• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, September 24, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Peresmian Rumah Kampung Ergze Restoratif Jusctice Di Desa Kiarapedes Kabupaten Purwakarta

fokuslen by fokuslen
Maret 17, 2022
in Daerah
0
Peresmian Rumah Kampung Ergze Restoratif Jusctice Di Desa Kiarapedes Kabupaten Purwakarta
0
SHARES
39
VIEWS

 

Purwakarta || Fokuslensa.com – Peresmian restoratif justice rumah ergze di desa kiarapedes kabupaten Purwakarta sekaligus pemaparan tentang pentingnya tindak pidana perkara Keadilan Restoratif (Restorative Justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, terdapat sejumlah syarat dalam menerapkan Asas Keadilan Restoratif dalam suatu Kasus Pidana Umum.

“Ada juga aturan untuk pelarangan kegiatan yang berisi hasutan, fitnah, kebencian dan adu domba antar kelompok atau golongan yang berpotensi meruntuhkan persatuan, gotong-royong dan ketenteraman masyarakat, serta pelarangan penjualan dan penggunaan minuman beralkohol,”.

Menurut kepala kejaksaan tinggi jaksa agung republik Indonesia Burhanudin dalam kesempatan tersebut, Penggagas Penyelesaian Kasus melalui Peraturan penanganan kasus tindak perkara juga memberikan pencerahan terkait Restorative Justice. Menurutnya, keadilan restoratif adalah kemampuan Jaksa mengasah kearifan lokal, dimana setiap daerah memiliki kearifan lokal dan harus diasah dalam mewujudkan keadilan. Sehingga masalah-masalah hukum yang dialami rakyat, dapat diselesaikan melalui kearifan atau adat istiadat.

Keharmonisan secara kelurga terbentuk secara memberikan perlindungan kepada korban dan lainnya,sehingga jaksa penegak hukum harus lebih kepada keadilan penegakan hukum untuk menyelesaikan dalam suatu permaslahan.

Keadilan Restoratif tersebut berfungsi secara konkret dengan tidak memilah dan memandang secara ruang untuk menemukan keadilan restoratif secara positif.dan berharap kepada aparat penegak hukum khususnya jasa untuk bisa di terapkan secara adil,keadilan Restoratif (Restoratif Justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.ucapnya.

Baca Juga

Dinas P5A Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, TPPO, ABH, dan Perkawinan Usia Anak

Program P3-TGAI di Desa Gurudug Kabupaten Purwakarta Disambut Antusias Warga Setempat

Dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, terdapat sejumlah syarat yang harus di lengkapi berkas – berkas dalam pelimpahan tindak pidana perkara dan tanpa memenuhi kreteria-kretiria yang tidak di lengkapi tidak bisa untuk di proses hukum dalam menerapkan Asas Keadilan Restoratif dalam suatu Kasus tindak Pidana Umum.

Dalam kontek penjabaran keadilan restoratif tersebut dapat diimplementasikan
sebagai keadilan bagi masyarakat dalam memulihkan secara keadilan untuk lebih di tingkatkan dalam penegakan hukum dalam menangani perkara.

Dalam kesempatan tersebut, Penggagas Penyelesaian Kasus melalui Peraturan restoratif justice, kepala kejaksaan tinggi republik Indonesia Burhanudin juga memberikan pencerahan terkait Restoratif Justice. Menurutnya, keadilan restoratif adalah untuk lebih memimanilisir dalam penangan kasus tindak pidana untuk lebih secara perdamaian dalam penangan kasus tersebut kemampuan dalam mewujudkan keadilan Sehingga masalah-masalah hukum yang di alami rakyat, dapat diselesaikan melalui kearifan secara restoratif justice.

