• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Januari 13, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Rugikan Nasabah Asuransi Jiwasraya, Saksi Ahli Kupas Peraturan OJK dan UU Asuransi

fokuslen by fokuslen
Desember 13, 2022
in Daerah
0
Rugikan Nasabah Asuransi Jiwasraya, Saksi Ahli Kupas Peraturan OJK dan UU Asuransi
0
SHARES
37
VIEWS

JAKARTA-  Fokuslensa.com – Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dalam sidang saksi tergugat PT. Asuransi Jiwasraya dalam kasus gugatan “Perbuatan Melawan Hukum” yang dilayangkan oleh para penggugat, Nonviani Mawardi, dkk.menurut kuasa Hukum Advocat Ujang Kosasi.S.H., Kesaksian dari seorang Ahli sangat penting dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat.

“Karena Hukum Acara Perdata mengandung asas aktori incubati prabitio,siapa yang mendalilkan harus mampu membuktikan.” kata Advokat Ujang Kosasih, S.H., pria asal Lebak Banten saat diwawancara awak media pada Senin, (12/12/2022) ini yang juga menjabat Ketua DPD Pengacara Republik Indonesia (PRI) Provinsi Banten.

" data-ad-slot="">

“Hal tersebut sesuai pasal 1865 BW jo.163 HIR. ” jelas Ujang Kosasih, S.H.,yang juga menjabat Ketua DPD Pengacara Republik Indonesia (PRI) Provinsi Banten.

Saksi Ahli Irvan Rahatjo, S.H.M.M.,yang dihadirkan para penggugat menjawab semua pertanyaan baik dari majelis hakim, kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum para Tergugat.

Dari pantauan awak media diruang Sidang di Lt 3 PN Jakpus diawali oleh pertanyaan dari Advocat Ujang Kosasih terkait perjanjian polis yang mengacu pada pasal 1320,1338,dan 1337 KUHperdata.

Ujang Kosasih.S.H.,mempertanyakan perjanjian yang melanggar Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1337 dinyatakan batal demi hukum,dan saksi ahli menjawab divinisi batal demi hukum itu dianggap perjanjian itu tidak pernah lahir atau tidak ada,yang mengandung arti bahwa polis perjanjian yang dibuat oleh tergugat 1 yakni PT.ASURANSIJIWASRAYA sudah cacat sejak awal.

Baca Juga

Pemko Gunungsitoli Gelar Upacara Bendera, Tekankan Kinerja dan Administrasi

UPACARA PENGIBARAN BENDERA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN NIAS

Kemudian Advokat Sulistyowati.S.H dan Advokat Lukmanul Hakim, S.H.M.H., mempertanyakan peraturan OJK SEOJK No.69 thn 2016 tentang larangan memperlambat penyelesaian pembayaran klaim pada (pasal 37) dan POJK No.33.thn 2016 tentang manejmen resiko pada bank yang melakukan aktivitas kerjasama pemasaran dengan perusahaan Asuransi.

Saksi Ahli Irvan Rahatjo, S.H.M.M., menjawab Bank harus bertanggung jawab ,terkait polis Asuransi PT. Asuransi Jiwasraya.

Ketua Tim Penasehat Hukum para penggugat Advokat Ujang Kosasih, S.H., menyatakan bahwa keterangan ahli cukup jelas bahwa para tergugat harus bertanggung jawab atas gagal bayar klaim asuransi yang telah jatoh tempo,

“Salah satu kuasa Hukum dari tergugat 1 PT.Asuransi Jiwasraya mencoba menggiring ahli untuk menjelaskan tentang wanprestasi,karena menurut kuasa hukum tergugat masalahnya gugatan penggugat ini adalah PMH. ” tegas kuasa hukum tergugat.

Namun Ahli tidak menjawab pertanyaan kuasa hukum tergugat karena tidak ada korelasinya.

Selesai sidang tim media mewawancarai Tim Advocat Ujang Kosasih.S.H.,terkait gugatan yang diajukan para penggugat yang perlu diketahui.

Ujang Kosasih memaparkan jenis gugatan para penggugat adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, bukan sengketa konsumen yang bisa diselesaikan di Lembaga Alternatif.

“Gugatan para penggugat adalah PMH yang dilakukan para tergugat, yang diawali dengan ditandatanganinya Perjanjian Polis oleh tergugat dan penggugat.” jelas orang nomor satu di Law Firm UJK.

“Jadi, jelas di sini bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ketika mereka menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan perubahan-perubahan terhadap perjanjian itu,” Imbuh Tim Penasehat Hukum Nasabah Jiwasraya Ujang Kosasih, S.H.

Selanjutnya, dia juga menegaskan bahwa kasus yang sedang ditanganinya ini lebih tepat sebagai gugatan PMH, bukan wan prestasi. “Pihak Jiwasraya itu bukan ingkar janji, tetapi menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang dalam menentukan kebijakan terkait Polis yang dimiliki para nasabahnya.

