Kabupaten Tangerang – Media Fokuslensa.com – Kegiatan proyek pembangunan jalan paving blok di Kampung Tapos Gardu, Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek yang tengah dikerjakan tersebut terpantau tanpa adanya pengawas di lapangan dan tanpa papan informasi proyek sebagaimana mestinya, Selasa 21 Oktober 2025.
Menurut pantauan langsung tim investigasi DPD LSM BP2A2N bersama awak media, kegiatan pembangunan terlihat berlangsung menggunakan material paving blok dan pasir, namun tidak ditemukan satu pun papan kegiatan yang biasanya berisi keterangan sumber dana, volume pekerjaan, dan pelaksana kegiatan. Padahal, hal itu merupakan kewajiban transparansi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
” Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengatakan,
“Kalau mau tahu jelas kegiatannya, tanya aja ke pihak desa, ke Sekdes aja, Pak,” ujarnya singkat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Eman, selaku tim investigasi DPD LSM BP2A2N bersama awak media, langsung bergegas menuju kantor Desa Tapos untuk meminta klarifikasi. Namun, bukannya mendapat jawaban, mereka justru dibuat kecewa oleh sikap Sekretaris Desa (Sekdes).
Saat tiba di kantor desa, Sekdes dikabarkan sedang menerima tamu. Eman dan awak media dengan sabar menunggu di luar ruangan. Namun, setelah tamu tersebut pergi, Sekdes justru menghilang dan tidak kembali ke ruang kerjanya. Berdasarkan keterangan staf desa yang ditemui, Sekdes diketahui keluar melalui pintu belakang kantor desa.
Melihat kejadian itu, Eman mengaku kecewa dan menilai sikap aparatur desa tersebut tidak mencerminkan etika pelayanan publik.
“Kami datang dengan itikad baik untuk mengonfirmasi dan mencari kebenaran informasi, bukan untuk mencari kesalahan. Tapi sikap seperti ini jelas mencederai semangat keterbukaan dan akuntabilitas pemerintahan desa,” tegas Eman.
LSM BP2A2N berencana akan melayangkan surat resmi kepada pihak Kecamatan Tigaraksa dan Inspektorat Kabupaten Tangerang guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Proyek tanpa papan informasi dan tanpa pengawasan jelas menimbulkan tanda tanya besar: darimana sumber dananya, berapa anggarannya, dan siapa pelaksananya. Publik berhak tahu, karena setiap kegiatan yang menggunakan uang negara wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan terbuka untuk diawasi masyarakat.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Sekretaris Desa Tapos belum dapat memberikan keterangan resmi.
(Andi jk)