• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Maret 29, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Jangan Takut Membela Diri Dari Kejahatan, Berikut Penjelasan Pasal 34 dan 43 KUHP Baru

fokuslen by fokuslen
Februari 12, 2026
in Daerah, Internasional, Nasional, Ragam, TNI-Polri
0
Jangan Takut Membela Diri Dari Kejahatan, Berikut Penjelasan Pasal 34 dan 43 KUHP Baru
0
SHARES
22
VIEWS

Tangerang – Media Fokuslensa.com –Jangan hanya karena ulah segelintir oknum, kita takut untuk membela diri sendiri maupun orang lain dari kejehatan. Berikut sedikit penjelasan terkait pasal 34 KUHP dan pasal 43 KUHP baru.

Sungguh miris baru baru ini masyarakat mendapatkan berita terkait “Tersangka jadi Korban, dan Korban jadi Pelaku,” di Indonesia. Sehingga, menyebabkan bannyak orang yang kini takut untuk membantu atauh bahkan membela diri sendiri, dari tindakan kejahatan seperti begal, rampok ataupun maling.

Salah satunya seperti yang diduga terjadi di Kali Malang, Bekasi – Cikarang Utara, Jawa Barat, pada beberapa waktu lalu, nahasnya yang menjadi korban justru adalah berprofesi sebagai Polisi berinisial AA berpangkat Briptu. Apalagi diketahui dirinya sempat meminta tolong namun mirisnya diduga warga sekitar hanya diam tanpa sepatah kata maupun menolong, lantaran merasa takut dan terbayang- bayang menjadi “Tersangka”.

" data-ad-slot="">

Hal tersebut seperti yang dikatakan oleh @hamid hhalil daya, nitizen di salah satu postingan di sosial media, ” DI TOLONG SALAH, TIDAK DI TOLONG JUGA SALAH, LEBIH BAIK DUDUK MINUM KOPI,” tulisnya dalam kolom komentar.

Senada juga dikatakan oleh @Beben Saputra, “Maaf bapak masyarakat bingung dengan peraturan,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah masyarakat lainnya juga merasa prihatin atas adanya insiden tersebut, seperti yang ditulis,@Sari Honda-18, “Wajib menolong yang di dekat lokasi,,biar bagaimanapun beliau punya keluarga yg sedang menanti di rumah … terlepas dari apa yg nanti terjadi ke depan,,yakinlah ada Allah yang bisa membolak balikan hati manusia… kebenaran hanya milik Allah,” ucapnya.

Selain itu, @godeg, “Salah satu tanda akhir zaman adalah hilangnya kebaikan antara sesama, ( tolong menolong ),” pungkasnya.

Baca Juga

BUPATI NIAS TINJAU PROGRES PEMBANGUNAN LISTRIK DESA DI KECAMATAN SOMOLO-MOLO

Wali Kota Gunungsitoli Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Prioritas Pembangunan Berdaya Saing

Namun, kita juga tidak bisa terus menerus terbayang dan saling menyalahkan atas apa yang sudah terjadi belakangan ini di Indonesia. Sudah sepatutnya kita rubah semua kembali dan harus tetap saling menjaga demi kemajuan , keamanan, kesatuan bangsa, maupun sesama manusia.

Jadi, kita semua tidak perlu takut dan terbayang- bayang lagi. Kita masih tetap bisa untuk membela diri atas adanya tindak kejahatan seperti yang tertuang dalam ketentuan bela diri sendiri berdasarkan KUHP baru undang- undang (UU) 1/2023.

Dimana, dalam Pasal 34 KUHP Baru (Pembelaan Terpaksa/ Noodweer) tertuang, “Seseorang tidak dipidana jika melakukan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri, orang lain, kehormatan, kesusilaan, atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum dan sangat dekat pada saat itu,”.

Dan, Pasal 43 KUHP Baru (Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas/Noodweer Excess),” Seseorang tidak dipidana jika melampaui batas pembelaan yang diperlukan, apabila perbuatan tersebut dilakukan karena
guncangan jiwa yang hebat yang disebabkan oleh serangan tersebut,”

Beberapa poin penting dalam membela diri, di KUHP Baru:

* Serangan Harus Melawan Hukum: Pembelaan diri dibenarkan jika ada serangan ilegal yang ditujukan kepada tubuh, kehormatan, atau harta benda.Proporsionalitas: Pembelaan harus seimbang atau terpaksa dilakukan (tidak ada pilihan lain) untuk menghentikan serangan.

* Bukan “Stand Your Ground”: Meskipun ada hak membela diri, Indonesia tetap menerapkan prinsip proporsionalitas, bukan kebebasan mutlak menggunakan senjata api atau kekerasan berlebih seperti “stand your ground” di beberapa negara Barat.

