• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Senin, Mei 5, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Ditemukan Bendera Merah Putih Masih Terpasang Di Tiang Dalam Keadaan Robek,Lusuh,Dan Kusam, ” Pihak Pabrik Seakan Tutup Mata

fokuslen by fokuslen
Februari 16, 2023
in Daerah
0
Ditemukan Bendera Merah Putih Masih Terpasang Di Tiang Dalam Keadaan Robek,Lusuh,Dan Kusam, ” Pihak Pabrik Seakan Tutup Mata
0
SHARES
44
VIEWS

 

Tangerang – Fokuslensa.com – Ditemukan Bendera Merah putih yang masih terpasang di tiang di sebuah pabrik yang berada di wilayah Desa Dukuh RT 03/01 Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.

Pihak pabrik Seolah Telah melecehkan bendera negara kesatuan republik Indonesia, pihak lembaga dari BP2A2N dan awak media menemukan kondisi bendera dalam keadaan yang sudah sangat memprihatinkan yakni dalam keadaan kusam robek dan sudah tidak menyatu lagi dengan warna bagian atasnya.

Saat hendak ditemui awak media dan perwakilan dari lembaga BP2A2N ( Budi Irawan ), ke pihak pabrik, kondisi gerbang pabrik dalam keadaan digembok dari dalam, alasan dari karyawan yang dilokasi mengatakan tidak mendapat izin dari pihak atasannya jika mau membuka gerbang, ” Ungkap Purwadi, salah satu karyawan sambil menjawab dari dalam gerbang saat ditanya media, Pada Kamis,(16/02/2023 ).

Setelah beberapa saat kemudian datang Binamas dan Babinsa juga RW setempat namun pihak pimpinan pabrik sedang tidak berada ditempat, kita ingin konfirmasi terkait pelecehan terhadap lambang negara kesatuan republik Indonesia, ” Tutur, ” Budi Irawan.
Hingga berita ini diturunkan pihak pimpinan pabrik hingga kini belum bisa ditemui.

Telah dijelaskan bahwa, penegakan hukuman dan sanksi terhadap orang yang melakukan pelecehan lambang
negara merupakan hal yang tidak bisa ditoleransi bagi siapapun. Pada Pasal 68 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lagu kebangssan, Lambang Negara, setiap orang yang mencoret, menulis, menggambari, atau membuat rusak, lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan, kehormatan lambang Negara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).

Dan pada Pasal 69 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang
Negara, serta Lagu Kebangsaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak RP. 100.000.000.00 (serratus juta rupiah).

Baca Juga

BUPATI NIAS AUDIENSI DENGAN MENKES RI, DUKUNGAN TENAGA MEDIS DAN FASILITAS KESEHATAN

Kadis Pendidikan Terus Lakukan Peningkatan Kwalitas Pendidikan Di Nias

Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor. 43 Tahun 1958 Tentang penggunaan lambang negara melarang lambang untuk perseorangan, perkumpulan, organisasi partikelir atau perusahan tidak boleh sama atau pada pokoknya menyerupai lambang negara.

Untuk itu setiap warga negara yang
tinggal di negara Republik Indonesia wajib untuk menjaga dan menghormati lambang negara sebagai dasar negara yang menciptakan ketentraman kalau tidak, terjadi lagi aksi aksi kejahatan dengan menggunakan lambang-lambang negara yang terjadi karena semakin banyaknya kita menghormati setiap hal kecil maka akan terbiasa hingga hal yang semakin besar.

Hukum tidak sepatutnya untuk menghukum masyarakat namun adanya hukum untuk masyarakat lebih mentaati aturan Undang Undang.

Menurut undang undang “setiap orang yang merusak, merobek, menginjak injak membakar atau menodai lambang negara dengan maksud menodai menghina serta merendahkan kehormatan lambang negara NKRI.

Sangat miris sekali melihat lambang negara yang kita cintai ternodai kehormatannya, padahal kita tinggal melanjutkan perjuangan mengisi kemerdekaan RI (Republik Indonesia) tanpa harus berperang sebagaimana mereka leluhur pahlawan Nasional kita yang mengorbankan nyawa, diri, serta keluarga demi meraih kemerdekaan.
(Andi)

Related Posts

BUPATI NIAS AUDIENSI DENGAN MENKES RI, DUKUNGAN TENAGA MEDIS DAN FASILITAS KESEHATAN
Daerah

BUPATI NIAS AUDIENSI DENGAN MENKES RI, DUKUNGAN TENAGA MEDIS DAN FASILITAS KESEHATAN

Mei 5, 2025
Kadis Pendidikan Terus Lakukan Peningkatan Kwalitas Pendidikan Di Nias
Daerah

