• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Januari 14, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Mafia Tanah’ di Sareal Bogor Beraksi, Sejumlah Warga Tergusur

fokuslen by fokuslen
Oktober 11, 2022
in Daerah
0
Mafia Tanah’ di Sareal Bogor Beraksi, Sejumlah Warga Tergusur
0
SHARES
123
VIEWS

Bogor – Fokuslensa.com – Sejumlah warga di Kecamatan Sareal Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat mengaku menjadi korban ‘mafia tanah’. Lahan dan bangunan milik korban diserobot tiga orang pelaku berinisial SA, EM, dan MA dengan modus menempati rumah dan lahan kosong untuk dikuasai dan dipersoalkan secara perdata.

Anehnya, ketiga pelaku tersebut sudah dilaporkan pidana ke Polres Bogor dan telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini kasusnya malah digiring ke ranah perdata bukan pidana. Akibatnya para korban pun melakukan perlawanan dan upaya hukum untuk menuntut hak kepemilikannya yang kini dikuasai pihak tertentu dengan cara-cara yang dianggap penyerobotan.

Ketiga warga yang menjadi korban ‘mafia tanah’ adalah Lany Mulyati, Tjoe Hok Bwee, dan Effendy Djaja. Sementara korban ‘mafia tanah’ lainnya di lokasi yang berdekatan dengan milik ketiga korban sebelumnya adalah Johanes Bachtiar Tedjanegara.

" data-ad-slot="">

Kasus tanah dan rumah milik Johanes Bachtiar agak berbeda dengan yang dialami ketiga korban, namun modusnya mirip, yakni menempati lahan dan bangunan kosong secara ilegal dan kemudian bertahan dengan tameng hukum perdata.

Melalui kuasa hukumnya Fahmi Assegaf, korban mengatakan, pihaknya telah membeli tanah dan rumah milik almarhum mantan Kapolres Bogor Agus Saleh. Namun belakangan seorang warga bernama Mutiara tiba-tiba melakukan dugaan penyerobotan dengan dalih ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya sebagai salah satu ahli waris lahan seluas 44 hektar yang di dalamnya ada rumah mantan kapolres yang sudah dibeli Yohanes Bachtiar.

Kuasa Hukum Yohanes Bachtiar, Fahmi Assegaf menuturkan, tanah dan bangunan yang berlokasi di jalan Dadali nomor 08 a RT 05/ RW 05 Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, Jawa Barat itu telah dibeli kliennya pada tahun 2001 berdasarkan Sertifikat hak milik nomor 78, seluas 948 Meter Persegi.

Hal itu disampaikan Assegaf saat menggelar jumpa pers dan sesi diskusi bertajuk ‘Misteri Sindikat Mafia Tanah di Bogor’ yang digelar di 18 Office Park Building Lantai 12, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Baca Juga

Pendidikan Anak Terancam Gagal, Orang Tua di Nias Minta Kemendikbudristek Turun Tangan

Vairel Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, Di SMPN 1 Leuwidamar Disorot Publik

Pengacara Assegaf menjelaskan, kliennya Johannes Bachtiar Tedjanegara merupakan korban penyerobotan lahan bangunan yang telah menang perkara perdatanya di PN Bogor tingkat I. “Namun pihak lawan menggunakan kasasi yang diduga tidak menandatangani untuk permohonan banding,” ungkap Assegaf.

Assegaf juga membeberkan, usai dibeli dari pihak Agus Sholeh, kliennya tinggal di Tangerang Selatan, dan rumah yang sudah dibeli tersebut dibiarkan dalam keadaan kosong dan terkunci. Dan ada warga yang bernama Bambang Sujarwadi meminta ijin untuk menempati rumah tersebut untuk membuka usaha.

Namun setelah rumah tersebut hendak dikosongkan, orang yang menempati rumah tersebut bersihkeras tidak mau keluar dari rumah tersebut. “Pihak kami sudah berusaha maksimal, sudah negosiasi untuk mengeluarkan beliau secara baik-baik. Namun yang bersangkutan tetap bertahan,” tuturnya.

Selama kurang lebih 7 tahun BS menempati lahan dan bangunan tersebut dan tidak ada itikad baik untuk keluar. “Dengan sangat terpaksa klien kami melaporkannya ke Polresta Bogor dan BS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan pasal 385 KUH Pidana. Berkas sudah ditetapkan P19 sampai sejauh ini,” terangnya.

