Bogor – Media Fokuslensa.com – Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat, KDM (Dedi Mulyadi) seluruh aktivitas pertambangan di Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg yang berlaku sejak 25-26 September 2025 ditutup sementara waktu.
Penutupan ini tidak ditentukan batas waktu pastinya, melainkan berlangsung hingga pihak perusahaan tambang memenuhi seluruh persyaratan keamanan, lingkungan, dan perbaikan infrastruktur jalan yang ditetapkan.
Ironis, meski sudah ada larangannya, namun tidak sedikit tambang di wilayah Cigudeg yang masih melanggar, bahkan diantaranya seperti tambang yang diduga nekat beroperasional di area PT. MSM, Kampung Nunggaherang, Desa Tegallega, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Sabtu, 14/03/2026.
Saat dijumpai, salah seorang penjaga pos keamanan mengaku bahwa secara geografis memang area tambang ini milik PT MSM, namun menurut kepengurusan pengelolaan sementara, tambang yang sedang beroperasional kali ini ialah milik seorang pengusaha yang bernama Heri.
“Punya Heri, pengurusnya Dendi, saya juga tahu ini salah dan melanggar, tapi saya kan cuma pekerja,” ujar petugas penjaga Pos yang enggan menyebutkan namanya di pintu masuk lokasi tambang.
Ditempat yang sama, Dendi sebagai wakil pengurus atau Ceker membenarkan bahwa memang ada kegiatan tambang di lokasi PT. MSM tapi bukan untuk menambang batu melainkan tanah.
“Kadesnya, Haji Arsudin Dedi Apriadi juga sudah mengetahui terkait adanya aktivitas penambangan ini,” ujar Dendi kepada Wartawan.
Dalam pelaksanaannya, Aturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat ini sepertinya tidak berlaku bagi pemangku kebijakan wilayah setempat, bahkan pejabat dibawah naungan satuan kerja Kecamatan Cigudeg, seperti Kepala Desa yang harusnya menjadi garda terdepan untuk menegakkan aturan malah namanya diduga ikut terlibat dan terseret dalam mulusnya operasional pertambangan.
(Cahyo)
