Dengan demikian, jika seseorang membela diri dari kejahatan (seperti begal atau perampokan) dan tindakan tersebut terpaksa dilakukan untuk melindungi diri, pelaku pembelaan diri berpotensi dibebaskan dari pidana berdasarkan Pasal 34 atau Pasal 43 KUHP baru tersebut. Namun, kita juga tetap harus membatasi diri dan jangan sampai main hakim sendiri apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang.

Sumber : Hasan

Related Posts

BUPATI NIAS TINJAU PROGRES PEMBANGUNAN LISTRIK DESA DI KECAMATAN SOMOLO-MOLO
Daerah

BUPATI NIAS TINJAU PROGRES PEMBANGUNAN LISTRIK DESA DI KECAMATAN SOMOLO-MOLO

Maret 28, 2026
Wali Kota Gunungsitoli Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Prioritas Pembangunan Berdaya Saing
Daerah

Wali Kota Gunungsitoli Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Prioritas Pembangunan Berdaya Saing

Maret 27, 2026
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Kawasan Niaga Terintegrasi
Daerah

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Kawasan Niaga Terintegrasi

Maret 27, 2026
Banyak Padel Tak Berizin, Satpol PP Kabupaten Tangerang Dinilai Kurang Tegas, Ormas & Aktivis Akan Gelar Aksi Demo
Daerah

Banyak Padel Tak Berizin, Satpol PP Kabupaten Tangerang Dinilai Kurang Tegas, Ormas & Aktivis Akan Gelar Aksi Demo

Maret 25, 2026
Bupati Nias Utara Menghadiri Peresmian Peletakan Batu Pertama dan Ibadah Perdana Jemaat Kasih Resort 35 BNKP
Daerah

Bupati Nias Utara Menghadiri Peresmian Peletakan Batu Pertama dan Ibadah Perdana Jemaat Kasih Resort 35 BNKP

Maret 23, 2026
Meskipun Hanya Sebentar Berkumpul Bersama Kelaurga Profesional Kerja ditunjukan oleh Pasukan Oren DLH Purwakarta,untuk Purwakarta Tetap Bersih
Daerah

Meskipun Hanya Sebentar Berkumpul Bersama Kelaurga Profesional Kerja ditunjukan oleh Pasukan Oren DLH Purwakarta,untuk Purwakarta Tetap Bersih

Maret 22, 2026
Next Post
Banjir Langganan di Munjul Jaya, Warga Kecewa Kinerja Pemerintah Daerah Purwakarta

Banjir Langganan di Munjul Jaya, Warga Kecewa Kinerja Pemerintah Daerah Purwakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Kapolda Didampingi Waka Polda Sumsel Secara Resmi Menutup Program Pembinaan Personel Yang Berintegritas Bebas Narkoba 

Kapolda Didampingi Waka Polda Sumsel Secara Resmi Menutup Program Pembinaan Personel Yang Berintegritas Bebas Narkoba 

Agustus 6, 2020
Airin : Sanksi PSBB Tidak Harus Penjara, Tapi Sanksi Moral Dan Sosial Lebih Baik

Airin : Sanksi PSBB Tidak Harus Penjara, Tapi Sanksi Moral Dan Sosial Lebih Baik

April 15, 2020
Reses Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat HJ IIS TURNIASIH

Reses Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat HJ IIS TURNIASIH

Maret 5, 2021
Kawal Pangan Jelang Ramadhan, Ambu Anne Blusukan ke Pasar Leuwipanjang

Kawal Pangan Jelang Ramadhan, Ambu Anne Blusukan ke Pasar Leuwipanjang

Maret 2, 2023

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.036)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (442)
  • Internasional (67)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (220)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (232)
  • Nasional (373)
  • Olah Raga (62)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (118)
  • Politik (181)
  • Ragam (365)
  • Tangerang Raya (1.013)
  • TNI-Polri (1.155)
  • Uncategorized (123)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
GPI Subang Kecam Penahanan Wartawan Triberita

GPI Subang Kecam Penahanan Wartawan Triberita

Maret 28, 2026
BUPATI NIAS TINJAU PROGRES PEMBANGUNAN LISTRIK DESA DI KECAMATAN SOMOLO-MOLO

BUPATI NIAS TINJAU PROGRES PEMBANGUNAN LISTRIK DESA DI KECAMATAN SOMOLO-MOLO

Maret 28, 2026
Wali Kota Gunungsitoli Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Prioritas Pembangunan Berdaya Saing

Wali Kota Gunungsitoli Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Prioritas Pembangunan Berdaya Saing

Maret 27, 2026
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Kawasan Niaga Terintegrasi

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Kawasan Niaga Terintegrasi

Maret 27, 2026
GPI Subang Kecam Penahanan Wartawan Triberita

GPI Subang Kecam Penahanan Wartawan Triberita

Maret 28, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In