• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Oktober 10, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta Serahkan Restoratif Justice Berdasarkan Keputusan RI No 15 Tahun 2020

fokuslen by fokuslen
Desember 31, 2021
in Daerah
0
Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta Serahkan Restoratif Justice Berdasarkan Keputusan RI No 15 Tahun 2020
0
SHARES
54
VIEWS

 

Purwakarta | Fokuslensa.com – Kejaksaan Negri kabupaten Purwakarta dalam konprensi pers tentang penyerahan perdamaian of restoratife juctice berdasarkan RI No 15 tahun 2020,kepada element masyarakat dalam penanganan hukum menurut ketentuan dengan peran pentingnya restoratif juctice.Jumat,(31/12/2021).

Menurut kepala Kejari Purwakarta Yulitaria SH MH mengatakan penanganan perkara pidana umum atau pun khusus dalam penangan tindak pidana khusus bisa di selesaikan secara kekeluargaan dengan untuk saling memaafkan untuk tindak pidana umum,lain beda dengan tindak pidana khusus

Berbeda dengan penanganan pindana khusus langsung kita proses dengan sesuai data dan proses pun nantinya mengikuti secara hukum di dalam perkara tindak pidana korupsi.jelasnya

Dalam lantunan nya lebih di tegaskan menurut kepala Kejari Purwakarta permaslahaan itu bisa kita selesaikan secara kekeluargaan jadi lebih baik mempunyai teman dari pada musuh seribu.tuturnya.

Sempat hadir dalam konprensi pers yakni dari KASI PIDUM,KASI INTEL,KASI DATUN,KASUBAN BIN,KASI PB3R dan Awak media yang di undang pagi tadi.

Fuji sebagai korban penganiayaan terhadap tersangka bapak nya sendiri saat di tanya pak Hj.Jun mengatakan secara damai tidak ada pertikaian sudah beres secara kekeluargaan dengan di saksikan oleh pimpinan Kejari kabupaten purwakarta dan para Kasi lainnya.tukasnya

Baca Juga

Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias

Pembangunan Revitalisasi SMPN 2 Gido di Apresiasi Tokoh

Menurut kasi Intel onneri khoerueza SH MH mengatakan lebih baik kita selesai kan secara kekeluargaan dengan kesepakatan perdamaian antara pihak korban untuk berdamai.tutupnya

Related Posts

Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias
Daerah

Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias

Oktober 9, 2025
Pembangunan Revitalisasi SMPN 2 Gido di Apresiasi Tokoh
Daerah

Pembangunan Revitalisasi SMPN 2 Gido di Apresiasi Tokoh

Oktober 9, 2025
Diduga Kabel Wi-Fi Ilegal Bebas Nyantol, Pemkab Lebak Harus Tindak Tegas
Daerah

Diduga Kabel Wi-Fi Ilegal Bebas Nyantol, Pemkab Lebak Harus Tindak Tegas

Oktober 9, 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kunker di Wilayah Kabupaten Nias
Daerah

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kunker di Wilayah Kabupaten Nias

Oktober 8, 2025
RAMAH TAMAH DALAM RANGKA KUNJUNGAN KERJA KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA DI WILAYAH KABUPATEN NIAS
Daerah

RAMAH TAMAH DALAM RANGKA KUNJUNGAN KERJA KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA DI WILAYAH KABUPATEN NIAS

Oktober 8, 2025
BUPATI NIAS DORONG PENGUATAN PEMERINTAHAN DESA MELALUI RAKOR TAHUN 2025
Daerah

BUPATI NIAS DORONG PENGUATAN PEMERINTAHAN DESA MELALUI RAKOR TAHUN 2025

Oktober 6, 2025
Next Post
POLRES NIAS GELAR APEL KESIAPAN PENGAMANAN MALAM PERGANTIAN TAHUN BARU 2022

POLRES NIAS GELAR APEL KESIAPAN PENGAMANAN MALAM PERGANTIAN TAHUN BARU 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Masyarakat Puas Atas Kepemimpinan Kapolres Parepare Walau Belum Genap 1 Tahun Menjabat

Masyarakat Puas Atas Kepemimpinan Kapolres Parepare Walau Belum Genap 1 Tahun Menjabat

Januari 15, 2024
Diusir Paksa Belasan Orang dari Rumah yang Ia Tempati, Nenek Marsinah Trauma Berat

Diusir Paksa Belasan Orang dari Rumah yang Ia Tempati, Nenek Marsinah Trauma Berat

November 1, 2021
Pasang U-ditch Dalam Kondisi Banjir, CV. Pantura Jaya Kontruksi Tidak Ditegur Pihak Kecamatan Kelapa Dua

Pasang U-ditch Dalam Kondisi Banjir, CV. Pantura Jaya Kontruksi Tidak Ditegur Pihak Kecamatan Kelapa Dua

Oktober 26, 2024
Wali Kota Gunungsitoli Resmikan Pemakaian Gedung UPTD SD Negeri 076059 Lololawa

Wali Kota Gunungsitoli Resmikan Pemakaian Gedung UPTD SD Negeri 076059 Lololawa

Januari 30, 2025

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.658)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (419)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (206)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (225)
  • Nasional (369)
  • Olah Raga (57)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (181)
  • Ragam (349)
  • Tangerang Raya (912)
  • TNI-Polri (1.130)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias

Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias

Oktober 9, 2025
Pembangunan Revitalisasi SMPN 2 Gido di Apresiasi Tokoh

Pembangunan Revitalisasi SMPN 2 Gido di Apresiasi Tokoh

Oktober 9, 2025
Diduga Kabel Wi-Fi Ilegal Bebas Nyantol, Pemkab Lebak Harus Tindak Tegas

Diduga Kabel Wi-Fi Ilegal Bebas Nyantol, Pemkab Lebak Harus Tindak Tegas

Oktober 9, 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kunker di Wilayah Kabupaten Nias

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kunker di Wilayah Kabupaten Nias

Oktober 8, 2025
Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias

Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias

Oktober 9, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In