• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Senin, Maret 30, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Dilaporkan BKPK ke Ombudsman Terkait Pelanggaran ASN Meminta Sesuatu Berhubungan Jabatan

fokuslen by fokuslen
Oktober 17, 2022
in Daerah
0
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Dilaporkan BKPK ke Ombudsman Terkait Pelanggaran ASN Meminta Sesuatu Berhubungan Jabatan
0
SHARES
25
VIEWS

 

BEKASI | Fokuslensa.com – Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) melaporkan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan ke Ombudsman Republik Indonesia, Jalan H.R Rasuna Said, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Pengaduan ini dilakukan terkait adanya kesepakatan yang dilakukan Dani Ramdan selaku Aparatur Sipil Negara yang menjabat Kepala Badan Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat dengan Ketua SMSI Kabupaten Bekasi Doni Ardon.

“Sebelumnya saya sudah melaporkan temuan ini ke Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negarķa dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil,” kata Ketua BKPK Hidayat dalam konferensi pers di Grand Wisata, Tambun usai menyampaikan laporannya ke Ombudsman RI.

" data-ad-slot="">

Hidayat menjelaskan, dalam kesepakatan itu ada 6 dugaan pelanggaran dilakukan Dani Ramdan selaku pejabat ASN. Pelanggaran tersebut diantaranya meminta sesuatu berhubungan dengan jabatan (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 5 huruf L), seseorang dan golongan (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 4 huruf c), membuat keputusan dan tindakan yang dapat merugikan negara (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 4 huruf h) dan tidak menunjukan integritas dan keteladanan kepada orang lain baik di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 2 huruf f).

Dani Ramdan, lanjut Hidayat, juga dinilai telah menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan orang lain (PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 5 huruf b) dan terkesan mengutamakan kepentingan pribadi, sehingga tidak melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggungjawab (PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 2 huruf e).

“Dari kajian kami berdasarkan adanya temuan kesepakatan tersebut, Dani Ramdan terbukti melakukan pelanggaran berat,” terangnya.

Selain terhadap SMSI, Dani Ramdan juga menjanjikan sesuatu kepada sejumlah ormas yang ada di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga

BUPATI NIAS TINJAU PROGRES PEMBANGUNAN LISTRIK DESA DI KECAMATAN SOMOLO-MOLO

Wali Kota Gunungsitoli Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Prioritas Pembangunan Berdaya Saing

Hidayat berharap masalah dugaan pelanggaran Dani Ramdan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. “Kami berharap Ombudsman Republik Indonesia bisa menyelesaikan kasus ini dengan secepatnya,” kata dia.

Karena, dalam konteks mewujudkan good governance penyelenggaraan Negara dan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, maka Ombudsman RI harus bertindak cepat melakukan upaya pemberhentian terhadap Dani Ramdan dari jabatannya saat ini sebagai Pj Bupati Bekasi dan mendorong adanya pemberian sanksi keras.

“Saya berharap Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih secepatnya melakukan langkah-langkah pemberian sanksi kepada Dani Ramdan berupa pemberhentian dari jabatan Pj Bupati Bekasi dan Kepala BPBD Provinsi Jawa Barat dan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri,” pungkasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan belum memberikan komentar ketika dihubungi indometro.id terkait adanya kesepakatan dengan SMSI Kabupaten Bekasi.

Konfirmasi Indometro.id disampaikan via Whatsapp, Senin, 17 Oktober 2022 sekitar pukul 15.35 Wib.

Berikut konfirmasi Indometro.id yang disampaikan lewat pesan Whatsapp.

“Assalamualaikum. Wr. Wb Selamat sore pa Pj. Bupati Bekasi, mohon konfirmasinya terkait adanya laporan Lembaga BKPK (Badan Komite Pemberantasan Korupsi) perihal pelanggaran kode etik berat atas penandatanganan komitmen/kesepakatan pa Pj. Bupati dengan SMSI Kabupaten Bekasi. Kami mohon konfirmasinya pak PJ. Bupati Bekasi agar pemberitaan kami berimbang dan apa adanya”.

Hal senada disampaikan Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon saat dikonfirmasi via telepon.

“Silahkan abang tanyakan ke Dani Ramdan atau ketua LSM tersebut, saya no comment,” jawab Doni Ardon.

