Tangerang – Media Fokuslensa.com – Kualifikasi tender pembangunan Puskesmas Curug melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dengan nilai anggaran sebesar Rp. 28 Miliyar diduga tidak sesuai standar prosedur pemilihan penyedia jasa, mengapa demikian, karena dalam SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) belum diumumkan siapa pemenang tendernya, namun kegiatan fisik sudah mulai terlihat dikerjakan. Senin, 20/04/2026.
Tentu saja ini sangat janggal, apa mungkin adanya indikasi birokrasi hitam atau IJON dalam penentuan pemenang tender proyek pembangunan Puskesmas Curug ini, sehingga meski sistem kualifikasi tender belum selesai, namun pemenang pesanan bawah meja dengan beraninya secara terang-terangan sudah memulai pekerjaannya, sedangkan nama perusahaan mereka belum muncul dalam sistem lelang sebagai pemenang tender.
Suap proyek sering disebut dengan istilah ijon proyek, yaitu praktik memberi imbalan di muka untuk menjanjikan proyek kepada pihak tertentu. Praktik ini merupakan bentuk suap-menyuap (uang sogok/pelicin) dalam korupsi yang terjadi pada tahap tender atau pengadaan kontrak untuk mempengaruhi keputusan.
Sehingga persaingan tender berjalan tidak sehat karena faktor adanya dugaan oknum pejabat yang terlibat dalam Ijon proyek, akibatnya banyak perusahaan kontraktor yang lebih profesional dan kompeten dibidang kontruksi malah tidak terpilih atau bahkan dirugikan akibat praktik kotor para elit pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Dinas Kesehatan.
Saat dijumpai, salah seorang pekerja menyampaikan bahwa dirinya hanya bekerja sesuai perintah dan arahan, terkait tender dirinya kurang tahu, silahkan konfirmasikan ke pihak yang bersangkutan.
“Kami cuma kerja saja, masalah lain-lain itu urusan bos bukan ranah kami, yang penting kami kerja dibayar,” ungkap pekerja yang tidak menyebutkan namanya.
Menanggapi hal itu, Jepri Ketua Lembaga Independen Penyelamat Aset Negara dan Hak Asasi Manusia (LipanHam) DPD Provinsi Banten menilai Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Dinas Kesehatan terlihat tidak profesional dalam melakukan kualifikasi tender pembangunan Puskesmas Curug.
“Kok bisa pemenang belum muncul dalam proses lelang pekerjaan proyeknya sudah mulai, berarti kan ada dugaan pemenangnya sudah dipesan, wah harus segera diusut ini pejabat yang bersangkutan, praktik IJON proyek sudah terang-terangan, mereka seperti sudah menganggap praktek kotor ini lumrah,” jelas Jepri.
Ditegaskan Jepri, Aparatur Penegak Hukum (APH) diharapkan segera melakukan audit secara menyeluruh ke dalam tubuh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, agar siapa saja yang memainkan ritme birokrasi bawah meja terungkap dengan jelas.
“Dalam persoalan ini, Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Tangerang harus bisa menjelaskan kepada publik agar tidak menjadi persepsi yang buruk dalam proses lelang yang diduga menyimpang ini,” imbuhnya.
Sebab kata Jepri, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang memiliki tupoksi utama untuk memimpin, mengoordinasikan, dan mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sampai berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Dinas Kesehatan belum dikonfirmasi.
(Cahyo)