• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Senin, Oktober 13, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Rumah RJ Mencari Kedamaian, Bukan Tempat Menyembunyikan Perkara

fokuslen by fokuslen
Agustus 28, 2025
in Daerah
0
Rumah RJ Mencari Kedamaian, Bukan Tempat Menyembunyikan Perkara
0
SHARES
13
VIEWS

 

Purwakarta – Media Fokuslensa.com – Kehadiran Rumah Restorative Justice (RJ) di 192 desa dan kelurahan di Kabupaten Purwakarta menandai komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan keadilan yang humanis. Lebih dari sekadar wadah, Rumah RJ hadir sebagai sarana bagi masyarakat untuk mencari jalan damai melalui mediasi dan musyawarah, bukan untuk menyembunyikan perkara hukum.Rabu,(27/25)

Restorative Justice mengedepankan pemulihan hubungan sosial antara korban, pelaku, dan masyarakat. Pendekatan ini berbeda dari pola represif, karena lebih menekankan dialog konstruktif, pemulihan kerugian yang dialami korban, serta kesepakatan bersama agar konflik tidak berlarut-larut dan merugikan semua pihak.

Adapun kriteria perkara yang dapat diajukan ke Restorative Justice meliputi:

1. Tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
​
2. Nilai kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta, sebagaimana diatur dalam PERMA No. 2 Tahun 2012, SE Kapolri Nomor 8 Tahun 2018, dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.
​
3. Adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban yang dilakukan tanpa paksaan dari pihak manapun.
​
4. Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, sehingga diharapkan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.
​
5. Perkara tidak menyangkut kejahatan serius seperti narkotika, terorisme, korupsi, atau tindak pidana yang mengancam nyawa.

Lantas, bagaimana jika nilai kerugian berada di atas Rp2,5 juta? Secara umum, perkara tersebut tidak dapat diajukan ke Restorative Justice karena tidak lagi termasuk kategori tindak pidana ringan. Perkara dengan kerugian di atas Rp2,5 juta harus diproses melalui jalur hukum formal, kecuali ada alasan yang patut dan layak serta mendapat persetujuan khusus dari pimpinan Kejaksaan atau Polri, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

Penerapan Restorative Justice tidak boleh disalahgunakan. Publik sering kali menilai bahwa dalam persoalan hukum selalu ada celah dan praktik yang kurang transparan, seperti perkara yang dipaksakan damai padahal tidak memenuhi syarat, tekanan terhadap korban agar menerima penyelesaian yang merugikan, dan penyalahgunaan kewenangan untuk menutup akses hukum formal.

Baca Juga

PEMKAB NIAS MELAYAT ATAS BERPULANGNYA TEMAZARO HAREFA, MANTAN WABUP NIAS PERIODE 2006–2011

Kepala Desa Daru Abdul Malik Aziz Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-393 Kabupaten Tangerang: Bersyukur, Berkarya, dan Berdaya

Oleh karena itu, potensi penyimpangan ini harus diawasi secara ketat melalui mekanisme evaluasi yang berkelanjutan, transparansi proses yang terjamin, serta pelibatan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.

Apabila dalam praktiknya terjadi penyimpangan, maka konsekuensinya jelas:

– Proses RJ dibatalkan dan perkara dikembalikan ke jalur hukum formal untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
​
– Aparat atau fasilitator RJ yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dapat dikenakan sanksi etik maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
​
– Korban tetap mendapat perlindungan hukum, sehingga hak-haknya tidak boleh diabaikan dan harus dipenuhi.
​
– Masyarakat dapat melapor ke lembaga pengawas institusi, termasuk Ombudsman, jika merasa ada manipulasi atau pemaksaan dalam proses RJ.

Dengan demikian, Rumah RJ hadir sebagai wujud mediasi, bukan tindakan represif. Fungsinya adalah sebagai ruang damai bagi warga untuk menyelesaikan konflik melalui musyawarah, dialog, dan pemulihan, bukan untuk menyembunyikan perkara hukum.

Perlu diingat, kerugian di atas Rp2,5 juta umumnya tidak dapat diajukan ke RJ, dan perkara wajib masuk jalur hukum formal kecuali ada alasan khusus dan diskresi dari pimpinan Kejaksaan atau Polri. Jika terjadi penyimpangan, proses RJ dibatalkan, aparat dan fasilitator dapat dikenakan sanksi etik atau pidana, sementara korban tetap mendapat perlindungan hukum dan haknya terjamin.

