• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Mei 8, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

PADI Sikapi Kasus Korban Begal Yang Ditetapkan Jadi Tersangka

fokuslen by fokuslen
April 16, 2022
in Daerah
0
PADI Sikapi Kasus Korban Begal Yang Ditetapkan Jadi Tersangka
0
SHARES
24
VIEWS

 

Jakarta – Fokuslensa.com – Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI) Menyayangkan sikap Polres Lombok Tengah yang menetapkan Murtede alias Amaq Sinta (34) sebagai tersangka pembunuhan pelaku begal.

Melalui PRESS REALESE nya di Jakarta, Ketua Umum PADI Edi Prastio,.SH. MH meminta Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada setiap warganya yang menjadi korban kejahatan begal, sehingga masyarakat tidak takut untuk melawan setiap pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat sehingga tujuan bernegara seperti yang diatur dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap tumpah darah Indonesia tercapai (15/04/2022).

” Terhadap peristiwa tersebut semestinya menjadi pelajaran buat para pelaku begal lainnya agar tidak melancarkan aksi begalnya kepada masyarakat indonesia lainnya (efek jera),” Tambah Edi.

Pelaku kejahatan begal adalah musuh bersama masyarakat indonesia, kasus kejahatan begal diberbagai daerah bukanlah hal yang baru dan sudah sangat meresahkan masyarakat dengan aksinya yang sangat sadis kepada para korbannya dengan cara membacok bahkan menebas tanpa belas kasihan, terhadap hal tersebut Tentunya setiap korban yang melakukan pembelaan diri harus diberikan apresiasi oleh Negara karena berani melawan tindak kejahatan yang dapat mengancam keselamatan jiwa.

PADI menilai, kasus Amaq Sinta korban begal yang dijadikan tersangka tersebut tidak dapat dituntut secara pidana karena tidak adanya unsur Mens Rea dan setiap korban kejahatan yang melakukan pembelaan diri dapat dikategorikan dalam kondisi Noodweer atau overmacht (kondisi dalam keadaan terpaksa), hal tersebut sudah tegas diatur mengenai Pembelaan diri dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP yaitu, Pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Untuk itu, PADI meminta kepada Polda NTB agar melakukan Gelar Perkara Ulang terhadap kasus korban begal tersebut serta merekomendasikan untuk mencabut status tersangka terhadap amaq sinta dan menghentikan kasus tersebut. Apabila kasus tersebut tidak dihentikan, maka akan berpotensi menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat untuk melawan para pelaku kejahatan begal di Indonesia, tutup Edi.( Red )

Baca Juga

SEKDA NIAS MONITORING PROSES PELAKSANAAN SELEKSI P3K TAHAP II

Pemasangannya Tumpang Tindih, Proyek Paving Blok di Binong Lemah Pengawasan dari Kecamatan Curug

Nara sumber: Ketua Umum PADI Edi Prastio,.SH. MH

Related Posts

SEKDA NIAS MONITORING PROSES PELAKSANAAN SELEKSI P3K TAHAP II
Daerah

SEKDA NIAS MONITORING PROSES PELAKSANAAN SELEKSI P3K TAHAP II

Mei 6, 2025
Pemasangannya Tumpang Tindih, Proyek Paving Blok di Binong Lemah Pengawasan dari Kecamatan Curug
Daerah

Pemasangannya Tumpang Tindih, Proyek Paving Blok di Binong Lemah Pengawasan dari Kecamatan Curug

Mei 6, 2025
BUPATI NIAS AUDIENSI DENGAN MENKES RI, DUKUNGAN TENAGA MEDIS DAN FASILITAS KESEHATAN
Daerah

BUPATI NIAS AUDIENSI DENGAN MENKES RI, DUKUNGAN TENAGA MEDIS DAN FASILITAS KESEHATAN

Mei 5, 2025
Kadis Pendidikan Terus Lakukan Peningkatan Kwalitas Pendidikan Di Nias
Daerah

Kadis Pendidikan Terus Lakukan Peningkatan Kwalitas Pendidikan Di Nias

Mei 5, 2025
Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) Ke-29 Kabupaten Nias Tahun 2025
Daerah

Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) Ke-29 Kabupaten Nias Tahun 2025

Mei 2, 2025
BUPATI NIAS BERSAMA PIMPINAN DPRD HADIRI RAKOR PEMBERANTASAN TIPIKOR
Daerah

BUPATI NIAS BERSAMA PIMPINAN DPRD HADIRI RAKOR PEMBERANTASAN TIPIKOR

Mei 1, 2025
Next Post
Tugas dan Fungsi Pemimpin Redaksi dan Jajarannya di Perusahaan Pers

Tugas dan Fungsi Pemimpin Redaksi dan Jajarannya di Perusahaan Pers

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

PATROLI POLWAN DIT PAMOBVIT POLDA SUMSEL SUBDIT WASTER DIPIMPIN OLEH AKP PURNAMA SARI SE, MM

PATROLI POLWAN DIT PAMOBVIT POLDA SUMSEL SUBDIT WASTER DIPIMPIN OLEH AKP PURNAMA SARI SE, MM

September 23, 2020
Polda Metro :  Komunitas Sepeda Bahas Jalur Sepeda Permanen

Polda Metro :  Komunitas Sepeda Bahas Jalur Sepeda Permanen

Maret 25, 2021
HOAKS BEREDAR DI DUMAI PPWI DPD RIAU MENJAWAB

HOAKS BEREDAR DI DUMAI PPWI DPD RIAU MENJAWAB

Oktober 23, 2022
Pemkab Bersama Muspida Jalani Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama

Pemkab Bersama Muspida Jalani Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama

Februari 5, 2021

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (97)
  • Daerah (4.388)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (407)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (148)
  • Kriminal (203)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (222)
  • Nasional (358)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (97)
  • Politik (179)
  • Ragam (338)
  • Tangerang Raya (781)
  • TNI-Polri (1.107)
  • Uncategorized (120)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Akan Layangkan Surat Audiensi, LSM LipanHam DPD Banten Desak Camat Cisauk Bongkar U-Ditch Abal-Abal

Akan Layangkan Surat Audiensi, LSM LipanHam DPD Banten Desak Camat Cisauk Bongkar U-Ditch Abal-Abal

Mei 7, 2025
SEKDA NIAS MONITORING PROSES PELAKSANAAN SELEKSI P3K TAHAP II

SEKDA NIAS MONITORING PROSES PELAKSANAAN SELEKSI P3K TAHAP II

Mei 6, 2025
Pemasangannya Tumpang Tindih, Proyek Paving Blok di Binong Lemah Pengawasan dari Kecamatan Curug

Pemasangannya Tumpang Tindih, Proyek Paving Blok di Binong Lemah Pengawasan dari Kecamatan Curug

Mei 6, 2025
Camat Cisauk Dinilai Kurang Tegas, Proyek Uditch Lagi-Lagi Dikerjakan Asal Jadi

Camat Cisauk Dinilai Kurang Tegas, Proyek Uditch Lagi-Lagi Dikerjakan Asal Jadi

Mei 6, 2025
Akan Layangkan Surat Audiensi, LSM LipanHam DPD Banten Desak Camat Cisauk Bongkar U-Ditch Abal-Abal

Akan Layangkan Surat Audiensi, LSM LipanHam DPD Banten Desak Camat Cisauk Bongkar U-Ditch Abal-Abal

Mei 7, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In