• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juni 20, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemerintah Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan Gelar Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro

fokuslen by fokuslen
Mei 5, 2021
in Daerah
0
Pemerintah Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan Gelar Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro
0
SHARES
36
VIEWS

 

Kabupaten Serang – Fokuslensa.com –  Sesuai dengan ketentuan Inmendagri Nomor 03 Tahun 2021 Tentang PPKM Mikro Dan Panduan Teknis Pembentukan Dan Operasional Posko Penanganan Covid 19 Di Desa atau Kelurahan, pihak pemerintah Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan menggelar sosialisasi PPKM Mikro di Kantor Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Rabu 05 Mei 2021 sekira Pukul 20.15 WIB.

 

Acara sosialisasi PPKM Mikro dihadiri oleh Camat Kragilan, Kasi Trantib Kecamatan Kragilan, Pendamping Desa Undar Andir, BPD Desa Undar Andir, LPM Desa Undar Andir, Karang Taruna Desa Undar Andir, RT/RW Se-desa Undar Andir, Dan Tokoh Masyarakat Desa Undar Andir.

 

Dalam Sambutannya Camat Kragilan Dra Epon Anih Ratnasih, M.SI mengatakan Kami mengapresiasi terhadap Pemerintah Desa Undar Andir dimana desa ini yang pertama kali menggelar kegiatan PPKM Mikro di Kecamatan Kragilan.

 

Baca Juga

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

“Secara teknis terkait bagaimana PPKM Mikro tingkat desa dijalankan oleh pemerintah desa khususnya Desa Undar Andir, ini merupakan suatu kewajiban karena program PPKM Mikro melaksanakan program memutus mata rantai covid 19, program ini dari dana- dana yang ada recofusing sesuai dengan Inmendagri nomor 03 tahun 2021” ucap Epon.

 

Ditempat yang sama Kasi Trantib Kecamatan Kragilan Muhammad Safik mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro untuk kali ketujuh.

 

Kebijakan pencegahan penyebaran covid 19 ini berlaku selama 14 hari, yakni dari tanggal 4-17 Mei 2021.

 

Langkah tersebut merupakan sesuai dengan Inmendagri nomor 03 Tahun 2021.

 

“PPKM Mikro sendiri akan diberlakukan perpanjangan yang ketujuh antara tanggal 04 sampai 17 Mei 2021” kata Safik.

 

Sementara itu Ujang Ahmad Rifai selaku pendamping Desa Di Kecamatan Kragilan mengungkapkan PPKM Mikro sangat berguna bagi masyarakat sebab program PPKM Mikro ini yang gunanya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid 19 di masyarakat.

 

“Kami selaku pendamping Desa Di Kecamatan Kragilan meminta kepada Pemerintahan Desa Undar Andir untuk melaksanakan kegiatan PPKM Mikro sesuai dengan Inmendagri nomor 03 Tahun 2021, penerapan PPKM Mikro harus dijalankan secara Humanis kepada Masyarakat, ujar Ujang.

 

Saat dimintai tanggapannya mengenai penerapan PPKM Mikro di Desa Undar Andir, Khusni Mubarok Kepala Desa Undar Andir berbicara kami selaku pemerintahan Desa akan mengikuti penerapan PPKM Mikro sesuai dengan Inmendagri nomor 03 Tahun 2021.

 

“Pemerintah Desa Undar Andir telah menyiapkan posko PPKM Mikro di tiga tempat, yakni posko di Kampung Pasir Binong, Kampung Picon, Dan Kampung Undar Andir Desa Undar Andir” ucap Khusni

 

Masih menurut Khusni kami selalu menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk selalu taat terhadap protokol kesehatan, yakni Cuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir, selalu pakai masker, Dan selalu jaga jarak yang gunanya untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19, ujar Khusni.
(Ang)

Related Posts

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora
Daerah

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut
Daerah

Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Juni 19, 2025
Perlu Dievaluasi, Pembangunan RKB SDN Caringin III Diduga Gunakan Besi Non SNI
Daerah

Perlu Dievaluasi, Pembangunan RKB SDN Caringin III Diduga Gunakan Besi Non SNI

Juni 18, 2025
Diduga Ada Birokrasi Terselubung, Pembangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Tak Kunjung Dievaluasi Dinas Pendidikan
Daerah

Diduga Ada Birokrasi Terselubung, Pembangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Tak Kunjung Dievaluasi Dinas Pendidikan

Juni 18, 2025
Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa
Daerah

Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa

Juni 17, 2025
FLS2N Jenjang SMP Kota Gunungsitoli, Resmi di Buka
Daerah

FLS2N Jenjang SMP Kota Gunungsitoli, Resmi di Buka

Juni 17, 2025
Next Post
TKW Asal Sepatan Timur, Kontrak Habis Tak Dipulangkan, Terlantar di Arab Saudi, Sponsor Asal Kronjo Lepas Tangan

TKW Asal Sepatan Timur, Kontrak Habis Tak Dipulangkan, Terlantar di Arab Saudi, Sponsor Asal Kronjo Lepas Tangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Ketua DPP PDI Perjuangan Yasonna H. Laoly, Letakan Batu Pertama Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias

Ketua DPP PDI Perjuangan Yasonna H. Laoly, Letakan Batu Pertama Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias

Januari 29, 2022
Danramil Mempawah Hilir Dampingi Tim Dir Binmas Polda Kalbar Kunjungi Posko PPKM Skala Mikro

Danramil Mempawah Hilir Dampingi Tim Dir Binmas Polda Kalbar Kunjungi Posko PPKM Skala Mikro

Juni 12, 2021
Menegaskan Peran DWP Dalam Upaya Peningkatan Kepedulian Sosial

Menegaskan Peran DWP Dalam Upaya Peningkatan Kepedulian Sosial

Juni 7, 2022
Kapolres Nias Pimpin Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Gunungsitoli

Kapolres Nias Pimpin Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Gunungsitoli

September 26, 2023

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.459)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (412)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (148)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (179)
  • Ragam (341)
  • Tangerang Raya (822)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Juni 19, 2025
Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Juni 19, 2025
Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Juni 18, 2025
Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In