• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juni 18, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Oknum Anggota Polsek Kutalimbaru Diduga Bersikap Arogan Kepada Pelapor

fokuslen by fokuslen
Juni 27, 2023
in Daerah
0
Oknum Anggota Polsek Kutalimbaru Diduga Bersikap Arogan Kepada Pelapor
0
SHARES
38
VIEWS

 

Medan – Fokuslensa.com – Anggota Polsek Kutalimbaru, Polrestabes Medan diduga melakukan tindakan kurang pantas terkesan arogan terhadap seorang pelapor bernama Betul Sembiring saat hendak membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian.

Dr. (c) Tommy Aditya Sinulingga, S.H., M.H., CTL selalu kuasa hukum Betul Sembiring mengatakan, saat itu ia bersama tim dan kliennya, mendatangi Polsek Kutalimbaru untuk membuat laporan polisi namun kliennya mendapat perbuatan tidak menyenangkan dari petugas kepolisian.

“Sesampainya di SPKT Polsek Kutalimbaru, KA SPKT Polsek Kutalimbaru mengarahkan untuk konseling ke Aiptu IG penyidik pembantu, pada saat dilakukan konseling Aiptu IG langsung menyudutkan klien kami dengan perkataan-perkataan yang menurutnya tidak pantas untuk disampaikan,” kata Tommy Aditya kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).

“Enak kali Rp. 2.600.000,- tanah dapat dia (kliennya), kan ga logika, kan ini yang sering terjadi di kutalimbaru ini, dan jangan kalian berharap karena besi ini tanah itu sudah kalian dapat, tidak saya proses khusus dengan yang merasa memiliki ,” ujar Tommy meniru ucapan anggota Polsek Kutalimbaru.

“Masalah besi sah kalian beli dari mana, siapa yang ngambil, kan gt kenapa diambil? Kalok kalian pasang pulak didepan polsek ini ya saya ambil ,” sambungnya.

Saat diruang konseling, kata Tommy, Aiptu IG menuding kliennya menyerobot lahan milik orang lain tanpa memberi kesempatan untuk ia menjelaskan kejadian tersebut.

Baca Juga

Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa

FLS2N Jenjang SMP Kota Gunungsitoli, Resmi di Buka

“Kenapa diambil? kenapa pulak dipasang dijalan masuk (lahan) saya kan begitu, jadi wajar diambil karena dipasang di depan saya punya,” kata Tommy mengulang ucapan Aiptu IG.

“Dengan kata lain Aiptu IG beranggapan atau menduga klien kami melakukan pemalangan di atas tanah orang lain, sementara pada saat klien kami ingin menjelaskan dimana lokasi pemalangan dan apa alas hak diatasnya Aiptu IG sama sekali tidak mau mendengarkan dan mengabaikan perkataan klien kami,” ungkapnya.

Bahkan, lanjut Tommy, penyidik membuat perumpamaan yang seolah-olah membenarkan perbuatan pengerusakan dan pengambilan palang milik kliennya.

“Setelah selesai proses konseling tersebut diatas,klien kami menunggu sekitar ± 1 jam 30 menit di Polsek Kutalimbaru hingga akhirnya Anggota Opsnal Polsek Kutalimbaru sampai ke polsek dan berangkat bersama-sama untuk Cek ke TKP,” jelasnya.

“Pada saat di lokasi anggota Opsnal Polsek Kutalimbaru melihat langsung lubang dan sisa semen yang awalnya dibuat klien kami untuk mendirikan Portal dan tepat di lokasi tersebut juga anggota Opsnal Polsek Kutalimbaru mewawancarai Kepala Dusun setempat yang pada saat kejadian melihat langsung terjadinya pengerusakan dan pencurian terhadap Portal milik Betul Sembiring karena saksi yang merupakan Kepala Dusun setempat diundang terlapor ikut di lokasi,” paparnya.

Setelah selesai melakukan cek TKP, kata Tommy, kliennya kembali ke Polsek Kutalimbaru untuk membuat Laporan Polisi dan pada saat itulah anggota Opsnal mengatakan kepada anggota SPKT Bahwa ini ialah pasal 363 KUHPidana namun dengan nada tinggi Penyidik pembantu Aiptu IG membantah dengan mengatakan “apa pulak 363 ini 362 ini mana ada gini 363”.

“Hal inilah yang menjadi pertanyaan besar bagi kami ada apa dengan Aiptu IG yang tidak ikut cek TKP akan tetapi bisa menyimpulkan pasal 362 KUHPidana sedangkan sudah jelas-jelas pelaku (Terlapor) dilihat langsung oleh Kepala Dusun setempat yang diundang terduga pelaku untuk hadir, sebagai pejabat pemerintahan setempat ialah berjumlah 2 (dua) orang sehingga yang jauh lebih tepat di kenakan adalah pasal 363 ayat 1 angka 4 KUHPidana ,” bebernya.

Tommy menambahkan, setelah terbit laporan polisi LP/B/45/VI/2023/SPKT/POLSEK KUTALIMBARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 24 Juni 2023, kliennya menuju ruangan unit Reskrim Polsek Kutalimbaru dan dimintai keterangan oleh Aiptu IG.

