• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, April 3, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemilik Usaha, Jangan Main-Main Dengan Rokok Ilegal

fokuslen by fokuslen
September 18, 2021
in Daerah
0
Pemilik Usaha, Jangan Main-Main Dengan Rokok Ilegal
0
SHARES
65
VIEWS

 

Purwakarta | Fokuslensa.com – Satpol PP kabupaten Purwakarta, melaksanakan kegiatan sosialisasi UU DBHCHT (undang-undang dana bagi hasil cukai hasil tembakau) bersama perwakilan pemilik usaha di Taman Maya Datar Purwakarta, jum’at ( 17/09/21).

Dalam kegiatan tersebut, dijelaskan bahwa pentingnya menjual rokok yang berpita cukai. Bilamana tidak sesuai dengan anjuran cukai yang berlaku, maka akan berpotensi menjadi pelanggaran pidana.

" data-ad-slot="">

Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang bunyinya sebagai berikut:

• Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekatkan pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai denda yang seharusnya dibayar

• Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau harus diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai yang seharusnya dibayar

Sejauh ini, kabupaten Purwakarta sudah terindikasi oleh maraknya rokok ilegal.
“Saat ini, ada indikasinya di daerah perbatasan langsung dengan daerah lain,” Ujar Kasatpol PP Aulia Pamungkas.

Baca Juga

WABUP NIAS IKUTI ENTRY MEETING PEMERIKSAAN LKPD TAHUN 2025 SECARA DARING

Jalan Ciwareng Kini Mulus, Bukti Komitmen Pemkab Purwakarta dan Pelaksana Proyek Garuda Muda Putra

Maka menurutnya, sosialisasi ini dirasa perlu dan harus dipahami bersama bahwa menjual rokok ilegal itu adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum.

Senada dengan Kasatpol PP Aulia Pamungkas, Ambu Anne yang turut hadir pun memberikan pernyataan.

“Produk Ilegal tak bisa dibiarkan, harus dikendalikan serta penegakan hukumnya harus dilakukan. Khawatirnya, bila terus berlanjut dikonsumsi oleh kelompok tertentu maka akibatnya akan fatal karena tidak sesuai dengan standar BPOM. Pungkasnya.

( Tedi ronal )

Related Posts

WABUP NIAS IKUTI ENTRY MEETING PEMERIKSAAN LKPD TAHUN 2025 SECARA DARING
Daerah

WABUP NIAS IKUTI ENTRY MEETING PEMERIKSAAN LKPD TAHUN 2025 SECARA DARING

April 2, 2026
Jalan Ciwareng Kini Mulus, Bukti Komitmen Pemkab Purwakarta dan Pelaksana Proyek Garuda Muda Putra
Daerah

Jalan Ciwareng Kini Mulus, Bukti Komitmen Pemkab Purwakarta dan Pelaksana Proyek Garuda Muda Putra

April 2, 2026
BUPATI NIAS SERAHKAN LKPD 2025 UNAUDITED KEPADA BPK SUMUT
Daerah

BUPATI NIAS SERAHKAN LKPD 2025 UNAUDITED KEPADA BPK SUMUT

April 1, 2026
Rifky Hermiansyah: Lawatan Prabowo Subianto ke Jepang Momentum Perluas Pasar Usaha
Daerah

Rifky Hermiansyah: Lawatan Prabowo Subianto ke Jepang Momentum Perluas Pasar Usaha

April 1, 2026
WABUP NIAS SAMPAIKAN LKPJ AKHIR TAHUN ANGGARAN 2025 DALAM RAPAT PARIPURNA DPRD
Daerah

WABUP NIAS SAMPAIKAN LKPJ AKHIR TAHUN ANGGARAN 2025 DALAM RAPAT PARIPURNA DPRD

Maret 31, 2026
WAKIL BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD TERKAIT LAPORAN BAPEMPERDA
Daerah

WAKIL BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD TERKAIT LAPORAN BAPEMPERDA

Maret 31, 2026
Next Post
Satpol PP Purwakarta Melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Satpol PP Purwakarta Melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Desa Citalang Kabupaten Purwakarta Salurkan BLT DD Tahap III

Desa Citalang Kabupaten Purwakarta Salurkan BLT DD Tahap III

Desember 16, 2020
Guna Mengantisipasi Mewabahnya Covid-19, BPPKB BANTEN DPAC Sektor Kiarapedes Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Guna Mengantisipasi Mewabahnya Covid-19, BPPKB BANTEN DPAC Sektor Kiarapedes Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Agustus 4, 2020
Genjot PAD, Perangkat Daerah Diminta Fokus Pencapaian Target Pendapatan

Genjot PAD, Perangkat Daerah Diminta Fokus Pencapaian Target Pendapatan

Maret 22, 2022
Kapolda Sumsel Hadiri Penyerahan Simbolis Dukungan Dari Kementerian Parekraf RI

Kapolda Sumsel Hadiri Penyerahan Simbolis Dukungan Dari Kementerian Parekraf RI

Juni 13, 2020

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.044)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (442)
  • Internasional (67)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (220)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (232)
  • Nasional (374)
  • Olah Raga (62)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (118)
  • Politik (181)
  • Ragam (365)
  • Tangerang Raya (1.013)
  • TNI-Polri (1.156)
  • Uncategorized (123)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Kapolsek Serpong Gaungkan Jaga Warga, Sesuai Program Kapolda Metro Jaya

Kapolsek Serpong Gaungkan Jaga Warga, Sesuai Program Kapolda Metro Jaya

April 2, 2026
WABUP NIAS IKUTI ENTRY MEETING PEMERIKSAAN LKPD TAHUN 2025 SECARA DARING

WABUP NIAS IKUTI ENTRY MEETING PEMERIKSAAN LKPD TAHUN 2025 SECARA DARING

April 2, 2026
Jalan Ciwareng Kini Mulus, Bukti Komitmen Pemkab Purwakarta dan Pelaksana Proyek Garuda Muda Putra

Jalan Ciwareng Kini Mulus, Bukti Komitmen Pemkab Purwakarta dan Pelaksana Proyek Garuda Muda Putra

April 2, 2026
BUPATI NIAS SERAHKAN LKPD 2025 UNAUDITED KEPADA BPK SUMUT

BUPATI NIAS SERAHKAN LKPD 2025 UNAUDITED KEPADA BPK SUMUT

April 1, 2026
Kapolsek Serpong Gaungkan Jaga Warga, Sesuai Program Kapolda Metro Jaya

Kapolsek Serpong Gaungkan Jaga Warga, Sesuai Program Kapolda Metro Jaya

April 2, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In