• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Juni 24, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemkab Purwakarta Evaluasi Penerapan PPKM

fokuslen by fokuslen
Juli 26, 2021
in Daerah
0
Pemkab Purwakarta Evaluasi Penerapan PPKM
0
SHARES
42
VIEWS

 

Purwakarta | Fokuslensa.com – Pemerintah Pusat resmi memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak tanggal 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Hal tersebut juga berlaku bagi daerah khususnya Kabupaten Purwakarta yang saat ini sedang menerapkan PPKM Level 4.

 

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, dalam penerapan PPKM Level 4, Pemkab Purwakarta akan tetap menyesuaikan dengan keputusan Irmendagri Nomor 24 Tahun 2021 berkaitan dengan teknis aturan dari PPKM tersebut.

“Sementara teknis PPKM level 4 di Purwakarta jika melihat dari Keputusan Bupati, dan Peraturan Bupati yang mengacu pada Irmendagri sebetulnya kita mengacu Irmendagri Nomor 24,” kata Ambu Anne menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM dengan Satgas Kecamatan Camat, Muspika, Lurah, Kapus, Korwil Pendidikan secara virtual di Aula Janaka (bersama dengan Forkopimda lengkap, dan Satgas Kabupaten), Senin, (26/7/2021).

 

Baca Juga

Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Nias Telah Terbentuk Sebanyak 170

Antisipasi KLB, BGN Gelar Bimtek Penjamah Makanan Serentak di 3 Lokasi Sumatera Utara

Menurutnya, untuk pelaksanaan dari PPKM Level 4 ini tetap sama di lakukan pada PPKM Darurat namun dengan strategi opsi penerapan protokol kesehatan lainnya.

 

“Tetap sama untuk pelaksanaannya hanya strategi lainnya prokesnya hari ini kita perketat disemua aktivitas masyarakat, dengan standar-standar yang kita tingkatkan,” ujarnya.

 

Akan tetapi, lanjut Anne dalam penerapan PPKM Level 4 ada sedikit pelonggaran aturan kepada masyarakat dengan salah satu contoh untuk warung makan diperbolehkan untuk makan ditempat dengan minimal waktu yang ditentukan selama 20 menit.

 

“Ada beberapa kelonggaran misalkan untuk warungan, bukan rumah makan besar dan bukan restoran. Untuk warung dan pedagang kaki lima yang menggunakan tenda-tenda itu boleh buka sampai jam 9 malam kalau yang sore bukanya kemudian day in di sana maksimal 20 menit makan di tempat sampai 3 orang,” demikian Ambu Anne. (ADV/Tedi ronal)

Related Posts

Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Nias Telah Terbentuk Sebanyak 170
Daerah

Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Nias Telah Terbentuk Sebanyak 170

Juni 24, 2025
Antisipasi KLB, BGN Gelar Bimtek Penjamah Makanan Serentak di 3 Lokasi Sumatera Utara
Daerah

Antisipasi KLB, BGN Gelar Bimtek Penjamah Makanan Serentak di 3 Lokasi Sumatera Utara

Juni 23, 2025
Antrean Panjang di SPBU 34.41123, Warga Harap Ada Penambahan Pompa
Daerah

Antrean Panjang di SPBU 34.41123, Warga Harap Ada Penambahan Pompa

Juni 22, 2025
BUPATI NIAS HADIRI PEMBUKAAN KEJUARAAN WORLD SURFING LEAGUE NIAS PRO 2025
Daerah

BUPATI NIAS HADIRI PEMBUKAAN KEJUARAAN WORLD SURFING LEAGUE NIAS PRO 2025

Juni 21, 2025
Kadis Kominfo: Kami Sangat Menghargai Peran Penting Wartawan, Tidak Ada Pengusiran
Daerah

Kadis Kominfo: Kami Sangat Menghargai Peran Penting Wartawan, Tidak Ada Pengusiran

Juni 21, 2025
Penataan Stadion Mini Legok Diduga Tidak Sesuai Teknis, LipanHam : Akan Kami Layangkan Surat ke Dinas
Daerah

Penataan Stadion Mini Legok Diduga Tidak Sesuai Teknis, LipanHam : Akan Kami Layangkan Surat ke Dinas

Juni 21, 2025
Next Post
Vaksinasi di Rutan Kelas 1 Tangerang Berjalan Sukses

Vaksinasi di Rutan Kelas 1 Tangerang Berjalan Sukses

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Akan Layangkan Surat Audiensi, LSM LipanHam DPD Banten Desak Camat Cisauk Bongkar U-Ditch Abal-Abal

Akan Layangkan Surat Audiensi, LSM LipanHam DPD Banten Desak Camat Cisauk Bongkar U-Ditch Abal-Abal

Mei 7, 2025
Struktural Distarkim,Kasubag Perencanaan,Kasubag Kepegawaian Dan Kasubag Keuangan Terbilang Baru Semuanya

Struktural Distarkim,Kasubag Perencanaan,Kasubag Kepegawaian Dan Kasubag Keuangan Terbilang Baru Semuanya

Agustus 10, 2020
Seorang Anak Usia 11 Tahun Di Kampung Munju Desa Mekarmulya Terkena Tumor Ganas

Seorang Anak Usia 11 Tahun Di Kampung Munju Desa Mekarmulya Terkena Tumor Ganas

Januari 15, 2020
Bupati Anne: Destinasi Wisata Purwakarta Memang Istimewa

Bupati Anne: Destinasi Wisata Purwakarta Memang Istimewa

April 9, 2023

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.468)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (413)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (148)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (180)
  • Ragam (342)
  • Tangerang Raya (826)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang

Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang

Juni 24, 2025
Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Nias Telah Terbentuk Sebanyak 170

Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Nias Telah Terbentuk Sebanyak 170

Juni 24, 2025
Antisipasi KLB, BGN Gelar Bimtek Penjamah Makanan Serentak di 3 Lokasi Sumatera Utara

Antisipasi KLB, BGN Gelar Bimtek Penjamah Makanan Serentak di 3 Lokasi Sumatera Utara

Juni 23, 2025
CV Pucico Diduga Lakukan Penyimpangan, LipanHam : Kami Resmi Layangkan Surat ke Bupati

CV Pucico Diduga Lakukan Penyimpangan, LipanHam : Kami Resmi Layangkan Surat ke Bupati

Juni 23, 2025
Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang

Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang

Juni 24, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In