• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juni 20, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Perseteruan :Pembatalan SK Sertifikat Bisa oleh BPN juga Pengadilan, Kucing Versus Gajah

fokuslen by fokuslen
Oktober 25, 2021
in Daerah
0
Perseteruan :Pembatalan SK Sertifikat Bisa oleh BPN juga Pengadilan, Kucing Versus Gajah
0
SHARES
34
VIEWS

Bogor – Fokuslensa.com – Edisi Tiga ~ 25/10 2021 -Perseteruan dalam sidang sengketa yang terus bergulir di Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong Kabupaten Bogor antara Kucing selaku penggugat Vesus Gajah PT PAP ( Putra Adhi Prima ) selaku tergugat yang sama sama memiliki data kepemilikan yang sah, sehingga perseteruan dalam persidangan semakin lama dan berlarut larut hingga kurang lebih 13 Tahun lamanya terus bergulir.

Ada 6 orang atau instansi yang di jadikan tergugat oleh penggugat, salah satunya dari mulai balai lelang hingga perangkat Desa, yang terlebih krusial lagi muncul atau terbitnya produk BPN Kabupaten Bogor yang tidak menempuh persyaratan dalam pengajuan/permohonan sertifikat, hingga yang tergugat di panggil oleh pihak kompeten dalam hal ini pihak Kepolisian baik itu Polres Bogor dan juga Polda Jawa Barat.

Pemanggilan oleh pihak Kepolisian tentunya berdasarkan pengajuan dari penggugat dengan adanya kejanggalan mengenai data yang di miliki oleh pihak PT PAP terutama terhadap data yang ada di penggugat.

Hasil dari pemanggilan dari pihak Kepolisian kepada salah satu tergugat dari BPN Kabupaten Bogor inisial ES selaku petugas ukur yang di tugaskan oleh pihak Kepala BPN pada saat itu mengatakan di dalam surat BAP dengan pengakuan tidak pernah mengukurnya.

Dari keterangan salah satu petugas ukur sudah di pastikan Produk BPN Kabupaten Bogor mengenai sertifikat di nyatakan cacat demi hukum, belum lagi tidak ada surat pemberitahuan dari Desadan juga surat Sporadiknya.

Inisial E salah satu staf BPN Kabupaten Bogor ketika kami selaku awak media konfirmasi dan klarifikasi, Beliau menyampaikan mengenai tanah yang ada di Desa Sukamahi Kecamatan Megamendung saya tidak bisa menjelaskan, di sini ada tiga bagian yang terlibat berdasarkan surat yang di ajukan oleh media radar bhayangkara. ungkap E

Saya hanya staf biasa, dan saya akan koordinasi dengan pihak petugas ukur dan permohonan sertifikat, biar keterangannya nanti jelas tidak simpang siur. tegas E

Baca Juga

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Beberapa jam kemudian kami pun di panggilnya bisa ketemu langsung dengan Kepala BPN Kabupaten Bogor bersama Kabid dan Kasie, dalam penjelasannya surat yang kami ajukan diantaranya
1. Tentang Administrasi Pendaftaran Sertifikat
2. Tentang Pengukuran
3. Tentang Permohonan SK Sertifikat

Piyo Kepala BPN Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa mengenai 3 Point terebut ” semua juga kan tahu permohonan persyaratan sertifikat tinggal lihat aja Undang Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Lembaran Negara nomor 245. ungkapnya

Untuk lebih rinci dan detailnya, ini ada Kabid dan Kasie yang akan menjelaskan mengenai prihal pendaftaran, pengukuran dan permohonan SK sertifikat, namun garis besarnya tentu harus lengkap. tuturnya

Sholeh Kasie pengukuran menuturkan untuk mengenai pengukuran tentu secara langsung di cek ke lapangan dan di ukur langsung hingga di buatnya gambar ukur, kalo pun ada sertifikat yang cacat Administrasi pihak BPN bisa membatalkannya setelah dilakukan pemeriksaan. tuturnya

Tapi biasanya BPN tidak begitu saja mengeluarkan Sertifikat kalo tidak lengkap persyaratannya. tambahnya

Adapun mengenai persengketaan prihal sertifikat, semua warga masyarakat bisa mengajukan keberatan sesuai dengan data yang konkrit ke pengadilan. tambah Piyo

Pihak BPN dalam menyikapi pengajuan dan aduan dari masyarakat mengenai hak kepemilikan tanah di harapkan agar bermusyawarah dulu jangan langsung ke pengadilan.

Mengenai pembatalan SK sertifikat, ada aturannya, diantaranya bisa BPN yang membatalkan langsung dan juga pembatalan berdasarkan putusan Pengadilan, tutur Piyo

Lebih lanjut mengenai sertifikat kepemilikan PT PAP data di BPN Kabupaten Bogor sudah terdaftar namun belum ada Verifikasi dari tahun 2010 .ucap Kasie

(Eric_ RBI Team)

Related Posts

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora
Daerah

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut
Daerah

Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Juni 19, 2025
Perlu Dievaluasi, Pembangunan RKB SDN Caringin III Diduga Gunakan Besi Non SNI
Daerah

Perlu Dievaluasi, Pembangunan RKB SDN Caringin III Diduga Gunakan Besi Non SNI

Juni 18, 2025
Diduga Ada Birokrasi Terselubung, Pembangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Tak Kunjung Dievaluasi Dinas Pendidikan
Daerah

Diduga Ada Birokrasi Terselubung, Pembangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Tak Kunjung Dievaluasi Dinas Pendidikan

Juni 18, 2025
Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa
Daerah

Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa

Juni 17, 2025
FLS2N Jenjang SMP Kota Gunungsitoli, Resmi di Buka
Daerah

FLS2N Jenjang SMP Kota Gunungsitoli, Resmi di Buka

Juni 17, 2025
Next Post
Bupati Purwakarta Buka Muskab PWRI

Bupati Purwakarta Buka Muskab PWRI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Kapolda Mengambil Apel Pagi dan Pemberian Penghargaan Kepada Kesatuan Polda Sumsel Yang Berprestasi

Kapolda Mengambil Apel Pagi dan Pemberian Penghargaan Kepada Kesatuan Polda Sumsel Yang Berprestasi

September 21, 2020
Polda Kalbar Terima Hasil Temuan Sabu 42,98 Kilogram Oleh Pamtas TNI Posko Sajingan

Polda Kalbar Terima Hasil Temuan Sabu 42,98 Kilogram Oleh Pamtas TNI Posko Sajingan

Maret 9, 2021
Sediakan Makan Siang Gratis Polres Serang Kota Dan Bhayangkari Cabang Serang Kota Lakukan Aksi Sosial Ditengah Pandemi Covid-19

Sediakan Makan Siang Gratis Polres Serang Kota Dan Bhayangkari Cabang Serang Kota Lakukan Aksi Sosial Ditengah Pandemi Covid-19

April 14, 2020
Kapusziad Resmikan : Denzijihandak/SDS dan Denzinubika/WCJ

Kapusziad Resmikan : Denzijihandak/SDS dan Denzinubika/WCJ

Agustus 14, 2024

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.459)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (412)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (148)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (179)
  • Ragam (341)
  • Tangerang Raya (822)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Juni 19, 2025
Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Juni 19, 2025
Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Juni 18, 2025
Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In