*Agus M. Yasin*

_Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta._

(Tedi)

Related Posts

PEMKAB NIAS MELAYAT ATAS BERPULANGNYA TEMAZARO HAREFA, MANTAN WABUP NIAS PERIODE 2006–2011
Daerah

PEMKAB NIAS MELAYAT ATAS BERPULANGNYA TEMAZARO HAREFA, MANTAN WABUP NIAS PERIODE 2006–2011

Oktober 13, 2025
Kepala Desa Daru Abdul Malik Aziz Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-393 Kabupaten Tangerang: Bersyukur, Berkarya, dan Berdaya
Daerah

Kepala Desa Daru Abdul Malik Aziz Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-393 Kabupaten Tangerang: Bersyukur, Berkarya, dan Berdaya

Oktober 13, 2025
Pekerjaan Jalan di Desa Bojong Barat Diduga Asal-Asalan, Kualitas Hotmix dan Rabat Beton Dipertanyakan
Daerah

Pekerjaan Jalan di Desa Bojong Barat Diduga Asal-Asalan, Kualitas Hotmix dan Rabat Beton Dipertanyakan

Oktober 12, 2025
Tedi Ronal Ucapkan Selamat kepada Azhari, Ketua Terpilih MIOI Jawa Barat Periode Baru
Daerah

Tedi Ronal Ucapkan Selamat kepada Azhari, Ketua Terpilih MIOI Jawa Barat Periode Baru

Oktober 11, 2025
Azhari Terpilih Kembali Pimpin MIOI Jawa Barat, Tegaskan Semangat Inovasi dan Adaptasi di Era Digital
Daerah

Azhari Terpilih Kembali Pimpin MIOI Jawa Barat, Tegaskan Semangat Inovasi dan Adaptasi di Era Digital

Oktober 11, 2025
Agen Penyalur LPG 3 Kg Bersubsidi Di Nias Diduga Cacat Syarat
Daerah

Agen Penyalur LPG 3 Kg Bersubsidi Di Nias Diduga Cacat Syarat

Oktober 11, 2025
Next Post
Kolaborasi Industri-Edukasi: YORINDO, APTIKNAS, dan APKOMINDO Dorong Pendidikan Indonesia Berbasis AI

Kolaborasi Industri-Edukasi: YORINDO, APTIKNAS, dan APKOMINDO Dorong Pendidikan Indonesia Berbasis AI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Legalisasi “Law As a Tool of Crime” di Penangkapan Wilson Lalengke

Legalisasi “Law As a Tool of Crime” di Penangkapan Wilson Lalengke

Maret 13, 2022
Bupati Nias Barat Melakukan Tanam Perdana Intensifikasi Padi Sawah Di Desa Hilidaura

Bupati Nias Barat Melakukan Tanam Perdana Intensifikasi Padi Sawah Di Desa Hilidaura

Agustus 12, 2023
Sekjen LSM NCW : Oknum Pelaku Penggelapan Dana PIP Harus di Hukum

Sekjen LSM NCW : Oknum Pelaku Penggelapan Dana PIP Harus di Hukum

Juni 2, 2024
JPU Pandeglang Menghadirkan 3 Orang Saksi Dalam Perkara (MNW) 

JPU Pandeglang Menghadirkan 3 Orang Saksi Dalam Perkara (MNW) 

Desember 31, 2021

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.666)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (419)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (206)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (225)
  • Nasional (369)
  • Olah Raga (57)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (181)
  • Ragam (349)
  • Tangerang Raya (914)
  • TNI-Polri (1.130)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
PEMKAB NIAS MELAYAT ATAS BERPULANGNYA TEMAZARO HAREFA, MANTAN WABUP NIAS PERIODE 2006–2011

PEMKAB NIAS MELAYAT ATAS BERPULANGNYA TEMAZARO HAREFA, MANTAN WABUP NIAS PERIODE 2006–2011

Oktober 13, 2025
Rp10 Juta Raib di Desa Blimbing, Jaro dan Sekdes Bungkam

Rp10 Juta Raib di Desa Blimbing, Jaro dan Sekdes Bungkam

Oktober 13, 2025
Proyek Jaringan Perpipaan di Palasari Legok Diduga Terlalu Dangkal, LipanHam : Pengawas Perkim Tak Berfungsi

Proyek Jaringan Perpipaan di Palasari Legok Diduga Terlalu Dangkal, LipanHam : Pengawas Perkim Tak Berfungsi

Oktober 13, 2025
Kepala Desa Daru Abdul Malik Aziz Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-393 Kabupaten Tangerang: Bersyukur, Berkarya, dan Berdaya

Kepala Desa Daru Abdul Malik Aziz Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-393 Kabupaten Tangerang: Bersyukur, Berkarya, dan Berdaya

Oktober 13, 2025
PEMKAB NIAS MELAYAT ATAS BERPULANGNYA TEMAZARO HAREFA, MANTAN WABUP NIAS PERIODE 2006–2011

PEMKAB NIAS MELAYAT ATAS BERPULANGNYA TEMAZARO HAREFA, MANTAN WABUP NIAS PERIODE 2006–2011

Oktober 13, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In