• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Juni 26, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Peresmian Rumah Kampung Ergze Restoratif Jusctice Di Desa Kiarapedes Kabupaten Purwakarta

fokuslen by fokuslen
Maret 17, 2022
in Daerah
0
Peresmian Rumah Kampung Ergze Restoratif Jusctice Di Desa Kiarapedes Kabupaten Purwakarta
0
SHARES
39
VIEWS

 

Purwakarta || Fokuslensa.com – Peresmian restoratif justice rumah ergze di desa kiarapedes kabupaten Purwakarta sekaligus pemaparan tentang pentingnya tindak pidana perkara Keadilan Restoratif (Restorative Justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, terdapat sejumlah syarat dalam menerapkan Asas Keadilan Restoratif dalam suatu Kasus Pidana Umum.

“Ada juga aturan untuk pelarangan kegiatan yang berisi hasutan, fitnah, kebencian dan adu domba antar kelompok atau golongan yang berpotensi meruntuhkan persatuan, gotong-royong dan ketenteraman masyarakat, serta pelarangan penjualan dan penggunaan minuman beralkohol,”.

Menurut kepala kejaksaan tinggi jaksa agung republik Indonesia Burhanudin dalam kesempatan tersebut, Penggagas Penyelesaian Kasus melalui Peraturan penanganan kasus tindak perkara juga memberikan pencerahan terkait Restorative Justice. Menurutnya, keadilan restoratif adalah kemampuan Jaksa mengasah kearifan lokal, dimana setiap daerah memiliki kearifan lokal dan harus diasah dalam mewujudkan keadilan. Sehingga masalah-masalah hukum yang dialami rakyat, dapat diselesaikan melalui kearifan atau adat istiadat.

Keharmonisan secara kelurga terbentuk secara memberikan perlindungan kepada korban dan lainnya,sehingga jaksa penegak hukum harus lebih kepada keadilan penegakan hukum untuk menyelesaikan dalam suatu permaslahan.

Keadilan Restoratif tersebut berfungsi secara konkret dengan tidak memilah dan memandang secara ruang untuk menemukan keadilan restoratif secara positif.dan berharap kepada aparat penegak hukum khususnya jasa untuk bisa di terapkan secara adil,keadilan Restoratif (Restoratif Justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.ucapnya.

Baca Juga

BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang

Dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, terdapat sejumlah syarat yang harus di lengkapi berkas – berkas dalam pelimpahan tindak pidana perkara dan tanpa memenuhi kreteria-kretiria yang tidak di lengkapi tidak bisa untuk di proses hukum dalam menerapkan Asas Keadilan Restoratif dalam suatu Kasus tindak Pidana Umum.

Dalam kontek penjabaran keadilan restoratif tersebut dapat diimplementasikan
sebagai keadilan bagi masyarakat dalam memulihkan secara keadilan untuk lebih di tingkatkan dalam penegakan hukum dalam menangani perkara.

Dalam kesempatan tersebut, Penggagas Penyelesaian Kasus melalui Peraturan restoratif justice, kepala kejaksaan tinggi republik Indonesia Burhanudin juga memberikan pencerahan terkait Restoratif Justice. Menurutnya, keadilan restoratif adalah untuk lebih memimanilisir dalam penangan kasus tindak pidana untuk lebih secara perdamaian dalam penangan kasus tersebut kemampuan dalam mewujudkan keadilan Sehingga masalah-masalah hukum yang di alami rakyat, dapat diselesaikan melalui kearifan secara restoratif justice.

“Alasan Kejaksaan membuat program keadilan restoratif ini karena melihat fenomena yang terjadi beberapa waktu lalu rasa keadilan itu kurang bisa diterima oleh masyarakat atau hati nurani, seperti ada orang tua yang mengambil motor untuk Biyaya persalinan istrinya untuk melahirkan yang di ajukan dalam persidangan,” jadi tidak perlu untuk di limpahkan,fungsi nya rumah ergze restoratif ini untuk demikian dalam penyelesaian permaslah itu sendiri,jadi silahkan pergunakan lah terlebih dahulu sebelum dilipahkan.pungkasnya

( Tedi ronal )

Related Posts

BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024
Daerah

BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

Juni 25, 2025
YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang
Daerah

YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang

Juni 24, 2025
BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN
Daerah

BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN

Juni 24, 2025
Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Nias Telah Terbentuk Sebanyak 170
Daerah

Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Nias Telah Terbentuk Sebanyak 170

Juni 24, 2025
Antisipasi KLB, BGN Gelar Bimtek Penjamah Makanan Serentak di 3 Lokasi Sumatera Utara
Daerah

Antisipasi KLB, BGN Gelar Bimtek Penjamah Makanan Serentak di 3 Lokasi Sumatera Utara

Juni 23, 2025
Antrean Panjang di SPBU 34.41123, Warga Harap Ada Penambahan Pompa
Daerah

Antrean Panjang di SPBU 34.41123, Warga Harap Ada Penambahan Pompa

Juni 22, 2025
Next Post
Onlihu Ndraha Berkicau di FB, Famahato Lase Angkat Bicara

Onlihu Ndraha Berkicau di FB, Famahato Lase Angkat Bicara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Bupati Nias: Pendidikan Adalah Pilar Utama Dalam Memajukan Bangsa

Bupati Nias: Pendidikan Adalah Pilar Utama Dalam Memajukan Bangsa

Mei 2, 2024
Wabup Nias Barat Pimpian Rapat Koordinasi Lintas Perangkat Daerah Pemkab Nias Barat

Wabup Nias Barat Pimpian Rapat Koordinasi Lintas Perangkat Daerah Pemkab Nias Barat

Januari 25, 2022
Terindikasi Memanipulasi Spesifikasi Proyek Turab, Sejumlah LSM Akan Laporkan CV. Cahaya Hati ke Inspektorat

Terindikasi Memanipulasi Spesifikasi Proyek Turab, Sejumlah LSM Akan Laporkan CV. Cahaya Hati ke Inspektorat

Desember 20, 2024
Team Evakuasi Regu 2 Musnahkan Sarang Tawon Yang Membahayakan Warga Asabri

Team Evakuasi Regu 2 Musnahkan Sarang Tawon Yang Membahayakan Warga Asabri

Desember 2, 2020

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.471)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (413)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (149)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (180)
  • Ragam (342)
  • Tangerang Raya (827)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

Juni 25, 2025
YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang

YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang

Juni 24, 2025
BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN

BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN

Juni 24, 2025
Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang

Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang

Juni 24, 2025
BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

Juni 25, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In