• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Oktober 10, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

KETUA UMUM FORUM IKATAN LPKSM INDONESIA (ILI) MENYOROTI RENCANA PENYITAAN KENDARAAN BERMOTOR MATI PAJAK

fokuslen by fokuslen
Agustus 3, 2022
in Daerah
0
KETUA UMUM FORUM IKATAN LPKSM INDONESIA (ILI) MENYOROTI RENCANA PENYITAAN KENDARAAN BERMOTOR MATI PAJAK
0
SHARES
245
VIEWS

Baca Juga

Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias

Pembangunan Revitalisasi SMPN 2 Gido di Apresiasi Tokoh

 

Tangerang – Fokuslensa.com – UJANG KOSASIH.S.H memastikan jika rencana pemerintah bener-benar dilaksanakan menghapus data kendaraan bermotor yang pajak STNK nya telah mati selama 2 tahun lebih dan akan dilakukan penyitaan oleh pllri maka akan terjadi perubahan status kendaraan dari status legal menjadi ilegal alias bodong, (tidakterdaptar)maka polri akan menyita jutaan kendaraan yang saat ini pajak nya mati, jelas UJANG KOSASIH.

Masih dalam keterangannya yang disampaikan kepada media ini rabu 3 Agus 2022 pemerintah harus mempertimbangkan rencana pembekuan kendaraan yang mati pajak 2 thn lebih tersebut kerna dampak nya akan berakibat patal,mestinya pemerintah memberikan solusi terkait persoalan tersebut,masyarakat baru saja bangkit dari ekonominya setelah 2 thn dilanda bencana covid-19 kini dihantui ketakutan kendaraan nya akan disita plri sungguh terlalu jika rencana itu bener-benar di laksanakan,jelas pria asal lebak banten ini,

UJANG KOSASIH menambah kan jika nanti rencana itu di sahkan kemudian polri menjalankan tugas nya menyita setiap kendaraan yang mati pajak 2 thn lebih maka yang akan terjadi polri akan digugat oleh sipemilik kendaraan dipengadilan terkait sah atau tidak nya penyitaan yang dilakukan polri,maka apa yang akan terjadi polri bisa setiap hari mundar mandir kepengadilan kerna digugat masyarakat,sehingga lupa akan tupoksi nya sesuai amanat uu no 2 thn 2002,oleh karena itu saya menyaran dan memberi masukkan kepada pemerintah agar membatalkan rencana pembekuan kendaraan bermotor yang mati pajak 2 thn lebih tersebut,mohon pemerintah jangan tebang pilih terkait pungutan pajak,fokuskan saja pungutan pajak kepada korporasi,jangan menekan rakyat dengan dalil aturan dan undang-undang,pungkas nya,

( Red. )

Related Posts

Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias
Daerah

Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias

Oktober 9, 2025
Pembangunan Revitalisasi SMPN 2 Gido di Apresiasi Tokoh
Daerah

Pembangunan Revitalisasi SMPN 2 Gido di Apresiasi Tokoh

Oktober 9, 2025
Diduga Kabel Wi-Fi Ilegal Bebas Nyantol, Pemkab Lebak Harus Tindak Tegas
Daerah

Diduga Kabel Wi-Fi Ilegal Bebas Nyantol, Pemkab Lebak Harus Tindak Tegas

Oktober 9, 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kunker di Wilayah Kabupaten Nias
Daerah

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kunker di Wilayah Kabupaten Nias

Oktober 8, 2025
RAMAH TAMAH DALAM RANGKA KUNJUNGAN KERJA KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA DI WILAYAH KABUPATEN NIAS
Daerah

RAMAH TAMAH DALAM RANGKA KUNJUNGAN KERJA KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA DI WILAYAH KABUPATEN NIAS

Oktober 8, 2025
BUPATI NIAS DORONG PENGUATAN PEMERINTAHAN DESA MELALUI RAKOR TAHUN 2025
Daerah

BUPATI NIAS DORONG PENGUATAN PEMERINTAHAN DESA MELALUI RAKOR TAHUN 2025

Oktober 6, 2025
Next Post
Tidak Melalui Pihak Ketiga ,SMKN Jatiluhur Purwakarta Membangunan Ruang Kelas Baru Dengan Swakelola. Apakah menyalahi aturan ?

Tidak Melalui Pihak Ketiga ,SMKN Jatiluhur Purwakarta Membangunan Ruang Kelas Baru Dengan Swakelola. Apakah menyalahi aturan ?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Kuatkan Peran Sehaty, Roy Wijaya Gaet Sejumlah Seniman

Kuatkan Peran Sehaty, Roy Wijaya Gaet Sejumlah Seniman

Mei 26, 2021
BUPATI NIAS SERAHKAN BANTUAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH (CPP) KEPADA KELUARGA RESIKO STUNTING (KRS)

BUPATI NIAS SERAHKAN BANTUAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH (CPP) KEPADA KELUARGA RESIKO STUNTING (KRS)

Juni 7, 2023
Camat Tak Faham Mortar, Diduga Proyek U-Ditch Pagu Kecamatan Pagedangan Dimonopoli Kontraktor

Camat Tak Faham Mortar, Diduga Proyek U-Ditch Pagu Kecamatan Pagedangan Dimonopoli Kontraktor

Juni 10, 2025
Pelaksanaan Vaksinasi Dan Penyaluran Sembako Di Pimpin Langsung Kapolresta Bandara Soekarno Hatta

Pelaksanaan Vaksinasi Dan Penyaluran Sembako Di Pimpin Langsung Kapolresta Bandara Soekarno Hatta

Juli 24, 2021

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.658)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (419)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (206)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (225)
  • Nasional (369)
  • Olah Raga (57)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (181)
  • Ragam (349)
  • Tangerang Raya (912)
  • TNI-Polri (1.130)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias

Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias

Oktober 9, 2025
Pembangunan Revitalisasi SMPN 2 Gido di Apresiasi Tokoh

Pembangunan Revitalisasi SMPN 2 Gido di Apresiasi Tokoh

Oktober 9, 2025
Diduga Kabel Wi-Fi Ilegal Bebas Nyantol, Pemkab Lebak Harus Tindak Tegas

Diduga Kabel Wi-Fi Ilegal Bebas Nyantol, Pemkab Lebak Harus Tindak Tegas

Oktober 9, 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kunker di Wilayah Kabupaten Nias

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kunker di Wilayah Kabupaten Nias

Oktober 8, 2025
Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias

Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias

Oktober 9, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In