Kabupaten Tangerang – Media Fokuslensa.com – Dugaan pelanggaran administrasi dan indikasi penyimpangan kembali mencuat dalam pelaksanaan proyek pembangunan turap sepanjang 130 meter di Kampung Rancamaneh RT 001/003, Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Proyek yang dikerjakan tanpa papan informasi kegiatan ini disorot tajam oleh LSM BP2A2N, lantaran dinilai tidak transparan, tidak sesuai aturan, serta menimbulkan pertanyaan soal kualitas pekerjaan, Selasa 21/10/2025.
Pantauan langsung di lapangan oleh tim investigasi BP2A2N pada Selasa (21/10/2025) memperlihatkan para pekerja tengah melakukan pemasangan batu kali di sepanjang saluran air. Namun, kondisi proyek tampak digenangi air di dalam galian turap dan bagian pasangan batu kali terlihat belum rapat serta tidak menggunakan adukan semen yang memadai.
“Pekerjaannya asal jadi, genangan air dibiarkan mengisi dasar galian. Kalau dibiarkan begini, bangunan tidak akan bertahan lama,” ujar Eman, tim investigasi LSM BP2A2N, di lokasi.
Selain itu, hingga pemeriksaan dilakukan, tidak tampak papan proyek yang wajib dipasang di area pekerjaan. Salah seorang pekerja yang ditemui pun mengaku tidak tahu-menahu soal sumber anggaran maupun pelaksana proyek.
“Kami hanya kerja sesuai arahan. Soal proyeknya dari mana, silakan tanya ke pihak desa,” kata salah satu pekerja di lokasi.
Menanggapi hal itu, Eman menegaskan bahwa ketiadaan papan proyek dan dugaan rendahnya mutu pekerjaan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Papan proyek itu wajib, bukan sekadar formalitas. Itu bentuk transparansi penggunaan uang rakyat. Jika tidak dipasang, bisa dikategorikan melanggar aturan keterbukaan publik dan berpotensi mengarah ke penyalahgunaan anggaran,” tegas Eman.
Ia juga menyoroti kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Menurutnya, proyek turap yang dikerjakan dalam kondisi tanah basah dan tergenang air bisa menyebabkan daya rekat pasangan batu berkurang dan berdampak pada kerusakan dini bangunan.
“Kalau pondasi dan susunan batu tidak kuat karena dikerjakan dalam genangan, maka umur bangunan ini tidak akan lama. Ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah desa maupun dinas terkait,” imbuhnya.
Eman menegaskan, BP2A2N akan melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Desa Munjul untuk meminta klarifikasi terkait sumber anggaran, pelaksana kegiatan, serta volume pekerjaan. Tak hanya itu, pihaknya juga akan melaporkan temuan ini kepada Inspektorat Kabupaten Tangerang dan Dinas Perkim agar dilakukan audit lapangan.
“Kami akan kawal hingga jelas. Proyek publik harus terbuka, berkualitas, dan sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat pekerjaan yang asal-asalan,” tutupnya.
LSM BP2A2N menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi seluruh proyek pembangunan di Kabupaten Tangerang agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat.
(Andi jk)