• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juni 18, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Ketua Umum PMPRI Kritik Keras Perbup Pilkades KBB No.10 Tahun 2021

fokuslen by fokuslen
November 18, 2021
in Daerah
0
Ketua Umum PMPRI Kritik Keras Perbup Pilkades KBB No.10 Tahun 2021
0
SHARES
25
VIEWS

Bandung Barat | Fokuslensa.com –
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Rohimat Joker angkat bicara dalam menanggapi isu pilkades di Kabupaten Bandung Barat serta mengkritisi Peraturan Bupati No.10 Tahun 2021, Rabu (17/11/21).

Belakangan, kritik banyak disampaikan para pihak terkait proses pemilihan bakal calon kepala desa beberapa waktu lalu heboh dengan adanya ketidak puasan atas keputusan yang terjadi dalam rangkaian Pilkades di Bandung Barat, tepatnya pada pemilihan bakal cakades ciptagumati kecamatan cikalong wetan.

Dalam hal ini, Ketua Umum PMPRI Rohimat Joker bersama Sekjen Anggi Dermawan M.Pd angkat bicara menyoroti rangkaian pilkades perihal Bakal Cakades Deris Taufik Hadian yang gugur secara cacat administrasi atas kelalaian Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) dalam proses pemilihan bakal calon yang marak menjadi sorotan media massa.

“Tak banyak juga torehan jasa yang tersisa dari bupati non aktif aa umbara selain kisah tentang korupsi, ditambah lagi keabu-abuanya cerita peraturan bupati No.10 tahun 2021. Dalam hal ini, pelaksanaan pilkades KBB yang membuat penyelenggara bertanggung jawab dan akuntabel serta membuat mereka harus tetap di jalur konstitusi”, ujar Joker dalam keterangan persnya, Rabu (17/11/21).

Joker menjelaskan, dalam proses pemilihan di ciptagumati seharusnya semua hak demokratik tidak berarti bila warga negaranya tak mempunyai pengetahuan dan ketrampilan guna menjalankan hak-hak partisipasinya, sebab sosialisasi dari penyelenggara mempunyai sifat-sifat pribadi yang dituntut bagi pelaksanaannya secara bertanggung jawab. Karena norma tertinggi demokrasi bukan jangkauan kebebasan atau jangkauan kesamaan, tetapi ukuran tertinggi partisipasi masyarakat dalam membangun daerah.

“Terdapat suatu permasalahan dalam rangkaian Pilkades di Desa Ciptagumati, perolehan nilai panitia mengakui adanya kesalahan tapi tetap berjalan sesuai perbup tapi pelaksanaanya tidak sepenuhnya sesuai perbup, calon atas nama Deris Taufik Hadian tidak memiliki pengalaman bekerja di LKD sehingga tidak masuk dalam nominasi menjadi calon kades ciptagumati padahal sudah lampirkan SK Karang Taruna”, terang Joker

Bahwasanya, alasan dari atas kelalaian panitia tidak dapat untuk di evaluasi dengan dalih Peraturan Bupati No.10 Tahun 2021 sehingga harus berjalan sesuai teknis, namun panitia juga adalah penyebab permasalahan dalam penyelenggaraan proses pemilihan bakal calon yang tidak sesuai pasal 35 Peraturan Bupati No.10 Tahun 2021 sehingga cacat administrasi.

Baca Juga

Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa

FLS2N Jenjang SMP Kota Gunungsitoli, Resmi di Buka

Adapun batas usia pencalonan tidak sesuai dengan Undang-Undang Desa, dan pengalaman kerja yang menjadi salah syarat bakal calon kepala desa, tidak mesti sepenuhnya dari perangkat desa atau pengalaman kerja di instansi pemerintahan, namun yang terpenting ada pengalaman organisasi yang berhubungan dengan kepentingan kepemerintahan.

“Bahwa keputusan usia minimal 28 tahun untuk batas minimal calon kepala desa itu dasarnya dari mana? Undang-Undang Desa kah atau Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri? Karna sejauh yang saya tahu, sampai saat ini bahwa usia minimal calon kepala desa itu 25 tahun sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Desa Nomor 16 Tahun 2014”, pungkasnya.

Menurutnya, peraturan yang mengancam stabilitas daerah tentunya sudah pasti tidak boleh ada. Tapi pemerintah juga tidak boleh tertutup dalam mengevaluasi dari sisi mana keberadaan Peraturan tersebut bertentangan dengan prinsip UU Desa, kalo memang demikian adanya kajian, coba keputusan hendaknya dipastikan bukan hanya melalui pemerintah dan aturan hukum serta prosedural yang berlaku, tapi menurut kajian dari para akademisi dan respon publik.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekjen PMPRI Anggi Dermawan, dalam syarat pencalonan berpengalaman kerja di LKD sebagaimana tertuang dalam Perbup mempertanyakan dasar aturan serta persyaratan bekerja di LKD untuk semua calon kepala desa sehingga pihaknya mempertanyakan DPRD Komisi 1 dapat menganalisis lebih jauh dalam hal tersebut pasca pertemuan dengan kuasa hukum bakal cakades beberapa waktu lalu.

