Nias – Media Fokuslensa.com – “Benar, pasien AH jenis kelamin perempuan adalah pasien RSUD dr. M. Thomsen Nias. Pasien masuk pada tanggal 13 Mei 2026 pukul 11.25 Wib dengan diagnosa penyakit yang harus ada kolaborasi antara beberapa dokter spesialis”.
Sejak pasien masuk, telah dilakukan beberapa pemeriksaan untuk penegakan diagnosa dan telah disampaikan juga kepada keluarga tentang tindakan medis dan terapi yang harus diberikan.
Hal itu di beberkan oleh manajemen RSUD dr. M. Thomsen Nias kepada awak media, Sabtu (23/05/2026)
Beberapa diterima oleh keluarga dan sudah terlaksana namun ada juga yang ditolak oleh keluarga. Tentunya kami tidak bisa menceritakan terlalu detail jenis penyakit dan tindakan dimaksud karena sesuai regulasi/Permenkes tentang rekam medik, RS wajib menjaga privasi/kerahasiaan data pasien.
Pada tanggal 22 Mei 2026 keluarga meminta untuk membawa pasien pulang ke rumah dan sebelum pulang pasien/keluarga pasien telah diedukasi mengenai penggunaan obat dan perawatan luka selanjutnya.
Harapan kami kepada masyarakat dan Bapak/Ibu pengguna layanan RSUD dr. M. Thomsen Nias agar jangan mudah percaya dan terpengaruh dengan berita berita yang belum jelas dan belum pasti kebenarannya.
Untuk kita pahami bersama, bahwa RS adalah fasilitas kesehatan yang punya tata kelola dan menjalankan pelayanan sesuai dengan standart pelayanan kesehatan. Butuh waktu dan proses dalam menegakkan diagnosis dan memberikan terapi serta tindakan medis. Dan diperlukan juga kerjasama antara tenaga kesehatan dan pasien juga keluarga pasien.
Kami berharap,jika ada keluhan atau komplain dari pasien/keluarga pasien dapat disampaikan melalui Unit Pelayanan Pengaduan Masyarakat (UPPM) RSUD dr. M. Thomsen Nias yang terletak di samping Instalasi Gawat Darurat. (DG)