“Alasan Kejaksaan membuat program keadilan restoratif ini karena melihat fenomena yang terjadi beberapa waktu lalu rasa keadilan itu kurang bisa diterima oleh masyarakat atau hati nurani, seperti ada orang tua yang mengambil motor untuk Biyaya persalinan istrinya untuk melahirkan yang di ajukan dalam persidangan,” jadi tidak perlu untuk di limpahkan,fungsi nya rumah ergze restoratif ini untuk demikian dalam penyelesaian permaslah itu sendiri,jadi silahkan pergunakan lah terlebih dahulu sebelum dilipahkan.pungkasnya

( Tedi ronal )

Related Posts

Dinas P5A Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, TPPO, ABH, dan Perkawinan Usia Anak
Daerah

Dinas P5A Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, TPPO, ABH, dan Perkawinan Usia Anak

September 23, 2025
Program P3-TGAI di Desa Gurudug Kabupaten Purwakarta Disambut Antusias Warga Setempat
Daerah

Program P3-TGAI di Desa Gurudug Kabupaten Purwakarta Disambut Antusias Warga Setempat

September 23, 2025
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan APBD 2025
Daerah

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan APBD 2025

September 23, 2025
Om Zein Lantik 10 Pejabat Eselon II di Kebun Istimewa
Daerah

Om Zein Lantik 10 Pejabat Eselon II di Kebun Istimewa

September 23, 2025
Camat Tenjo Dinilai Hanya Gertak Sambal” Galian Tanah Di Singabraja Dibiarkan Beroperasi
Daerah

Camat Tenjo Dinilai Hanya Gertak Sambal” Galian Tanah Di Singabraja Dibiarkan Beroperasi

September 22, 2025
Galian Ilegal di Singabangsa Kembali Beroperasi, Publik Pertanyakan Komitmen Pemerintah
Daerah

Galian Ilegal di Singabangsa Kembali Beroperasi, Publik Pertanyakan Komitmen Pemerintah

September 22, 2025
Next Post
Onlihu Ndraha Berkicau di FB, Famahato Lase Angkat Bicara

Onlihu Ndraha Berkicau di FB, Famahato Lase Angkat Bicara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Indonesia Raih Medali Emas Bulu Tangkis Ganda Putri Olimpiade Tokyo, Ambu Anne: Suatu Kebanggaan Menjelang Hari Kemerdekaan

Indonesia Raih Medali Emas Bulu Tangkis Ganda Putri Olimpiade Tokyo, Ambu Anne: Suatu Kebanggaan Menjelang Hari Kemerdekaan

Agustus 2, 2021
Achdiat Bakal Bangun Warga Kalipasir Lebih Sejahtera

Achdiat Bakal Bangun Warga Kalipasir Lebih Sejahtera

Juni 21, 2023
Pemkab Purwakarta Dorong Percepatan Elektronifikasi Transaksi Daerah

Pemkab Purwakarta Dorong Percepatan Elektronifikasi Transaksi Daerah

Juni 15, 2021
Polres Bandara Soetta Salurkan 500 Paket Sembako Kapolri

Polres Bandara Soetta Salurkan 500 Paket Sembako Kapolri

Juni 21, 2023

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.635)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (419)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (206)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (225)
  • Nasional (369)
  • Olah Raga (57)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (181)
  • Ragam (349)
  • Tangerang Raya (908)
  • TNI-Polri (1.130)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Dinas P5A Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, TPPO, ABH, dan Perkawinan Usia Anak

Dinas P5A Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, TPPO, ABH, dan Perkawinan Usia Anak

September 23, 2025
Program P3-TGAI di Desa Gurudug Kabupaten Purwakarta Disambut Antusias Warga Setempat

Program P3-TGAI di Desa Gurudug Kabupaten Purwakarta Disambut Antusias Warga Setempat

September 23, 2025
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan APBD 2025

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan APBD 2025

September 23, 2025
Camat Akan Kroscek Hotmix yang Diduga Dikorupsi, LipanHam : Bubarkan Saja Pengawasnya Nggak Ada Gunanya

Camat Akan Kroscek Hotmix yang Diduga Dikorupsi, LipanHam : Bubarkan Saja Pengawasnya Nggak Ada Gunanya

September 23, 2025
Dinas P5A Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, TPPO, ABH, dan Perkawinan Usia Anak

Dinas P5A Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, TPPO, ABH, dan Perkawinan Usia Anak

September 23, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In