Tedi

Related Posts

BUPATI NIAS TINJAU PROGRES PEMBANGUNAN LISTRIK DESA DI KECAMATAN SOMOLO-MOLO
Daerah

BUPATI NIAS TINJAU PROGRES PEMBANGUNAN LISTRIK DESA DI KECAMATAN SOMOLO-MOLO

Maret 28, 2026
Wali Kota Gunungsitoli Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Prioritas Pembangunan Berdaya Saing
Daerah

Wali Kota Gunungsitoli Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Prioritas Pembangunan Berdaya Saing

Maret 27, 2026
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Kawasan Niaga Terintegrasi
Daerah

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Kawasan Niaga Terintegrasi

Maret 27, 2026
Banyak Padel Tak Berizin, Satpol PP Kabupaten Tangerang Dinilai Kurang Tegas, Ormas & Aktivis Akan Gelar Aksi Demo
Daerah

Banyak Padel Tak Berizin, Satpol PP Kabupaten Tangerang Dinilai Kurang Tegas, Ormas & Aktivis Akan Gelar Aksi Demo

Maret 25, 2026
Bupati Nias Utara Menghadiri Peresmian Peletakan Batu Pertama dan Ibadah Perdana Jemaat Kasih Resort 35 BNKP
Daerah

Bupati Nias Utara Menghadiri Peresmian Peletakan Batu Pertama dan Ibadah Perdana Jemaat Kasih Resort 35 BNKP

Maret 23, 2026
Meskipun Hanya Sebentar Berkumpul Bersama Kelaurga Profesional Kerja ditunjukan oleh Pasukan Oren DLH Purwakarta,untuk Purwakarta Tetap Bersih
Daerah

Meskipun Hanya Sebentar Berkumpul Bersama Kelaurga Profesional Kerja ditunjukan oleh Pasukan Oren DLH Purwakarta,untuk Purwakarta Tetap Bersih

Maret 22, 2026
Next Post
Peletakan batu pertama oleh Kapolres Lampung Utara, tandai pembangunan Masjid Al-Muttaqin

Peletakan batu pertama oleh Kapolres Lampung Utara, tandai pembangunan Masjid Al-Muttaqin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Kadis Kominfo Nias Barat Pimpin Rapat Internal

Kadis Kominfo Nias Barat Pimpin Rapat Internal

Mei 19, 2022
KPU Nias Lakukan Rapat Pleno Terbuka

KPU Nias Lakukan Rapat Pleno Terbuka

Desember 3, 2024
Tanda Rasa Syukur : Panglima TNI Beri Santunan Anak Yatim

Tanda Rasa Syukur : Panglima TNI Beri Santunan Anak Yatim

Agustus 7, 2024
Hari Terakhir Pendaptaran Pilkada Kabupaten Tangerang .PREMAN Kawal Maesal- Intan Ke KPU

Hari Terakhir Pendaptaran Pilkada Kabupaten Tangerang .PREMAN Kawal Maesal- Intan Ke KPU

Agustus 29, 2024

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.036)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (442)
  • Internasional (67)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (220)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (232)
  • Nasional (374)
  • Olah Raga (62)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (118)
  • Politik (181)
  • Ragam (365)
  • Tangerang Raya (1.013)
  • TNI-Polri (1.155)
  • Uncategorized (123)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Sistem PLN Buruk, Listrik Pelanggan Diputus Sepihak, Tagihan Sudah Lunas

Sistem PLN Buruk, Listrik Pelanggan Diputus Sepihak, Tagihan Sudah Lunas

Maret 29, 2026
GPI Subang Kecam Penahanan Wartawan Triberita

GPI Subang Kecam Penahanan Wartawan Triberita

Maret 28, 2026
BUPATI NIAS TINJAU PROGRES PEMBANGUNAN LISTRIK DESA DI KECAMATAN SOMOLO-MOLO

BUPATI NIAS TINJAU PROGRES PEMBANGUNAN LISTRIK DESA DI KECAMATAN SOMOLO-MOLO

Maret 28, 2026
Wali Kota Gunungsitoli Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Prioritas Pembangunan Berdaya Saing

Wali Kota Gunungsitoli Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Prioritas Pembangunan Berdaya Saing

Maret 27, 2026
Sistem PLN Buruk, Listrik Pelanggan Diputus Sepihak, Tagihan Sudah Lunas

Sistem PLN Buruk, Listrik Pelanggan Diputus Sepihak, Tagihan Sudah Lunas

Maret 29, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In