Jutaan nasabah Jiwasraya yang jadi korban akibat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Majanemen PT. Asuransi Jiwasraya, yang oleh karena itu perusahaan BUMN ini harus bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan, sesuai keterangan saksi Ahli” ujar Ujang Kosasih lagi.

Dalam perkara tersebut, beberapa pihak juga ikut ditarik sebagai tergugat, seperti Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), beberapa Bank yang bekerjasama dengan PT. Asuransi Jiwasraya, dan Otoritas Jasa Keuangan.

Mereka digugat berdasarkan kesalahan masing-masing yang tidak menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang yang mengakibatkan kerugian bagi para penggugat.

Setelah saksi ahli dilanjutkan dengan keterangan saksi fakta yang akan digelar pada tanggal 9 januari 2023 (Tim/Red)

Sumber: Law Firm UJK

Related Posts

Pemko Gunungsitoli Gelar Upacara Bendera, Tekankan Kinerja dan Administrasi
Daerah

Pemko Gunungsitoli Gelar Upacara Bendera, Tekankan Kinerja dan Administrasi

Januari 12, 2026
UPACARA PENGIBARAN BENDERA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN NIAS
Daerah

UPACARA PENGIBARAN BENDERA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN NIAS

Januari 12, 2026
Manajemen RSUD dr. M. Thomsen Nias Sampaikan Informasi Penanganan Pasien G
Daerah

Manajemen RSUD dr. M. Thomsen Nias Sampaikan Informasi Penanganan Pasien G

Januari 10, 2026
WABUP NIAS HADIRI LAUNCHING PROGRAM MAKANAN BERGIZI GRATIS DI KECAMATAN BOTOMUZOI
Daerah

WABUP NIAS HADIRI LAUNCHING PROGRAM MAKANAN BERGIZI GRATIS DI KECAMATAN BOTOMUZOI

Januari 9, 2026
Pembangunan Jalan Aspal Hotmix di Desa Cikeris Rampung, Warga Bersyukur Akses Kini Lebih Lancar
Daerah

Pembangunan Jalan Aspal Hotmix di Desa Cikeris Rampung, Warga Bersyukur Akses Kini Lebih Lancar

Januari 8, 2026
Kasus Pencurian Kerbau Dan motor Di Kp Parung Kini Membuat Resah ,, APH Harus Segera menangkap Sangpelaku Secepatnya
Daerah

Kasus Pencurian Kerbau Dan motor Di Kp Parung Kini Membuat Resah ,, APH Harus Segera menangkap Sangpelaku Secepatnya

Januari 8, 2026
Next Post
LSM BP2A2N : Kami Surati SMP IT Al-Murtaja Terkait Kekerasan Fisik Yang Menimpa Siswa Didiknya

LSM BP2A2N : Kami Surati SMP IT Al-Murtaja Terkait Kekerasan Fisik Yang Menimpa Siswa Didiknya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Babinsa Koramil Ngabang Jelaskan Pentingnya Cek Suhu Tubuh Saat Pandemi

Babinsa Koramil Ngabang Jelaskan Pentingnya Cek Suhu Tubuh Saat Pandemi

Juni 12, 2021
Pemdes Laira Laksanakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

Pemdes Laira Laksanakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

Desember 28, 2021
Bupati Purwakarta Buka Program UMKM Juara

Bupati Purwakarta Buka Program UMKM Juara

Juni 21, 2022
Pengukuhan Panitia Perayaan Natal Oikumene Pemkab Nias

Pengukuhan Panitia Perayaan Natal Oikumene Pemkab Nias

Oktober 30, 2024

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.882)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (425)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (209)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (230)
  • Nasional (371)
  • Olah Raga (61)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (111)
  • Politik (181)
  • Ragam (361)
  • Tangerang Raya (978)
  • TNI-Polri (1.133)
  • Uncategorized (122)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Pemko Gunungsitoli Gelar Upacara Bendera, Tekankan Kinerja dan Administrasi

Pemko Gunungsitoli Gelar Upacara Bendera, Tekankan Kinerja dan Administrasi

Januari 12, 2026
UPACARA PENGIBARAN BENDERA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN NIAS

UPACARA PENGIBARAN BENDERA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN NIAS

Januari 12, 2026
Warga Karawaci Dihebohkan Kebakaran Pada Pagi Hari, BPBD Sigap Padamkan Api Dilokasi

Warga Karawaci Dihebohkan Kebakaran Pada Pagi Hari, BPBD Sigap Padamkan Api Dilokasi

Januari 11, 2026
Manajemen RSUD dr. M. Thomsen Nias Sampaikan Informasi Penanganan Pasien G

Manajemen RSUD dr. M. Thomsen Nias Sampaikan Informasi Penanganan Pasien G

Januari 10, 2026
Pemko Gunungsitoli Gelar Upacara Bendera, Tekankan Kinerja dan Administrasi

Pemko Gunungsitoli Gelar Upacara Bendera, Tekankan Kinerja dan Administrasi

Januari 12, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In