Tangerang – Media Fokuslensa.com –Pembangunan Menara Telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) yang berada di Kampung Sempur Kulon, RT/03 RW/03, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang diduga didirikan dekat dengan gedung sekolah. Selasa, 28/10/2025.
Tentu saja pembangunan menara BTS yang tidak memiliki standar radius jarak aman akan mengancam keselamatan warga, lebih khususnya anak-anak sekolah, mengingat menara dibangun di area pemukiman padat penduduk, selain itu bahaya radiasi yang dipancarkan oleh menara BTS tersebut sangat berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.
Berdasarkan informasi warga sekitar bahwa tanah yang dijadikan lokasi pembangunan menara BTS tersebut sebelumnya adalah sebuah rumah kontrakan milik warga, lalu tanahnya dibeli oleh Kepala Desa Peusar, setelah itu rumah kontrakannya dirobohkan dan dibangun menara BTS.
“Sudah dibeli oleh pak Lurah, tadinya kontrakan, dapat si kompensasi mah,” ujar pria paruh baya yang tidak menyebutkan namanya kepada Wartawan.
Sementara, Dede Nurhadi, Kepala Desa Peusar saat dikonfirmasi mengenai Izin Lingkungan dan Izin Warga (IW) dia menjelaskan bahwa sebelumnya pihak perusahaan BTS melalui Ketua RT sudah melakukan sosialisasi dan meminta tanda tangan IW.
“Nanti kita tanyakan ke orang BTS nya, nanti IW Arsip Desa kita cari dulu,” ujar Dede melalui pesan WhatsApp.
Dede pun membenarkan bahwa tanah lokasi pembangunan menara BTS adalah miliknya dan dia menyarankan untuk menghubungi seseorang yang bernama Robby yakni Binamas Desa Peusar untuk menggali informasi lebih lanjut.
“Ke nomor itu pak, itu orang lapangannya,” jelas Kades kepada Wartawan.
Namun, Robby seseorang yang diduga membekingi pembangunan menara BTS saat dikonfirmasi dia tidak merespon.
Perlu diketahui bahwa izin pembangunan menara BTS (Base Transceiver Station) meliputi izin administratif (seperti dokumen kepemilikan lahan dan identitas pemohon), izin lingkungan dari warga sekitar.
Selain itu, izin teknis yang mencakup rekomendasi dari Diskominfo dan persetujuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) serta izin dari Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Perlu digarisbawahi, izin yang sangat rentan dimanipulasi adalah izin warga, karena KTP dan tanda tangan warga terdampak yang bertempat tinggal dalam radius jarak tertentu harus menyertakan dokumen asli mereka kepada SITAC (Site Acquisition). Jika ada salah satu berkas yang dipalsukan, maka perilaku mereka dapat dikenakan sanksi hukum pidana.
Sedangkan, SITAC (Site Acquisition) pembangunan Menara BTS di Desa Peusar belum sempat dihubungi, karena minimnya informasi yang menyulitkan untuk konfirmasi kepadanya. Bahkan Kepala Desa Peusar seakan enggan untuk memberikan informasi mengenai penanggung jawab perusahaan ini.
Sampai berita ini diterbitkan Satpol PP Kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi.
( Cahyo )
