Kadis Pendidikan Terus Lakukan Peningkatan Kwalitas Pendidikan Di Nias

Mei 5, 2025
Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) Ke-29 Kabupaten Nias Tahun 2025
Daerah

Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) Ke-29 Kabupaten Nias Tahun 2025

Mei 2, 2025
BUPATI NIAS BERSAMA PIMPINAN DPRD HADIRI RAKOR PEMBERANTASAN TIPIKOR
Daerah

BUPATI NIAS BERSAMA PIMPINAN DPRD HADIRI RAKOR PEMBERANTASAN TIPIKOR

Mei 1, 2025
Reyhans Clementrich Houston, Meraih Juara 2 dalam Pertandingan Jakarta Martial Arts Extravaganza 2025
Daerah

Reyhans Clementrich Houston, Meraih Juara 2 dalam Pertandingan Jakarta Martial Arts Extravaganza 2025

Mei 1, 2025
Purwanto Ketua Yayasan Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba dan HIV ( YR PENHA ) Kota Sukabumi Sambut Baik Kunjungan Ketua Umum Ke Sukabumi
Daerah

Purwanto Ketua Yayasan Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba dan HIV ( YR PENHA ) Kota Sukabumi Sambut Baik Kunjungan Ketua Umum Ke Sukabumi

April 30, 2025
Next Post
Bupati Nias Barat Menghadiri Musrenbang di Kecamatan Lolofitu Moi

Bupati Nias Barat Menghadiri Musrenbang di Kecamatan Lolofitu Moi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Oknum PT. Prima Tunggal Berkah Diduga Adu Domba Antar Majelis Taklim Di Desa Wantilan

Oknum PT. Prima Tunggal Berkah Diduga Adu Domba Antar Majelis Taklim Di Desa Wantilan

Agustus 26, 2024
Dalam Sidang ‘Kutu Kupret’JPU Menemukan Kejanggalan Dan Kesalahan Fatal Dalam Pembelaan Terdakwa Penghinaan Wartawan 

Dalam Sidang ‘Kutu Kupret’JPU Menemukan Kejanggalan Dan Kesalahan Fatal Dalam Pembelaan Terdakwa Penghinaan Wartawan 

Desember 21, 2019
Maulid Nabi Muhammad SAW di Purwakarta

Maulid Nabi Muhammad SAW di Purwakarta

Oktober 10, 2022
Pembagian Bantuan (BST),Banprop Di Desa Gardu Kecamatan Kiarapedes Tahap 2 Teralisasi Dengan Baik

Pembagian Bantuan (BST),Banprop Di Desa Gardu Kecamatan Kiarapedes Tahap 2 Teralisasi Dengan Baik

Juli 13, 2020

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (97)
  • Daerah (4.386)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (407)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (148)
  • Kriminal (203)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (222)
  • Nasional (357)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (97)
  • Politik (179)
  • Ragam (338)
  • Tangerang Raya (778)
  • TNI-Polri (1.107)
  • Uncategorized (120)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
BUPATI NIAS AUDIENSI DENGAN MENKES RI, DUKUNGAN TENAGA MEDIS DAN FASILITAS KESEHATAN

BUPATI NIAS AUDIENSI DENGAN MENKES RI, DUKUNGAN TENAGA MEDIS DAN FASILITAS KESEHATAN

Mei 5, 2025
Kadis Pendidikan Terus Lakukan Peningkatan Kwalitas Pendidikan Di Nias

Kadis Pendidikan Terus Lakukan Peningkatan Kwalitas Pendidikan Di Nias

Mei 5, 2025
Larang Wartawan Meliput Proyek, Diduga Kepala Puskesmas Binong Takut Ketahuan Bangkainya

Larang Wartawan Meliput Proyek, Diduga Kepala Puskesmas Binong Takut Ketahuan Bangkainya

Mei 4, 2025
Bantah Sosper, Dewan Uswatun Hasanah Buka Suara: Kegiatan Itu Murni Halal Bihalal

Bantah Sosper, Dewan Uswatun Hasanah Buka Suara: Kegiatan Itu Murni Halal Bihalal

Mei 4, 2025
BUPATI NIAS AUDIENSI DENGAN MENKES RI, DUKUNGAN TENAGA MEDIS DAN FASILITAS KESEHATAN

BUPATI NIAS AUDIENSI DENGAN MENKES RI, DUKUNGAN TENAGA MEDIS DAN FASILITAS KESEHATAN

Mei 5, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In