Tangerang – Media Fokuslensa.com – Pekerjaan relokasi jaringan utilitas Ajaptel yang dikerjakan oleh PT Mas Manna Abadi Sejahtera di Jalan Raya Legok-Karawaci, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang diduga izinnya tidak lengkap. Minggu, 30/08/2026.
Legalitas yang wajib dipenuhi seperti izin Rekomendasi Teknis (Rekomtek): Surat keterangan teknis dari Dinas Bina Marga atau Dinas Pekerjaan Umum (PU). Izin dari DPMPTSP, izin Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin) yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan.
Tujuan dari Andalalin diantaranya untuk mengurai kemacetan yang diakibatkan oleh adanya aktivitas pekerjaan galian, pihak pelaksana dari perusahaan wajib menempatkan seseorang yang bertugas mengatur lalu lintas, agar tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak membahayakan pengguna jalan.
Selain itu, pihak pelaksana project wajib membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab: Surat kesanggupan untuk memperbaiki dan mengembalikan kondisi jalan atau tanah seperti semula setelah galian selesai.
Apabila persyaratan atau perizinan tersebut tidak dipenuhi atau dilanggar, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang berhak mencabut izin dan memberhentikan project yang sedang berjalan.
Saat dikonfirmasi, Toto yakni mandor pekerja tidak dapat menjelaskan terkait perizinan, karena mengenai hal itu bukan kewenangannya, berkaitan dengan legalitas silahkan menghubungi pengawas dari perusahaan yaitu saudara Joshua.
“Nggak tahu kita cuma dibekali surat izin lembaran ini saja, nanti tanya pengawasnya saja ya,”ungkapnya.
Sementara, seorang pekerja saat ditanya terkait mengapa dirinya tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap, dia beralasan karena memang pihak perusahaan memberikan APD sangat terbatas.
“Ya dipakainya seadanya saja, kalau kita yang beli sendiri ya rugi, kita kan kerja gajinya kecil,” keluh pekerja yang enggan menyebutkan namanya.
Sampai berita ini diterbitkan, Dinas PU, DBMSDA, Dishub dan DPMPTSP Kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi.
(Cahyo)