“Persoalan undangan dari komisi 1 aja belum ada kabar hingga saat ini, jangan sampai hal tersebut hanya sebagai strategi pengalihan opini publik untuk mementahkan pendapat kuasa hukum bakal calon yang dianggap tidak taat hukum, jadi apa yang kemarin itu bagian dari pemamfaatan lembaga legislatif untuk berpolemik soal status hukumnya di media massa. Yang jelas publik akan bingung dan pokok masalah utamanya, kasus hukumnya tidak menjadi fokus lagi”, tegas Sekjen PMPRI Anggi Dermawan M.Pd

Joker menambahkan, pihaknya akan mencari tahu siapa sosok di balik penyelenggaraan Pilkades tersebut, “Peraturan bupati untuk pemilihan bakal calon kepala desa itu dianggap sebuah tindakan revolusioner? ibarat anda tidur sebantal, mimpinya lain-lain. Ambisi politik tentu wajar saja, selama pandai menginsyafi batasan etika. Jika kalian (Para Pemangku Jabatan) tidak bisa membantu banyak orang, maka tegarlah untuk mendukung sesiapa yang bermanfaat bagi banyak orang. Jangan sampai kampanye berubah menjadi unjuk harta dan rakyat dikerdilkan sebatas suara”, pungkasnya

( Tedi ronal )

Related Posts

Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa
Daerah

Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa

Juni 17, 2025
FLS2N Jenjang SMP Kota Gunungsitoli, Resmi di Buka
Daerah

FLS2N Jenjang SMP Kota Gunungsitoli, Resmi di Buka

Juni 17, 2025
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NIAS HADIRI PISAH SAMBUT DANLANAL NIAS
Daerah

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NIAS HADIRI PISAH SAMBUT DANLANAL NIAS

Juni 17, 2025
Bangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Berpotensi Ambruk, Ini Kata Sekdis Pendidikan Kabupaten Tangerang
Daerah

Bangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Berpotensi Ambruk, Ini Kata Sekdis Pendidikan Kabupaten Tangerang

Juni 17, 2025
SEKDA NIAS HADIRI PERESMIAN DAN PENTAHBISAN GEDUNG GEREJA BNKP JEMAAT FATODANO RESORT 4
Daerah

SEKDA NIAS HADIRI PERESMIAN DAN PENTAHBISAN GEDUNG GEREJA BNKP JEMAAT FATODANO RESORT 4

Juni 16, 2025
HCB: PWI Tetap Solid, Terkesan Gaduh Karena Ada yang Ngaku Ngaku Ketua Umum
Daerah

HCB: PWI Tetap Solid, Terkesan Gaduh Karena Ada yang Ngaku Ngaku Ketua Umum

Juni 15, 2025
Next Post
Bertabur Program, Rakor FORJUMIS Pertama di Camp Hills

Bertabur Program, Rakor FORJUMIS Pertama di Camp Hills

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Acara Kenal Pamit Kapolsek Jatiuwung Berlangsung Meriah

Acara Kenal Pamit Kapolsek Jatiuwung Berlangsung Meriah

Februari 13, 2023
Bupati Nias Barat Melantik Direktur UPTD RS Pratama Lologolu Soguna Bazato

Bupati Nias Barat Melantik Direktur UPTD RS Pratama Lologolu Soguna Bazato

November 24, 2023
Pemkab Purwakarta Mulai Distribusikan Bantuan Sembako dari CSR

Pemkab Purwakarta Mulai Distribusikan Bantuan Sembako dari CSR

Maret 21, 2022
Kepala Desa Taringgul Tonggoh Kabupaten Purwakarta Diduga Jarang Ngantor Dan Korupsi Waktu Kerjanya

Kepala Desa Taringgul Tonggoh Kabupaten Purwakarta Diduga Jarang Ngantor Dan Korupsi Waktu Kerjanya

Juni 23, 2020

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.455)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (411)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (148)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (99)
  • Politik (179)
  • Ragam (341)
  • Tangerang Raya (819)
  • TNI-Polri (1.113)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa

Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa

Juni 17, 2025
Proyek Diduga Ilegal di Kutruk Jambe Masih Berjalan, Pemilik Enggan Beri Keterangan

Proyek Diduga Ilegal di Kutruk Jambe Masih Berjalan, Pemilik Enggan Beri Keterangan

Juni 17, 2025
FLS2N Jenjang SMP Kota Gunungsitoli, Resmi di Buka

FLS2N Jenjang SMP Kota Gunungsitoli, Resmi di Buka

Juni 17, 2025
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NIAS HADIRI PISAH SAMBUT DANLANAL NIAS

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NIAS HADIRI PISAH SAMBUT DANLANAL NIAS

Juni 17, 2025
Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa

Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa

Juni 17, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In