Selanjutnya, lahan dan bangunan yang dibeli Yohanes Bachtiar Tedjanegara dari Agus Shaleh berdasarkan Akta Jual Beli No.10 yang dibuat oleh PPAT Nixon Rudy Dewa Hasibuan S.H, hendak dilakukan pengosongan sejak (30/9/2022) lalu namun belum ada tanda-tanda BS hendak keluar dari rumah tersebut.

Tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No.78/ Tanah Sereal yang terletak di Jalan Dadali No 8A, RT05 RW05, Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor dengan luas 948 meter persegi, kini masih ditempati BS dan keluarganya meski dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Assgaf juga membeberkan, salah satu orang yang menempati rumah tersebut, Mutiara, malah mengaku sebagai ahli waris. “Dia mengaku memiliki kuasa di situ karena sedang berproses perkara di PN nomor 134/2021 Bogor, dan perkara perdatanya sudah putus dan perdata diterima dan dengan alasan objek tanah ada 44 hektar, berada di kawasan Tanah Sareal Kota Bogor tersebut,” urainya.

Assegaf merasa ada kejanggalan, soalnya pihak Mutiara mengklaim tanah yang diwarisinya ada 44 Hektar yang di dalamnya ada tanah dan bangunan milik Yohanes Bachtiar Tedjanegara yang sebelumnya dibeli dari mantan kapolres.

“Yang jadi pertanyaan kami adalah kenapa tanah dan bangunan kita yang dirampok dan dipersoalkan. Padahal, ada 44 hektar tanah mereka termasuk tanah Pemda Kota Bogor dan lain-lain,” ujar Fahmi Assegaf mempertanyakan.

“Apalagi mereka mengakui berdasarkan putusan yang objek tanah bukan di daerah kelurahan Tanah Sareal,” lanjutnya.

Assegaf justeru menjadi curiga, praktek yang dilakukan BS Cs adalah praktek ‘mafia tanah’ yang menyasar rumah kosong untuk ditempati secara ilegal, agar setelah dikuasasi bisa dinegosiasikan. “Nanti timbul negosiasi untuk bicara rupiah ?” celetuk Assegaf.

Pegangan mereka pun, lanjut Assegaf, hanya berdasarkan putusan pada tahun kisaran 1980. “Baik itu putusan pengadilan, MA tidak ada yang menerangkan tanah itu berlokasi di jalan Dadali nomor 08a, namun mereka klaim. Itu menyangkut ahli waris, bukan kepemilikan tanah dengan seluas 44 Hektar,” jelasnya.

Luas tanah milik kliennya, menurut Assegaf, seluas 948 meter persegi. “Lalu, mengapa tanah dan bangunan di sebelahnya, tidak mereka klaim. Maka itulah saya menuntut perhatian Pemerintah Republik Indonesia karena hal ini masuk kategori mafia tanah,” imbuhnya.

“Mafia tanah tidak boleh menang. Khususnya, mafia tanah di tanah Sareal yang mencari – cari penghuninya di rumah yang tidak ditempati,” ujar Assegaf. Dia juga menyarakan pemerintah membentuk bentuk satgas untuk pengawasan ketat terhadap mafia tanah.
Sementara itu, pengacara Nurma Sadikin selaku kuasa hukum Lany Mulyati, Tjoe Hok Bwee, dan Effendy Djaja mengatakan, kasus penyerobotan tanah bangunan seluas kurang lebih 4.267 M2 saat ini sudah dilaporkan pidana ke polsisi dan para pelaku sudah dijadikan Tersangka, sehingga lokasi tanah sudah di ‘Police Line’.

Nurma mengungkapkan, kliennya memiliki bukti SHM. “Seain itu ada juga bukti rekaman cctv di mana terjadi pengrusakan bangunan milik kliennya,” ujar Nurma.

Sebagai bukti kepemilikan, Nurma juga mengatakan, kliennya memiliki bukti penerimaan ganti rugi lahan atas proyek pelebaran jalan yang diterimanya dari pihak BPN pada tahun 2008. “Tanah yang klien saya miliki teruji kebenarannya. Dan kami sudah dua kali rapat koordinasi dengan pihak Kemenkumham,” papar Nurma Sadikin.

