Onlihu Ndraha Berkicau di FB, Famahato Lase Angkat Bicara

 

Nias – fokuslensa.com – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kembali digulirkan sebagai bentuk jaring pengaman sosial bagi warga desa yang terdampak Pandemi Covid-19,”hal ini disampaikan oleh Famahato Lase kepada awak media Kamis (17/03/2022).

Ia mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan patokan untuk penggunaan Dana Desa di tahun 2022, yakni 40 persen untuk BLT dan sisanya 60 persen dapat dimanfaatkan untuk program Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Penyaluran BLT Dana Desa pada 2022 masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021 tentang rincian APBN tahun anggaran 2022 yang salah satunya mengatur fokus penggunaan Dana Desa.
“Dengan rincian 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani, 8 persen untuk mendukung kegiatan penanganan COVID-19 seperti percepatan dan sosialisasi vaksinasi, sedangkan yang 32 persen untuk program prioritas hasil Musyawarah Desa.

Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp300 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per Keluarga Penerima Manfaat (KPM),”ucapnya.

Mengingat masih banyaknya masyarakat yang belum tersentuh sama sekali dengan program bantuan pemerintah, perlu adanya survey lapangan langsung dari pihak Pemerintah melalui Relawan Desa untuk update data masyarakat yang mengalami keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Penting bagi Relawan Desa untuk selalu terjun ke lapangan. Hal tersebut dimaksudkan agar Relawan Desa bisa mengetahui kondisi ekonomi masyarakat yang sesungguhnya.

“Dengan begitu, Bupati Nias mengatakan, yang sesungguhnya BLT diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan akan mendapatkan haknya sehingga bantuan bisa tepat sasaran.

Justru sangat disayangkan jika ada oknum yang memelintir “Bupati Nias Kangkangi PMK 190/2021 pasal 33 tentang Kriteria Penerima BLT-DD,”tulisnya dilansir melalui akun facebook pada Rabu, 16 Maret 2022.

Kemudian membuat Press Release yang berjudul “Bupati Nias Kebiri Hak Rakyat” dengan mengunakan nama Pendamping Lokal Desa (PLD).

Famahato Lase yang merupakan salah seorang tokoh masyarakat Kabupaten Nias, menanggapi pernyataan oknum dimaksud mengatakan bahwa pernyataan itu sangat keliru dan menyesatkan.

Menurutnya, hal Itu merupakan pernyataan yang dipelintir dengan lantang menyebarkan informasi yang menyesatkan ke masyarakat dan tidak etis.

Hal tersebut bahkan dinilai mengandung unsur fitnah, dimana memberikan stigma negatif atas suatu pernyataan tidak berdasar yang dapat memengaruhi penghormatan, wibawa, atau reputasi seseorang.

Ia mengatakan, ketika saya menganalisis tingkah atau perilaku seseorang yang tidak sesuai dengan etika maka secara spontan saya mengatakan bahwa orang tersebut kurang etis atau tidak etis bahkan kalau lebih parah lagi saya katakan tidak profesional sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD),”kecam Famahato. (Denius)