Kabupaten Tangerang, Fokuslensa.com, – Ketua LSM PPUK DPD Provinsi Banten, Septrian., S.H, memperhatikan dengan serius terkait dengan perusahaan-perusahaan yang beroperasi tanpa memiliki izin yang diperlukan. Menurut Septrian, perusahaan-perusahaan seperti ini sering kali hanya mengantongi izin lingkungan, sedangkan tidak memiliki izin lain seperti Perizinan Mendirikan Bangunan (PBG). Padahal, berdasarkan Undang-undang No 5 tahun 1984 tentang perindustrian dan nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, izin mendirikan bangunan (PBG) merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi untuk perusahaan yang ingin beroperasi.
Septrian menambahkan bahwa pihak LSM PPUK DPD Provinsi Banten telah mengirimkan surat ke beberapa perusahaan yang beroperasi di Kelurahan Babakan, Desa Legok, dan Kecamatan Jambe mengenai kelengkapan perizinan yang dimiliki. Ia menilai bahwa beberapa perusahaan tersebut hanya mengantongi izin dari desa atau kelurahan saja, tanpa memiliki izin lain yang disyaratkan, ” Ungkap Rian, saat ditemui awak media di kantornya pada Sabtu,4/5/2024.
Atas kekhawatiran ini, LSM PPUK DPD Provinsi Banten meminta Dinas Tata Ruang dan Bangunan, DPMPTSP Kabupaten Tangerang untuk bertindak tegas dalam menyikapi perusahaan-perusahaan yang terbukti tidak berizin. LSM PPUK DPD Provinsi Banten berharap bahwa Dinas Tata Ruang dan Bangunan, DPMPTSP Kabupaten Tangerang akan segera mengambil langkah konkret dalam menangani masalah ini, seperti memberikan sanksi atau bahkan mengevakuasi perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki izin yang diperlukan.
Ketidakpatuhan perusahaan terhadap aturan perizinan tidak hanya dapat membahayakan lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan masalah kesehatan masyarakat. Sebagai contoh, perusahaan yang beroperasi tanpa izin PBG dapat menyebabkan bangunan yang tidak aman dan dapat membahayakan keselamatan para pekerja. Di sisi lain, jika perusahaan tersebut tidak memperhatikan konsekuensi lingkungan dari kegiatannya, maka akan menyebabkan dampak negatif pada kualitas lingkungan sekitar yang mempengaruhi kesehatan masyarakat setempat.
Kendati begitu, proses pengurusan perizinan seringkali menjadi masalah bagi para pelaku usaha. Banyak perusahaan atau pengusaha yang merasa kesulitan dalam mengurus perizinan, dan menjadi salah satu faktor alasan mengapa mereka tidak memiliki izin yang lengkap. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan koordinasi yang baik dalam memberikan pelayanan dan kemudahan dalam pengurusan perizinan, tanpa mengabaikan kepentingan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Dalam hal ini, sejalan dengan usaha Dinas Tata Ruang dan Bangunan, DPMPTSP Kabupaten Tangerang dalam melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki izin lengkap, pemerintah perlu melakukan upaya untuk menyederhanakan proses pengurusan perizinan. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pelayanan sistem satu pintu serta penerapan teknologi informasi, sehingga pengusaha dapat lebih mudah dan cepat dalam memperoleh izin yang diperlukan.
Secara keseluruhan, tindakan tegas dalam menangani perusahaan-perusahaan nakal yang tidak memiliki izin lengkap harus tetap dijalankan. Namun, pemerintah juga perlu memastikan bahwa proses pengurusan perizinan dapat diakses dengan mudah oleh para pelaku usaha, sehingga mereka dapat mengoperasikan usaha mereka secara legal dan berkelanjutan tanpa mengabaikan kepentingan lingkungan dan kesehatan masyarakat. (Andi JK)