Nurma menambahkan, pada 21 Juli 2022 lalu kliennya telah mengikuti rapat koordinasi ke-2, yang ikut dihadiri Asdep I, Deputi V / Kamtibmas Kmenkopolhukam, dan juga dihadiri BPN Kota Bogor, Polres Kota Bogor, Polda Jabar, Satgas Mafia Tanah Mabes Polri, dan Wasidik Mabes Polri.
Hadir pula dalam diskusi tersebut, Niko Mustamu dari perwakilan Serikat Pers RI selaku salah satu pendukung kegiatan diskusi dan konferensi pers tentang mafia tanah ini, juga anak dari Bachtiar Tedjanegara bernama Rivan, dan para korban mafia tanah. (Niko)

Related Posts

Pendidikan Anak Terancam Gagal, Orang Tua di Nias Minta Kemendikbudristek Turun Tangan
Daerah

Pendidikan Anak Terancam Gagal, Orang Tua di Nias Minta Kemendikbudristek Turun Tangan

Januari 13, 2026
Vairel Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, Di SMPN 1 Leuwidamar Disorot Publik
Daerah

Vairel Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, Di SMPN 1 Leuwidamar Disorot Publik

Januari 13, 2026
Pemko Gunungsitoli Gelar Upacara Bendera, Tekankan Kinerja dan Administrasi
Daerah

Pemko Gunungsitoli Gelar Upacara Bendera, Tekankan Kinerja dan Administrasi

Januari 12, 2026
UPACARA PENGIBARAN BENDERA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN NIAS
Daerah

UPACARA PENGIBARAN BENDERA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN NIAS

Januari 12, 2026
Manajemen RSUD dr. M. Thomsen Nias Sampaikan Informasi Penanganan Pasien G
Daerah

Manajemen RSUD dr. M. Thomsen Nias Sampaikan Informasi Penanganan Pasien G

Januari 10, 2026
WABUP NIAS HADIRI LAUNCHING PROGRAM MAKANAN BERGIZI GRATIS DI KECAMATAN BOTOMUZOI
Daerah

WABUP NIAS HADIRI LAUNCHING PROGRAM MAKANAN BERGIZI GRATIS DI KECAMATAN BOTOMUZOI

Januari 9, 2026
Next Post
Kejaksaan Negeri Lampung Utara Tambahkan TERSANGKA Jaringan (BUMADES) Eks PNPM

Kejaksaan Negeri Lampung Utara Tambahkan TERSANGKA Jaringan (BUMADES) Eks PNPM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Perayaan Puncak Paskah Oikumene Kota Gunungsitoli Tahun 2025

Perayaan Puncak Paskah Oikumene Kota Gunungsitoli Tahun 2025

April 28, 2025
Disorot HIWATA, Developer Like View Cipondoh Kangkangi Aturan Daerah dan Cipta Kerja

Disorot HIWATA, Developer Like View Cipondoh Kangkangi Aturan Daerah dan Cipta Kerja

November 13, 2025
Bupati Nias Barat Mengikuti Rapat Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Dan Pelayanan Publik: Dipimpin Wapres

Bupati Nias Barat Mengikuti Rapat Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Dan Pelayanan Publik: Dipimpin Wapres

November 17, 2021
Bakti Pekerjaan Umum, Membangun Negeri untuk Rakyat

Bakti Pekerjaan Umum, Membangun Negeri untuk Rakyat

Desember 3, 2024

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.884)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (425)
  • Internasional (66)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (209)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (230)
  • Nasional (371)
  • Olah Raga (62)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (111)
  • Politik (181)
  • Ragam (361)
  • Tangerang Raya (978)
  • TNI-Polri (1.133)
  • Uncategorized (122)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Pendidikan Anak Terancam Gagal, Orang Tua di Nias Minta Kemendikbudristek Turun Tangan

Pendidikan Anak Terancam Gagal, Orang Tua di Nias Minta Kemendikbudristek Turun Tangan

Januari 13, 2026
Vairel Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, Di SMPN 1 Leuwidamar Disorot Publik

Vairel Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, Di SMPN 1 Leuwidamar Disorot Publik

Januari 13, 2026
PBMI Laporkan Roadmap Muaythai 2026 ke Menpora, Fokus SEA Games Malaysia

PBMI Laporkan Roadmap Muaythai 2026 ke Menpora, Fokus SEA Games Malaysia

Januari 13, 2026
Pemko Gunungsitoli Gelar Upacara Bendera, Tekankan Kinerja dan Administrasi

Pemko Gunungsitoli Gelar Upacara Bendera, Tekankan Kinerja dan Administrasi

Januari 12, 2026
Pendidikan Anak Terancam Gagal, Orang Tua di Nias Minta Kemendikbudristek Turun Tangan

Pendidikan Anak Terancam Gagal, Orang Tua di Nias Minta Kemendikbudristek Turun Tangan

Januari 13, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In