• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juni 20, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

PROGRAM BPNT DI DESA JAYAMANIK DI DUGA DI PANGKAS OLEH ANAK KEPALA DESA KATANYA UNTUK BIYAYA ANGKUT

fokuslen by fokuslen
Juni 14, 2021
in Daerah, Hukum
0
PROGRAM BPNT DI DESA JAYAMANIK DI DUGA DI PANGKAS OLEH ANAK KEPALA DESA KATANYA UNTUK BIYAYA ANGKUT
0
SHARES
1.1k
VIEWS

LEBAK – Fokuslensa.com – Program BPNT di Desa Jayamanik Kecamatan Cimarga kabupaten Lebak yang diduga menimbulkan banyak masalah, bahkan musyawarah dijadikan sebagai dasar hukum oleh oknum yang mengharapkan keuntungan dalam memungut biaya angkut yang di bebankan ke KPM ( Keluarga Penerima Mamfaat ) dinilai melanggar aturan hukum yang lebih tinggi, sehingga musyawarah dinilai menjadi gugur.

 

“Susanti Aktivis Brantas dengan awak media kecamatan cimarga Kab.Lebak minggu tanggal 13/6/2021, Mengatakan Pungutan Liar yang di lakukan oleh anak kepala desa inisial (HRI) yang mengharapkan keuntungan dari Program BPNT ( Bantuan Pangan Non Tunai ) dari pemerintah di Desa Jayamanik Kecamatan Cimarga Kab.Lebak, dengan melalui musyawarah sehingga hasil kesepakatannya bahwa KPM wajib membayar biaya angkut yang awalnya Rp. 10rb, namun sekarang menjadi Rp.30rb.

 

Hal itu merupakan akal akalan Oknum Desa yang tidak bertanggung jawab, sehingga Oknum tersebut menjadi musyawarah sebagai dasar hukum pungutan ke KPM untuk biaya angkut. katanya.

 

” Kami Menilai bahwa dalam istilah ilmu hukum maka pemberlakuan prinsip “lex superior derogat legi inferiori”sudah menjadi syarat mendasar,  Prinsip ini mengakibatkan hukum yang kedudukannya lebih tinggi menghapus hukum yang ada di bawahnya ” Terang  susanti.

Baca Juga

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

 

Dengan kata lain hukum yang lebih rendah tingkatannya harus sesuai dengan ketentuan yang ada di atasnya, artinya musyawarah yang di jadikan dasar hukum yang di buat oleh Oknum Desa Jayamanik Kecamatan Cimarga, sangat bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi,sehingga musyawarah tersebut menjadi gugur.paparnya

 

Sebab dalam Program BPNT yang di salurkan oleh Pemerintah, KPM tidak di bebani biaya angkut, karena biaya angkut menjadi tanggungan pihak ketiga, maka dengan begitu musyawarah yang dijadikan dasar tersebut menjadi gugur dengan adanya hukum yang lebih tinggi katanya.

 

Belum lagi Barang yang diberikan ke KPM, seperti beras, telur dan lain sebagainya maka patut diduga keras tidak sesuai anggaran yang di kucurkan oleh pemerintah. Jelasnya Susanti Mahasiswa Fakultas Hukum Unma Banten.

 

“Seyogyanya Kejaksaan Negeri Rangkasbitung dan atau Polres Lebak sebagai alat negara untuk melakukan penyelidikan mendalam, guna terang adanya tidaknya tindak pidana Korupsi, serta demi mencegah kerugian negara yang lebih besar “, tegasnya.

(Engkos)

Related Posts

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora
Daerah

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut
Daerah

Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Juni 19, 2025
Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga
Hukum

Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Juni 18, 2025
Perlu Dievaluasi, Pembangunan RKB SDN Caringin III Diduga Gunakan Besi Non SNI
Daerah

Perlu Dievaluasi, Pembangunan RKB SDN Caringin III Diduga Gunakan Besi Non SNI

Juni 18, 2025
Diduga Ada Birokrasi Terselubung, Pembangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Tak Kunjung Dievaluasi Dinas Pendidikan
Daerah

Diduga Ada Birokrasi Terselubung, Pembangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Tak Kunjung Dievaluasi Dinas Pendidikan

Juni 18, 2025
Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa
Daerah

Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa

Juni 17, 2025
Next Post
Kekompokan Babinsa Dan Masyarakat Bergotong Royong

Kekompokan Babinsa Dan Masyarakat Bergotong Royong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Polda SumSel Bersama SKK Migas & PHR Zona 4 Tanam Tujuh Ribu Pohon

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Polda SumSel Bersama SKK Migas & PHR Zona 4 Tanam Tujuh Ribu Pohon

Juni 9, 2022
Hany Fiona Citra Dinobatkan sebagai Puteri Pewarta Indonesia 2022

Hany Fiona Citra Dinobatkan sebagai Puteri Pewarta Indonesia 2022

November 12, 2022
Pra Musrenbang Zona Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Di Kabupaten Nias Utara

Pra Musrenbang Zona Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Di Kabupaten Nias Utara

Maret 10, 2023
Kapolda Sumsel Launching Aplikasi Mang PDK Medis Dalam Rangka Program SDM Sehat 

Kapolda Sumsel Launching Aplikasi Mang PDK Medis Dalam Rangka Program SDM Sehat 

Oktober 16, 2020

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.459)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (412)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (148)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (179)
  • Ragam (341)
  • Tangerang Raya (822)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Juni 19, 2025
Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Juni 19, 2025
Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Juni 18, 2025
Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In