Lebak – Fokuslensa.com – Perlu Di dalami semua pengusaha Wifi Diduga hanya menguntungkan pribadi, paguyuban wartawan dan LSM kecamatan cimarga (PWDL) mendesak kepada aparat hukum untuk menindak pengusaha2 nakal yang ada ke kabupaten Lebak terutama di ploksok2 yang sangat merugikan masyarakat, apalagi sudah ada karban meninggal dunia.akibat kabel wifi menempel di Tiang2 listrik padahal sangat berbaya ,” ungkap Media.dan LSM
Sabtu tanggal. 23/11/2024
memegang benar kabel wifi yang banyak berserakan terutama nempel di tiang PLN hingga ke jalan raya, Sabrawi, selaku warga Kadu Rahayu, Desa Kadu Rahayu, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, ditemukan tewas. Yang sangat menyedikan,”ungkap warga. ke Awak media
“Korban tewas bernama Sabrawi, dia bawa motor dari arah Desa Kadu Rahayu menuju Desa Badur, tiba-tiba, dia melihat ada kabel wifi yang berserakan di jalan-jalan lalu dia berhenti, tujuannya ingin menperbaki kabel wifi tapi naas yang dia alami malah kesetum ,” ungkap para saksi
Masih kata sumber, kabel wifi tersebut jelas numpang pada PT. PLN. Diduga ada keja sama kalau memang tidak ada kerjasama harusnya tegur atau laporkan karna sangat merugikan warga sekitar dan bukan itu saja pengasilan wifi pun yang tak jelas ijinnya dengan mengeruk keuntungan Ratusan juta Rupiah. Untuk itu warga dan media meminta kepada aparat setempat untuk mengusut tuntas sampai ke akar2nya hususnya pengusaha jaringan Wifi. yang sangat meresakan warga sekitar berdasarkan pecurian jaringan wifi dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 10 tahun penjara. Sanksi ini merujuk pada pasal 46,pasal 11 ayat 1 UU No , 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,dan pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(Engkos)