Saat proses pemeriksaan, Aiptu IG juga sempat mengeluarkan kata-kata bodoh kepada kliennya dan memukul meja.

“Pada saat berjalannya pemeriksaan terhadap klien kami, ia merasakan ada beberapa kejanggalan dan/atau keanehan terhadap perlakuan yang diterimanya dari Aiptu IG,” ujarnya.

“Saat itu Aiptu IG menanyakan alamat rumah Terlapor dengan perkataan “alamatnya? Lalu Pelapor (kliennya) menjawab Jln. Kapten Maulana Lubis dalam nomor 8 medan lalu Teradu bertanya kembali, ga ada kelurahan kelurahannya situ? Cuma itu aja yang kau tau? Cuma ini yang kau tau alamatnya ini? Kalau kami layangkan panggilan tidak sampai gimana? Lalu Pelapor menjawab itu saya tidak tau pak dia bukan orang kampung kita, orang luar dia,” papar Tommy.

“Lalu Aiptu IG kembali bertanya dengan nada tinggi, saya kan tanyak kamu, kamu kasihkan alamat ini saya layangkan panggilan ga sampek, gimana apa kami harus carik tau?” hal ini yang menjadi pertanyaan besar bagi klien kami kenapa Penyidik dapat berkata demikian kepada Pengadu yang dalam hal ini adalah korban, ada apa dengan oknum Penyidik,” katanya.

Ironisnya, Aiptu IG yang merupakan anggota kepolisian menyebut bahwa Polisi pemain silat dengan nada seakan menantang pelapor.

“Bapak tidak tahu polisi ini pemain silat semua, jurusnya tinggi-tinggi, bapak liat saya bermain silat dengan bapak,” ucap Tommy seraya menirukan kata Aiptu IG. ( Sumber Willy Matanews )

Related Posts

Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa
Daerah

Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa

Juni 17, 2025
FLS2N Jenjang SMP Kota Gunungsitoli, Resmi di Buka
Daerah

FLS2N Jenjang SMP Kota Gunungsitoli, Resmi di Buka

Juni 17, 2025
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NIAS HADIRI PISAH SAMBUT DANLANAL NIAS
Daerah

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NIAS HADIRI PISAH SAMBUT DANLANAL NIAS

Juni 17, 2025
Bangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Berpotensi Ambruk, Ini Kata Sekdis Pendidikan Kabupaten Tangerang
Daerah

Bangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Berpotensi Ambruk, Ini Kata Sekdis Pendidikan Kabupaten Tangerang

Juni 17, 2025
SEKDA NIAS HADIRI PERESMIAN DAN PENTAHBISAN GEDUNG GEREJA BNKP JEMAAT FATODANO RESORT 4
Daerah

SEKDA NIAS HADIRI PERESMIAN DAN PENTAHBISAN GEDUNG GEREJA BNKP JEMAAT FATODANO RESORT 4

Juni 16, 2025
HCB: PWI Tetap Solid, Terkesan Gaduh Karena Ada yang Ngaku Ngaku Ketua Umum
Daerah

HCB: PWI Tetap Solid, Terkesan Gaduh Karena Ada yang Ngaku Ngaku Ketua Umum

Juni 15, 2025
Next Post
WABUP DAN SEKDA NIAS EKSPOS KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

WABUP DAN SEKDA NIAS EKSPOS KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Sekda Nias Barat Hadiri Pelaksanaan Musorkablub KONI Nias Barat

Sekda Nias Barat Hadiri Pelaksanaan Musorkablub KONI Nias Barat

Mei 20, 2022
Pemda Lampung Utara Meninjau Langsung Pasar Pagi Kota Bumi

Pemda Lampung Utara Meninjau Langsung Pasar Pagi Kota Bumi

Mei 13, 2022
Jakarta Game Expo 2023: Menggebrak Dunia Game di Tangcity Mall, Tangerang!

Jakarta Game Expo 2023: Menggebrak Dunia Game di Tangcity Mall, Tangerang!

Juli 28, 2023
Dipimpin Ya’atulo -Arota, Program Pemkab Nias Sudah Banyak Dirasakan Masyarakat

Dipimpin Ya’atulo -Arota, Program Pemkab Nias Sudah Banyak Dirasakan Masyarakat

Mei 6, 2023

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.455)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (411)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (148)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (99)
  • Politik (179)
  • Ragam (341)
  • Tangerang Raya (819)
  • TNI-Polri (1.113)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa

Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa

Juni 17, 2025
Proyek Diduga Ilegal di Kutruk Jambe Masih Berjalan, Pemilik Enggan Beri Keterangan

Proyek Diduga Ilegal di Kutruk Jambe Masih Berjalan, Pemilik Enggan Beri Keterangan

Juni 17, 2025
FLS2N Jenjang SMP Kota Gunungsitoli, Resmi di Buka

FLS2N Jenjang SMP Kota Gunungsitoli, Resmi di Buka

Juni 17, 2025
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NIAS HADIRI PISAH SAMBUT DANLANAL NIAS

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NIAS HADIRI PISAH SAMBUT DANLANAL NIAS

Juni 17, 2025
Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa

Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa

Juni 17, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In