">

Proyek Drainase Diduga Tak Sesuai Teknis, PPTK DBMSDA Terkesan Bungkam, LipanHam Minta CV ALfa Marroh Diblacklist Permanen

 

Tangerang – Media Fokuslensa.com – Lanjutan pembangunan drainase Jalan Legok-Pagedangan-Gading yang dilaksanakan oleh CV Alfa Marroh dengan nilai anggaran sebesar Rp. 977 Juta diduga tidak sesuai spesifikasi standar maupun kualitasnya. Kamis, 20/08/2026.

Dai hasil pengamatan, Lapis Pondasi Bawah (LPB) atau lantai kerja U-Ditch terindikasi tidak menggunakan dudukan mortar, selain itu pada bagian sambungan U-Ditch diduga salah teknis, karena jointing antar beton tidak bertemu serta tidak adanya pengecoran nat (grouting) memakai adukan semen khusus yang berfungsi sebagai pencegahan kebocoran.

Saat dijumpai, salah seorang pekerja menyebut bahwa pelaksana dari proyek yang dikerjakannya ialah seseorang yang bernama Rega, untuk kegiatan fisik pemerintah tersebut dari Dinas Bina Marga & Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang.

“Proyek dari Dinas, pelaksananya Rega,” ujar pekerja yang tidak menyebutkan namanya sembari menyodorkan nomor kontak pelaksana.

Sementara, Rega yakni seseorang yang diduga sebagai pelaksana kegiatan saat dikonfirmasi mengenai teknis pekerjaan dia hanya sedikit merespon, bahkan terkesan seperti enggan memberikan tanggapannya.

“iya gimana ada kepentingan apa pak,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Menanggapi hal itu, Jepri Ketua Lembaga Independen Penyelamat Aset Negara dan Hak Asasi Manusia (LipanHam) DPD Provinsi Banten mendesak Pengawas dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DBMSDA untuk segera melakukan evaluasi atas indikasi ketidaksesuaian teknis dalam pelaksanaan proyek drainase Jalan Legok Pagedangan Gading.

“Pengawas dan PPTK tidak berfungsi, ada dugaan ketidaksesuaian teknis namun cenderung melakukan pembiaran, sehingga banyak sekali proyek yang hasilnya tidak maksimal, kalau tidak mampu mengemban tugas mending mundur dari jabatannya, mendingan diganti itu pejabatnya dengan orang yang benar-benar berkompeten dan bisa bekerja lebih baik,” tegas Jepri kepada Wartawan.

Sedangkan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang bertanggungjawab atas terselenggaranya proyek tersebut saat dikonfirmasi terkesan bungkam dan tidak ada tanda-tanda untuk merespon, kuat dugaan pejabat yang satu ini alergi dengan publikasi.

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Dinas DBMSDA Kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi.

(Cahyo)