Next Post
Bupati Nias Barat Menghadiri Musrenbang di Kecamatan Lolofitu Moi

Bupati Nias Barat Menghadiri Musrenbang di Kecamatan Lolofitu Moi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Lapas Pemuda II A Tangerang Gagalkan Penyelundupan Handphone Ke Dalam Lapas

Lapas Pemuda II A Tangerang Gagalkan Penyelundupan Handphone Ke Dalam Lapas

Desember 14, 2023
Release Pembukaan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

Release Pembukaan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

Januari 22, 2020
Ketum, Asosiasi Kabar Online Indonesia (Akrindo) Mengesahkan DPD Banten

Ketum, Asosiasi Kabar Online Indonesia (Akrindo) Mengesahkan DPD Banten

Agustus 29, 2021
Virall…. ” Diduga Pihak panitia pelaksana acara ceremonial GroundBreaking fly over Tenjo Terkesan membatasi wartawan Tangerang dan Bogor untuk meliput

Virall…. ” Diduga Pihak panitia pelaksana acara ceremonial GroundBreaking fly over Tenjo Terkesan membatasi wartawan Tangerang dan Bogor untuk meliput

Maret 30, 2024

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.459)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (412)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (148)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (179)
  • Ragam (341)
  • Tangerang Raya (822)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Juni 19, 2025
Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Juni 19, 2025
Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Juni 18, 2025
Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In