Tangerang – Media Fokuslensa.com – Proyek panuraban (Turap) TPU Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang yang dilaksanakan oleh CV Armada diduga tidak sesuai spesifikasi standar maupun kualitasnya. Jum’at, 23/10/2026.
Dari hasil pengamatan, Turap dikerjakan dengan teknis adukan semen manual tanpa menggunakan mesin cor concrete mixer, sehingga hal demikian akan menurunkan mutu beton, selain itu pelaksanaannya tidak menerapkan teknis konstruksi penahan tanah (TPT).
Perlu diketahui bahwa TPT atau yang sering disebut carucuk dan sepatu pancang yakni bagian bawah atau landasan dari struktur turap yang berfungsi sebagai fondasi utama untuk memperkuat cengkeraman dinding turap ke dalam tanah agar tidak mudah bergeser, ambrol, atau longsor.
Saat dijumpai, salah seorang pekerja menyebut bahwa dirinya tidak mengetahui pelaksana dari proyek yang dikerjakannya, karena dia bekerja berdasarkan arahan mandor.
“Pelaksananya nggak tahu, kami yang nyuruh kerja mandor, mandornya lagi ke rumah sakit,” ujar pekerja yang tidak menyebutkan namanya.
Menanggapi hal itu, Jepri Ketua Lembaga Independen Penyelamat Aset Negara dan Hak Asasi Manusia (LipanHam) DPD Provinsi Banten mendesak pengawas dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perkim bidang Pemakaman segera melakukan evaluasi atas adanya indikasi proyek penuraban yang tidak sesuai teknis.
“Bongkar dan ditata ulang, harus disesuaikan teknisnya, jangan sampai pembangunan tidak bermanfaat buat masyarakat, pentingnya peran pengawas dalam melakukan kontrol terhadap proyek agar tidak terjadi penyimpangan,” paparnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kepala Dinas Perkim belum dikonfirmasi.
(Cahyo)