• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Januari 16, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Panitia Pilkades di Pasuruan Sebar Undangan Konferensi Pers Palsu, Ketua MIO NTB : Bisa Dijerat Pidana 10 Tahun

fokuslen by fokuslen
Oktober 13, 2023
in Daerah
0
Panitia Pilkades di Pasuruan Sebar Undangan Konferensi Pers Palsu, Ketua MIO NTB : Bisa Dijerat Pidana 10 Tahun
0
SHARES
42
VIEWS

 

PASURUAN | Fokuslensa.com – Ketua Panitia Pilkades Desa Beji Pasuruan Jawa Timur menyebar undangan konferensi pers palsu atau abal-abal kepada sejumlah media di Kabupaten Pasuruan termasuk yang berada di bawah naungan Media Independen Online (MIO) Jawa Timur.

Undangan konferensi pers tersebut disebar oleh panitia Pilkades kepada media untuk mengklarifikasi terkait pemberitaan yang ramai tentang Pilkades dugaan adanya rekayasa dalam Pilkades di Desa Beji yang menyudutkan panitia.

" data-ad-slot="">

Undangan konferensi pers tersebut disebar kepada ketua MIO Jawa Timur dan beberapa jurnalis di Pasuruan melalui WhatsApp. Namun ternyata undangan tersebut hoax atau bohong.

Ketua DPW MIO Indonesia Provinsi NTB Feryal Mukmin, mengecam adanya undangan hoax seperti yang dilakukan oleh Panitia Pilkades di Pasuruan, menurut Feryal hal tersebut adalah bagian dari menyebar berita atau informasi bohong yang dapat dituntut pidana.

Feryal mengatakan, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (“UU 1/1946”) juga mengatur mengenai berita bohong yakni:

“Pasal 14, Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” kata Feryal.

Baca Juga

Soal Fasos Fasum dan Keamanan Konsumen, Warga Cipondoh Lake View Layangkan Surat ke Developer

Kegiatan Perpisahan SMPN 1 Kelapa Dua Diduga Buat Ajang Pungli, Foto Bersama Dibandrol Rp. 250 Ribu per-Siswa

Ia menambahkan, Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Sedangkan Pasal 15, Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.

“Panitia ini bisa dituntut dan dilaporkan. Menyambar undangan bohong dan pasti ada kerugian materil dari teman-teman jurnalis serta tidak dihargai,” ujar Feryal.

Sebelumnya, Ketua MIO Jatim Suharto, SH bersama beberapa Jurnalis Pasuruan datang menghadiri sesuai waktu dan tempat yang ditentukan oleh panitia Pilkades Desa Beji, menghadiri undangan konferensi pers yang telah dikirim oleh ketua panitia Pilkades Desa Beji tersebut di Balai Desa Beji, namun ternyata tidak ditemukan adanya acara konferensi pers tersebut.

Undangan konferensi pers yang ditanda tangani oleh Panitia Pilkades Desa Beji yaitu Sugianto SH.MH tersebut palsu atau bohong.

Menanggapi hal tersebut, Suharto, SH ketua MIO Jatim mengatakan bahwa wartawan saja yang kerjanya di lindungi undang-undang pers no 40 tahun 1999 dibohongi apalagi yang lainnya,ketua panitia pilkades beji sugianto sebenarnya seorang ASN di dinas perhubungan kabupaten pasuruan,seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat karena dia sebagai aparatur negara, pungkasnya ( Tedi)

Related Posts

Soal Fasos Fasum dan Keamanan Konsumen, Warga Cipondoh Lake View Layangkan Surat ke Developer
Daerah

Soal Fasos Fasum dan Keamanan Konsumen, Warga Cipondoh Lake View Layangkan Surat ke Developer

Januari 15, 2026
Kegiatan Perpisahan SMPN 1 Kelapa Dua Diduga Buat Ajang Pungli, Foto Bersama Dibandrol Rp. 250 Ribu per-Siswa
Daerah

Kegiatan Perpisahan SMPN 1 Kelapa Dua Diduga Buat Ajang Pungli, Foto Bersama Dibandrol Rp. 250 Ribu per-Siswa

Januari 15, 2026
Perkuat Kinerja Pemerintahan Daerah, Wali Kota Gunungsitoli Lantik 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Daerah

Perkuat Kinerja Pemerintahan Daerah, Wali Kota Gunungsitoli Lantik 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Januari 15, 2026
Pernyataan Sikap Kepala Desa Tajur Sindang Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa dan BUMDes
Daerah

Pernyataan Sikap Kepala Desa Tajur Sindang Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa dan BUMDes

Januari 14, 2026
Pendidikan Anak Terancam Gagal, Orang Tua di Nias Minta Kemendikbudristek Turun Tangan
Daerah

Pendidikan Anak Terancam Gagal, Orang Tua di Nias Minta Kemendikbudristek Turun Tangan

Januari 13, 2026
Vairel Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, Di SMPN 1 Leuwidamar Disorot Publik
Daerah

Vairel Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, Di SMPN 1 Leuwidamar Disorot Publik

Januari 13, 2026
Next Post
1. Asmaraloka Fundraising Art Exhibition 2023

1. Asmaraloka Fundraising Art Exhibition 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Kabidhumas Polda Bali Terima Kunjungan Audiensi Ketum PPWI

Kabidhumas Polda Bali Terima Kunjungan Audiensi Ketum PPWI

Mei 3, 2023
Driver JTrip Akan Menggunakan Motor Listrik 100 Persen

Driver JTrip Akan Menggunakan Motor Listrik 100 Persen

Mei 30, 2024
Bupati Nias Barat Harapkan ASN Fokus Bekerja Agar Meraih Hasil Yang Maksimal

Bupati Nias Barat Harapkan ASN Fokus Bekerja Agar Meraih Hasil Yang Maksimal

Agustus 8, 2022
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Musi Rawas

Maret 29, 2021

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.888)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (425)
  • Internasional (66)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (209)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (230)
  • Nasional (371)
  • Olah Raga (62)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (112)
  • Politik (181)
  • Ragam (363)
  • Tangerang Raya (980)
  • TNI-Polri (1.133)
  • Uncategorized (122)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Penerapan Gerakan 3R (Reduce, Reuse, Recycle) Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dilingkungan RT/RW

Penerapan Gerakan 3R (Reduce, Reuse, Recycle) Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dilingkungan RT/RW

Januari 15, 2026
Soal Fasos Fasum dan Keamanan Konsumen, Warga Cipondoh Lake View Layangkan Surat ke Developer

Soal Fasos Fasum dan Keamanan Konsumen, Warga Cipondoh Lake View Layangkan Surat ke Developer

Januari 15, 2026
Kegiatan Perpisahan SMPN 1 Kelapa Dua Diduga Buat Ajang Pungli, Foto Bersama Dibandrol Rp. 250 Ribu per-Siswa

Kegiatan Perpisahan SMPN 1 Kelapa Dua Diduga Buat Ajang Pungli, Foto Bersama Dibandrol Rp. 250 Ribu per-Siswa

Januari 15, 2026
Perkuat Kinerja Pemerintahan Daerah, Wali Kota Gunungsitoli Lantik 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Perkuat Kinerja Pemerintahan Daerah, Wali Kota Gunungsitoli Lantik 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Januari 15, 2026
Penerapan Gerakan 3R (Reduce, Reuse, Recycle) Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dilingkungan RT/RW

Penerapan Gerakan 3R (Reduce, Reuse, Recycle) Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dilingkungan RT/RW

Januari 15, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In