Tangerang – Media Fokuslensa.com – Proyek U-Ditch di RW/03 Desa Palasari, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang yang dilaksanakan oleh CV Kiara Tunggal diduga menggunakan material abal-abal dan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi, standar maupun kualitasnya. Minggu, 14/12/2025.
Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman tersebut berdasarkan papan informasi menelan anggaran sebesar Rp. 99.662.000., Meski dana yang dikucurkan begitu besar, namun proyek fisik pemerintah ini hasilnya tidak maksimal.
Mengapa demikian, karena material U-Ditch yang digunakan diduga tidak Ber-Merk atau kualitasnya belum bersertifikasi International Organization for Standardization (ISO). Sehingga dapat dipastikan U-Ditch akan mudah mengalami kerusakan karena belum melalui uji laboratorium.
Saat dijumpai, salah seorang pekerja menyebut bahwa proyek yang dikerjakannya ini adalah kegiatan dari Dinas Perkim Kabupaten Tangerang, untuk pelaksana dan pengawasnya sendiri jarang sekali atau hampir nyaris tidak melakukan kontrol ke lokasi proyek.
“Punya Dinas Perkim, nggak tahu pelaksana dan pengawasnya siapa,” ujar pekerja yang tidak menyebutkan namanya.
Menanggapi hal itu, Spd., Ketua Non-Governmental Organization (NGO) Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) DPW Provinsi Banten menyampaikan bahwa terjadinya kecurangan itu faktor utamanya adalah karena kurangnya pengawasan dari Dinas Perkim, sehingga tidak ada yang mengontrol dilapangan.
“Kurangnya tanggungjawab pengawas menjadi salah satu faktor terjadinya penyimpangan anggaran, ditambah lagi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan tidak aktif dalam berperan melakukan pengawasan, sehingga proyek buat ajang memangkas anggaran,” jelas Muslik.
Sampai berita ini diterbitkan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perkim belum dikonfirmasi.
(Cahyo)
























