Bogor – Media Fokuslensa.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan oleh Heru Napili di wilayah hukum Polsek Jasinga Resort Bogor kembali menjadi sorotan.
Pada Sabtu, 14 Maret 2026, tim kuasa hukum dari kantor hukum MH. Arif Rusman, SH & Partners kembali mendatangi Polsek Jasinga guna meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Kedatangan tim kuasa hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang sebelumnya telah dibuat oleh pelapor Heru Napili dengan nomor STPL/122/X/2025/JBR/Res.Bgr/Sektor, tertanggal 24 Oktober 2025.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP yang diduga dilakukan oleh beberapa orang terhadap Rudin, yang merupakan ayah dari pelapor, di wilayah Kampung Maribaya, Desa Pangaur, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 23 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, di belakang rumah korban. Dalam kejadian tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan beberapa luka pada bagian tubuhnya.
Dalam laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian, pelapor juga menyebut beberapa orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut dengan inisial U, F, dan R.R.
Kuasa hukum korban, MH. Arif Rusman SH, menyampaikan harapannya agar pihak kepolisian dapat segera mengambil langkah tegas terhadap para terduga pelaku. Menurutnya, proses hukum perlu berjalan secara profesional demi memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban.
“Kami datang untuk meminta kejelasan terkait perkembangan penanganan perkara ini. Harapan kami tentu agar pihak terduga pelaku segera mendapatkan sanksi hukum atas perbuatan yang diduga telah dilakukannya,” ujar kuasa hukum MH. Arif Rusman SH saat ditemui di Polsek Jasinga.
Sementara itu, pihak Polsek Jasinga memberikan penjelasan kepada tim kuasa hukum bahwa hingga saat ini proses penanganan perkara masih menghadapi sejumlah keterbatasan dari sisi kewenangan. Disebutkan bahwa penyidik yang menangani perkara tersebut bukan merupakan penyidik utama secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku dan yang sangat memperihatinkan adalah jabatan Kanit Reskrim sendiri ternyata di isi bukan setingkat perwira.
Selain itu, pihak kepolisian sektor juga menyampaikan bahwa Kapolsek Jasinga belum dapat mengambil keputusan lanjutan dalam perkara tersebut. Hal tersebut, menurut keterangan anggota Polsek, disebabkan oleh keterbatasan pengalaman di bidang reserse kriminal serta latar belakang pendidikan hukum yang tidak dimiliki oleh pimpinan di tingkat sektor tersebut.
Meski demikian, pihak Polsek Jasinga menegaskan bahwa upaya penyelesaian tetap akan dilakukan. Langkah awal yang akan ditempuh adalah melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Langkah awal yang akan kami lakukan adalah melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak terduga pelaku. Apabila dalam proses tersebut tidak ditemukan titik terang atau penyelesaian, maka laporan ini akan dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi, yakni ke Polres Bogor,” ungkap salah satu anggota Polsek Jasinga kepada tim kuasa hukum.
Kasus ini sendiri sebelumnya telah melalui beberapa tahapan penyelidikan yang ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi guna dimintai keterangan terkait peristiwa yang dilaporkan.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum ini hingga mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
Mereka juga berharap agar aparat penegak hukum dapat menjalankan proses penanganan perkara secara objektif, transparan, dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan lebih lanjut terkait penanganan perkara ini masih menunggu langkah lanjutan dari pihak kepolisian, termasuk kemungkinan pelimpahan penanganan perkara ke tingkat Polres Bogor apabila diperlukan.
“Harapan kami tentu agar proses hukum ini dapat berjalan sebagaimana mestinya sehingga memberikan efek jera bagi terduga pelaku supaya tidak bebas berkeliaran sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban,” ujar MH. Arif Rusman SH.
(Andi Jaka)
























