Bogor – Media fokuslensa.com – Pemasangan tiang jaringan kabel Fiber Optik (FO) milik Fiber Media Indonesia (FMI) yang mencakup beberapa desa di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor diduga tak kantongi izin resmi dari Pemerintah Daerah. Hanya berbekal koordinasi dengan lingkungan setempat mereka dengan mudahnya sembarangan menancapkan tiang FO dijalur lahan milik PU, bahkan tak jarang menyerobot tanah milik masyarakat tanpa adanya kompensasi.
Sehingga secara tidak langsung, aktivitas penancapan tiang yang diduga secara ilegal tersebut telah melanggar produk hukum daerah dan bisa dikenakan sanksi admistratif hingga pencabutan izin, bahkan sangat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah seorang warga berinisial DS yakni masyarakat Desa Gobang merasa dirugikan dengan adanya penancapan tiang FO milik FMI tersebut, karena dirinya tidak mendapat kompensasi atau ganti rugi penggunaan lahan pribadi miliknya tepat didepan kediamannya yang telah dimanfaatkan untuk penanaman tiang tanpa adanya pemberitahuan atau sosialisasi terlebih dahulu dari pihak perusahaan.
“Jangan asal tancap, masuk lahan orang harusnya konfirmasi terlebih dahulu, belum tentu juga yang tertancap di lahan milik PU ada izinnya juga, buktinya lahan milik warga saja tidak ada bahasa izin, baik izin secara lisan maupun izin tertulis,” ungkap DS sedikit kesal.
Sementara, Icang Aliudin yakni Camat Rumpin saat dikonfirmasi mengenai adanya penanaman tiang FO di wilayahnya yang mencakup 4 Desa, seperti Desa Rabak, Cibodas, Leuwibatu dan Gobang, dirinya belum mendapat tembusan dari pihak FMI.
“Tidak ada tembusan, coba tanyakan, coba didorong supaya izinnya diurus tuntas, saya sedang telpon para kades cari tahu dulu, kalau sudah ada penjelasan saya laporkan ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti,” ucapnya melalui pesan WhatsApp.
Mustahil jika ada izinnya, sedangkan Camat Rumpin saja belum mendapat tembusan ada kegiatan penanaman tiang, padahal sebelum terbitnya izin, pihak perusahaan melalui dinas PU wajib mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) atau survey lokasi terlebih dahulu dan melakukan sosialisasi kepada warga terdampak yang lahannya dimanfaatkan.
Sehingga sangat tidak masuk akal jika dalam survey pihak pemerintahan, khususnya satuan kerja Kecamatan Rumpin tidak dilibatkan dalam kegiatan usaha yang akan dilaksanakan diwilayahnya, karena izin itu terbitnya dari bawah ke atas, bukan dari atas kebawah.
Diharapkan, Camat Rumpin sebagai garda terdepan Pemerintah Kabupaten Bogor ikut serta dalam melakukan pengawasan dan bertindak tegas jika ada indikasi pengusaha yang menjalankan usahanya tanpa melalui mekanisme perizinan yang resmi sesuai ketentuan peraturan daerah.
(Cahyo)