• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juni 27, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemkab Nias Barat Sepakati Pilkades Dilaksanakan Setelah Pemilu dan Pilkada

fokuslen by fokuslen
Januari 27, 2023
in Daerah
0
Pemkab Nias Barat Sepakati Pilkades Dilaksanakan Setelah Pemilu dan Pilkada
0
SHARES
17
VIEWS

 

Nias Barat – fokuslensa.com – Pemerintah Kabupaten Nias Barat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Nias Barat ditunda pelaksanaannya setelah Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Kamis (26/01/2023)

Keputusan penundaan Pilkades serentak tersebut didasarkan pada hasil kesepakatan pada rapat koordinasi pemerintah Kabupaten Nias Barat dan Forkopimda yang dilaksanakan di Ruang Rapat Afo Bappelitbangda, Kamis (26/1/2023), sebagai tindaklanjut atas Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 perihal Pelaksanaan Pilkades pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Dalam Surat Menteri Dalam Negeri tersebut, mengandung dua alternatif pelaksanaan Pilkades, yaitu dapat dilaksanakan sebelum 1 November 2023 dan/atau setelah tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan mempertimbangkan Masa Jabatan Kepala Desa, Ketersediaan Anggaran dan Jumlah Personil PNS yang mememenuhi syarat sebagai Penjabat Kepala Desa.

Ketua DPRD Nias Barat Drs. Evolut Zebua dalam sambutannya mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaksanaan Pilkades wajib dilaksanakan karena merupakan amanat Undang-undang, tapi yang perlu dipertimbangkan adalah waktu pelaksanaannya yang hampir bersamaan dengan tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

“Pada prinsipnya Pilkades serentak dapat dilakukan karena amanat undang-undang. Namun karena pelaksanaannya bersinggungan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak, perlu mempertimbangkan beberapa hal, yaitu waktu pelaksanaan, keamanan dan kondusifitas wilayah, ketersediaan anggaran maupun sumber daya yang ada”, ujar Evolut Zebua.

Ia juga menilai bahwa Surat Mendagri tersebut memperkenankan pelaksanaannya sebelum 1 November 2023 atau setelah Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Baca Juga

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Senada dengan hal itu, Kajari Gunungsitoli Damha, SH., MH., mengatakan bahwa yang lebih paham kondisi di daerah adalah Pemerintah Daerah, yaitu Kepala Daerah dan Ketua DPRD. Menurutnya, tujuan pelaksanaan Pilkades agar kondusifitas wilayah dan sistem penyelenggaraan pemerintah dapat terlaksana.

“Kami mewakili Forkopimda mendukung apapun keputusan Pemerintah Kabupaten Nias Barat terkait pelaksanaan Pilkades. Kalau dilaksanakan dan ditunda tentu Bupati dan Ketua DPRD yang lebih tau, aturan sudah mengatakan boleh sebelum 1 November 2023 dan boleh setelah Pemilu dan Pilkada Serentak, tentu tujuannya supaya tercipta suasana yang kondusif,” kata Kajari Gunungsitoli Damha, SH., MH.

Sementara itu, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu mengatakan bahwa ada 4 hal yang menjadi pertimbangan yang memungkinkan Pilkades tidak dapat terlaksana pada tahun 2023, yaitu pertama Surat Mendagri memungkinkan daerah melaksanakan sebelum 1 November 2023 atau setelah Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Kedua, masa jabatan Kepala Desa berakhir 29 Desember 2023. Ketiga, keterbatasan alokasi anggaran yang dibutuhkan, karena pemerintah daerah fokus pada pemenuhan anggaran Pemilu dan Pilkada Serentak dan keempat ketersediaan PNS yang memenuhi syarat sebagai Penjabat Kepala Desa.

Keempat hal tersebut, menurut Khenoki Waruwu, memiliki dasar dan alasan yang cukup pelaksanaan Pilkades ditunda setelah tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak.

“Berdasarkan pertimbangan yang telah kami uraikan tadi dan memperhatikan saran serta masukan dari Forkopimda, maka pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2023 di Kabupaten Nias Barat ditunda pelaksanaannya setelah tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024”, kata Bupati Khenoki Waruwu.

Hasil kesepakatan Rapat Koordinasi Pemerintah Kabupaten Nias Barat dengan Forkopimda terkait penundaan Pemilihan Kepala Desa dituangkan dalam Berita Acara dan ditandatangani bersama oleh Bupati Nias Barat dan unsur Forkopimda yang hadir.

Selanjutnya, hasil kesepakatan penundaan Pilkades tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara selambat-lambatnya pada minggu pertama bulan Februari 2023.

Rapat koordinasi tersebut terlaksana dengan baik, dihadiri oleh Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, Ketua DPRD Nias Barat Drs. Evolut Zebua, Kapolres Nias AKBP Luthfi, S.IK, Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Wijawiyata, SH., Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Damha, SH., M.H., Dandim 0213/Nias Letkol Martky Jaya Parangin-angin dan mewakili Danlanal Nias Mayor Ismail Hamid. (DG)

Related Posts

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024
Daerah

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Juni 26, 2025
Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!
Daerah

Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Juni 26, 2025
Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat
Daerah

Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat

Juni 26, 2025
BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024
Daerah

BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

Juni 25, 2025
YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang
Daerah

YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang

Juni 24, 2025
BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN
Daerah

BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN

Juni 24, 2025
Next Post
Inovasi Pengembangan Sekolah Berbasis Digital E-Kantin Dan Ruang PAI SMP Hang Tuah 2 Jakarta

Inovasi Pengembangan Sekolah Berbasis Digital E-Kantin Dan Ruang PAI SMP Hang Tuah 2 Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Menjamurnya Tiang Internet, Sejumlah Wartawan Sambangi Dinas PUPR

Menjamurnya Tiang Internet, Sejumlah Wartawan Sambangi Dinas PUPR

Mei 8, 2024
Wakil Ketua BPD Hilifaōsi: Ketua BPD Keliru dan Ngawur

Wakil Ketua BPD Hilifaōsi: Ketua BPD Keliru dan Ngawur

Juni 27, 2023
Penipuan Berkedok Supplier Sembako, Puluhan Korban Rugi hingga Rp3 Miliar

Penipuan Berkedok Supplier Sembako, Puluhan Korban Rugi hingga Rp3 Miliar

Maret 29, 2025
Pemerintah Gelar Rakor Evaluasi Perkembangan PPKM Mikro di 34 Provinsi

Pemerintah Gelar Rakor Evaluasi Perkembangan PPKM Mikro di 34 Provinsi

Juni 15, 2021

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.474)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (414)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (149)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (180)
  • Ragam (342)
  • Tangerang Raya (830)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Juni 26, 2025
Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Juni 26, 2025
Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Juni 26, 2025
Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat

Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat

Juni 26, 2025
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Juni 26, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In