• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Juni 26, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pihak Pengelola Taman Hiburan Malam Di Duga Lakukan Pencurian Listrik Dari Tiang ” LSM BP2A2N : Gimana Pengawasanya

fokuslen by fokuslen
April 20, 2024
in Daerah
0
Pihak Pengelola Taman Hiburan Malam Di Duga Lakukan Pencurian Listrik Dari Tiang ” LSM BP2A2N : Gimana Pengawasanya
0
SHARES
157
VIEWS

 

Kabupaten Tangerang -=Fokuslensa.com – Pihak pengelola taman hiburan malam yang menyediakan aneka arena bermain untuk dewasa dan anak-anak di wilayah desa Cileles kecamatan Tigaraksa kabupaten Tangerang diduga secara terang terangan melakukan kecurangan dengan pengambilan listrik secara ilegal dan tanpa izin dari pihak terkait.

Disinyalir keberadaan taman hiburan malam tersebut sudah berlangsung lama, saat awak media meninjau lokasi ditemukan adanya pelanggaran terkait penggunaan listrik sebagai sarana penerangan untuk mereka gunakan yang bersumber dari tiang secara langsung dan berpusat di sebuah pohon, Sabtu 20/4/2024.

Lembaga swadaya masyarakat (LSM BP2A2N) melalui tim investigasi Eman menyayangkan pihak pengelola dalam me jalankan bisnisnya terkesan hanya mengambil keuntungan semata tanpa memperhatikan segi keselamatan dan sekaligus merugikan pihak terkait, ” Kami dari LSM BP2A2N akan sikapi temuan kami ini kepihak terkait agar pihak pengelola menyadari akan kesalahan yang mereka perbuat ” Ujar Eman.

Entah bagaimana awalnya pihak pengelola taman hiburan malam yang berada di wilayah Cileles tersebut bisa beroperasi dengan secara terang terangan melakukan pengambilan listrik ke tiang secara langsung tanpa memikirkan sebab dan akibat, hingga berita ini diturunkan pihak pengelola belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi lebih lanjut.

Kasus ini sangat serius dan membutuhkan tindakan yang cepat dari pihak yang berwenang. Sebuah bisnis harus memiliki izin untuk beraktivitas dan mematuhi aturan serta memberikan kontribusi pada lingkungan di sekitarnya. Dalam kasus ini, pihak pengelola taman hiburan malam di desa Cileles kecamatan Tigaraksa jelas tidak mematuhi peraturan yang ada.

Pihak berwenang harus melakukan tindakan sesuai dengan hukum yang ada, serta seharusnya meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan bisnis sebagai bentuk upaya pencegahan lokasi tanpa izin dan memastikan seluruh penyedia jasa terus memenuhi persyaratan untuk beroperasi.

Baca Juga

BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang

Di samping itu, juga perlu adanya sosialisasi dari pihak berwenang dalam hal perizinan dan pengoperasian bisnis agar para pengusaha bisa mengerti dan memahami betul aturan yang berlaku. Hal ini akan mencegah terjadinya tindakan kriminal seperti pencurian listrik yang merugikan pihak lain.

Dalam hal ini, menjaga keselamatan dan keamanan adalah sesuatu yang sangat penting, dan bisnis yang tidak memperhatikan hal tersebut dapat mengalami sanksi dan menimbulkan masalah serius bagi masyarakat sekitarnya. Dalam kasus ini, kita mendorong pihak berwenang untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dan mengambil tindakan yang diperlukan.

Dengan semua tindakan yang akan diambil, LSM BP2A2N berharap kepada pihak satpol PP dan juga PLN untuk segera mengambil tindakan tegas bahwa keberadaan taman hiburan malam di desa Cileles kecamatan Tigaraksa segera dihentikan operasinya jika tidak dapat memenuhi syarat untuk beroperasi. Keamanan dan keselamatan masyarakat setempat harus menjadi prioritas utama bagi semua pihak, dan tindakan yang diambil harus diambil dengan segera untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa yang akan datang.

Dalam membuat kebijakan maupun menegakkan undang-undang terkait pengawasan pengelolaan bisnis, pihak pemerintah, satpol PP dan PLN serta LSM harus kerja bersama sebagai penjaga keamanan dan keselamatan masyarakat serta pengguna jasa. Kita harus komitmen dalam melindungi kepentingan masyarakat dan melawan tindakan yang dapat merugikan masyarakat.
(Andi/Tarso)

Related Posts

BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024
Daerah

BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

Juni 25, 2025
YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang
Daerah

YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang

Juni 24, 2025
BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN
Daerah

BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN

Juni 24, 2025
Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Nias Telah Terbentuk Sebanyak 170
Daerah

Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Nias Telah Terbentuk Sebanyak 170

Juni 24, 2025
Antisipasi KLB, BGN Gelar Bimtek Penjamah Makanan Serentak di 3 Lokasi Sumatera Utara
Daerah

Antisipasi KLB, BGN Gelar Bimtek Penjamah Makanan Serentak di 3 Lokasi Sumatera Utara

Juni 23, 2025
Antrean Panjang di SPBU 34.41123, Warga Harap Ada Penambahan Pompa
Daerah

Antrean Panjang di SPBU 34.41123, Warga Harap Ada Penambahan Pompa

Juni 22, 2025
Next Post
Opening Bulutangkis liga Kocok Silaturahmi Series ke 20 PB Oyag Sangat Meriah

Opening Bulutangkis liga Kocok Silaturahmi Series ke 20 PB Oyag Sangat Meriah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Paroki Citra Raya Gereja Katolik Santa Odilia Bersinergi Dengan Elemen Masyarakat Dalam Mewujudkan keadilan Sosial

Paroki Citra Raya Gereja Katolik Santa Odilia Bersinergi Dengan Elemen Masyarakat Dalam Mewujudkan keadilan Sosial

Januari 9, 2020
PCNU Subang Partners with Galuh Pakuan to Prepare Local Workforce for Subang Smart Politan and BYD Industry

PCNU Subang Partners with Galuh Pakuan to Prepare Local Workforce for Subang Smart Politan and BYD Industry

Januari 13, 2025
Oknum FHZ Pegawai Pustu Tuhembuasi Diduga Sering Tidak Berada di Jam Kerja

Oknum FHZ Pegawai Pustu Tuhembuasi Diduga Sering Tidak Berada di Jam Kerja

Juni 12, 2025
Dewan Kehormatan PWI Minta Ketum Tuntaskan Pelaksanaan Sanksi Kasus UKW BUMN

Dewan Kehormatan PWI Minta Ketum Tuntaskan Pelaksanaan Sanksi Kasus UKW BUMN

Juni 26, 2024

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.471)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (413)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (149)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (180)
  • Ragam (342)
  • Tangerang Raya (828)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Rehab Balai Warga Diduga Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Segera Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Rehab Balai Warga Diduga Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Segera Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Juni 26, 2025
BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

Juni 25, 2025
YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang

YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang

Juni 24, 2025
BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN

BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN

Juni 24, 2025
Rehab Balai Warga Diduga Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Segera Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Rehab Balai Warga Diduga Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Segera Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Juni 26, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In