• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Senin, Mei 5, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Penyelundupan 100 Ton Rotan Ilegal ke Malaysia Berhasil Digagalkan Bea Cukai Kalimantan Barat

fokuslen by fokuslen
Maret 26, 2021
in Daerah
0
Penyelundupan 100 Ton Rotan Ilegal ke Malaysia Berhasil Digagalkan Bea Cukai Kalimantan Barat
0
SHARES
71
VIEWS

 

Pontianak, Kalimantan Barat – Fokuslensa.com – Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai (BC) pusat dan BC Kalbar (Kanwil DJBC Kalbagbar) dan Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun (PSO TBK) berhasil menggagalkan penyelundupan eksport hasil sumber daya alam berupa rotan batangan sebanyak 100 ton ke negara Malaysia.

 

Rotan yang dimuat pada kapal KLM Buana Utama digagalkan diperairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat pada Minggu (21/03) sekitar pukul 01.30 WIB.

 

Kepala seksi bimbingan kepatuhan dan hubungan masyarakat (Humas)  Ferdinand Ginting kepada sejumlah wartawan Jumat pagi (26/03/21) dikantor Kanwil DJBC Kalbagbar mengatakan keberhasilan ini sewaktu dilakukannya kegiatan patroli jaring operasi Sriwijaya tahun 2021.

Baca Juga

BUPATI NIAS AUDIENSI DENGAN MENKES RI, DUKUNGAN TENAGA MEDIS DAN FASILITAS KESEHATAN

Kadis Pendidikan Terus Lakukan Peningkatan Kwalitas Pendidikan Di Nias

Ginting mengungkapkan, penegahan terhadap KLM Buana Utama dilakukan setelah dilakukan pemeriksaa  awal oleh tim BC dari kapal patroli BC 20002 yang mendapati rotan muatan kapal tersebut tidak diberitahukan eksportnya dan tidak ada dalam daftar muatan kapal (manifest). “Muatan dan awak kapal KLM Buana Utama kemudian dikawal ke kanwil DJBC Kalbagbar untuk dilakukan penyidikan”, ujarnya.

 

“Rotan yang dikemas dalam ribuan bundel ini berasal dari Sampit, rencananya akan diekspor ke Sarikei, Malaysia.”, papar Ginting.

 

“Sesuai Permendag No 44/2012 tanggal 18 Juli 2012 dilarang ekspor rotan dalam bentuk utuh”, jelas Ginting.

 

“Sanksinya melanggar pasal 102 A huruf (a) dab/atau pasal 102A huruf (e) UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, bisa dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp  50 juta dan paling banyak Rp 5 Milyar. ( Ari )

Related Posts

BUPATI NIAS AUDIENSI DENGAN MENKES RI, DUKUNGAN TENAGA MEDIS DAN FASILITAS KESEHATAN
Daerah

BUPATI NIAS AUDIENSI DENGAN MENKES RI, DUKUNGAN TENAGA MEDIS DAN FASILITAS KESEHATAN

Mei 5, 2025
Kadis Pendidikan Terus Lakukan Peningkatan Kwalitas Pendidikan Di Nias
Daerah

Kadis Pendidikan Terus Lakukan Peningkatan Kwalitas Pendidikan Di Nias

Mei 5, 2025
Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) Ke-29 Kabupaten Nias Tahun 2025
Daerah

Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) Ke-29 Kabupaten Nias Tahun 2025

Mei 2, 2025
BUPATI NIAS BERSAMA PIMPINAN DPRD HADIRI RAKOR PEMBERANTASAN TIPIKOR
Daerah

BUPATI NIAS BERSAMA PIMPINAN DPRD HADIRI RAKOR PEMBERANTASAN TIPIKOR

Mei 1, 2025
Reyhans Clementrich Houston, Meraih Juara 2 dalam Pertandingan Jakarta Martial Arts Extravaganza 2025
Daerah

Reyhans Clementrich Houston, Meraih Juara 2 dalam Pertandingan Jakarta Martial Arts Extravaganza 2025

Mei 1, 2025
Purwanto Ketua Yayasan Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba dan HIV ( YR PENHA ) Kota Sukabumi Sambut Baik Kunjungan Ketua Umum Ke Sukabumi
Daerah

Purwanto Ketua Yayasan Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba dan HIV ( YR PENHA ) Kota Sukabumi Sambut Baik Kunjungan Ketua Umum Ke Sukabumi

April 30, 2025
Next Post
Peduli Kesehatan Dan Kejiawaan, Kapolda Kalimantan Barat Beserta Personel Ikuti Rikkes Berkala

Peduli Kesehatan Dan Kejiawaan, Kapolda Kalimantan Barat Beserta Personel Ikuti Rikkes Berkala

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Pengurus FRN DPW Banten, Siap Jaga Marwah Polri yang Presisi dan Bersinergi dengan Berbagai Pihak

Pengurus FRN DPW Banten, Siap Jaga Marwah Polri yang Presisi dan Bersinergi dengan Berbagai Pihak

September 27, 2023
Polres Nias Laksanakan Launching Gugus Tugas Polri untuk Ketahanan Pangan

Polres Nias Laksanakan Launching Gugus Tugas Polri untuk Ketahanan Pangan

November 21, 2024
Perlu Di Contoh Bagikan Masker Gratis, Ini Kata Pemilik Toko Lestari

Perlu Di Contoh Bagikan Masker Gratis, Ini Kata Pemilik Toko Lestari

April 13, 2020
Terima Kunci dari Dandim 1201/Mph, Bapak Uging Punya Hunian Baru

Terima Kunci dari Dandim 1201/Mph, Bapak Uging Punya Hunian Baru

Desember 20, 2020

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (97)
  • Daerah (4.386)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (407)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (148)
  • Kriminal (203)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (222)
  • Nasional (357)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (97)
  • Politik (179)
  • Ragam (338)
  • Tangerang Raya (778)
  • TNI-Polri (1.107)
  • Uncategorized (120)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
BUPATI NIAS AUDIENSI DENGAN MENKES RI, DUKUNGAN TENAGA MEDIS DAN FASILITAS KESEHATAN

BUPATI NIAS AUDIENSI DENGAN MENKES RI, DUKUNGAN TENAGA MEDIS DAN FASILITAS KESEHATAN

Mei 5, 2025
Kadis Pendidikan Terus Lakukan Peningkatan Kwalitas Pendidikan Di Nias

Kadis Pendidikan Terus Lakukan Peningkatan Kwalitas Pendidikan Di Nias

Mei 5, 2025
Larang Wartawan Meliput Proyek, Diduga Kepala Puskesmas Binong Takut Ketahuan Bangkainya

Larang Wartawan Meliput Proyek, Diduga Kepala Puskesmas Binong Takut Ketahuan Bangkainya

Mei 4, 2025
Bantah Sosper, Dewan Uswatun Hasanah Buka Suara: Kegiatan Itu Murni Halal Bihalal

Bantah Sosper, Dewan Uswatun Hasanah Buka Suara: Kegiatan Itu Murni Halal Bihalal

Mei 4, 2025
BUPATI NIAS AUDIENSI DENGAN MENKES RI, DUKUNGAN TENAGA MEDIS DAN FASILITAS KESEHATAN

BUPATI NIAS AUDIENSI DENGAN MENKES RI, DUKUNGAN TENAGA MEDIS DAN FASILITAS KESEHATAN

Mei 5, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In