Purwakarta | Fokuslensa.com – Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan kabupaten Purwakarta ( Panwascam ) menggelar Pelantikan dan Bimbingan Teknis untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( TPS ). Sebanyak 492 Peserta sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Wilayah Kecamatan kabupaten Purwakarta kota di Balai Yudistira.Senin ( 22/01/2024 ).
Agenda acara tersebut dihadiri oleh perwakilan anggota Bawaslu Purwakarta Budi hidayat, ketua panwascam,Camat dan Muspika Kecamatan Purwakart,PKD,dan 10 Kepala Desa, dan Peserta Panwas PTPS.
Dalam sambutannya Budi hidayat, menerangkan, “Kami menghadiri agenda pelantikan pengawas PTPS di Kecamatan Purwakarta, karena pengawas TPS mulai tanggal 22 Januari 2024 sampai dengan hari ini mereka resmi menjadi pengawas TPS, maka dari itu kami Bawaslu Kabupaten purwakarta, mengagendakan super visi dan
menghadiri seluruh agenda pelantikan di setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten purwakarta.”
“Terbentuknya pengawas TPS ini yang mana sudah di atur dalam Undang – undang 7 Tahun 2017, bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia, berdomisili di wilayah Kecamatan yang bersangkutan tinggal, nanti mereka bekerja sebagai pengawas TPS di Kecamatan tersebut, dalam persyaratan menjadi pengawas TPS itu tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik, selama kurang lebih 5 Tahun, dan harus menyertakan surat keterangan dari Partai politik tersebut.” Tegas Budi hidayat.
“Makanya Kawan – kawan Panwascam dalam perekrutan tersebut, sudah melalui verifikasi Sipel, ( Sistem Informasi Partai Politik ), dan tidak menemukan peserta pengawas TPS ini yang masuk di dalam anggota atau pengurus partai politik.” Tutupnya.
Abdul jalil Ketua Panwaslu Kecamatan Purwakarta, mengatakan, ” Alhamdulillah pada hari ini kita dapat melantik, Pengambilan Fakta Integritas dan memberikan bimbingan teknis kepada peserta pengawas tingkat TPS sebanyak 492 peserta yang sesuai dengan banyaknya jumlah TPS yang ada di Kecamatan Purwakarta.”
Melalui proses yang cukup panjang untuk menjadi peserta Pengawas TPS ini, guna untuk memperdalam pengetahuan terkait dengan Pemilihan Umum.” Imbuhnya.
“Terkait Regulasi bahwasanya dalam tahapan pemilu kita diwajibkan merekrut pengawas TPS sesuai dengan perundang undangan, dan kita sudah melakukan perekrutan untuk wilayahnya masing – masing.”
“Tugas dan fungsi Pengawas TPS, yang pertama mengawasi persiapan pemungutan suara, proses pelaksanaan pemungutan suara, proses penghitungan suara, dan proses pengawalan kotak suara.” Sambungnya.tutupnya.
( Tedi )