• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Januari 14, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Rumah RJ Mencari Kedamaian, Bukan Tempat Menyembunyikan Perkara

fokuslen by fokuslen
Agustus 28, 2025
in Daerah
0
Rumah RJ Mencari Kedamaian, Bukan Tempat Menyembunyikan Perkara
0
SHARES
16
VIEWS

 

Purwakarta – Media Fokuslensa.com – Kehadiran Rumah Restorative Justice (RJ) di 192 desa dan kelurahan di Kabupaten Purwakarta menandai komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan keadilan yang humanis. Lebih dari sekadar wadah, Rumah RJ hadir sebagai sarana bagi masyarakat untuk mencari jalan damai melalui mediasi dan musyawarah, bukan untuk menyembunyikan perkara hukum.Rabu,(27/25)

Restorative Justice mengedepankan pemulihan hubungan sosial antara korban, pelaku, dan masyarakat. Pendekatan ini berbeda dari pola represif, karena lebih menekankan dialog konstruktif, pemulihan kerugian yang dialami korban, serta kesepakatan bersama agar konflik tidak berlarut-larut dan merugikan semua pihak.

" data-ad-slot="">

Adapun kriteria perkara yang dapat diajukan ke Restorative Justice meliputi:

1. Tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
​
2. Nilai kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta, sebagaimana diatur dalam PERMA No. 2 Tahun 2012, SE Kapolri Nomor 8 Tahun 2018, dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.
​
3. Adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban yang dilakukan tanpa paksaan dari pihak manapun.
​
4. Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, sehingga diharapkan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.
​
5. Perkara tidak menyangkut kejahatan serius seperti narkotika, terorisme, korupsi, atau tindak pidana yang mengancam nyawa.

Lantas, bagaimana jika nilai kerugian berada di atas Rp2,5 juta? Secara umum, perkara tersebut tidak dapat diajukan ke Restorative Justice karena tidak lagi termasuk kategori tindak pidana ringan. Perkara dengan kerugian di atas Rp2,5 juta harus diproses melalui jalur hukum formal, kecuali ada alasan yang patut dan layak serta mendapat persetujuan khusus dari pimpinan Kejaksaan atau Polri, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

Penerapan Restorative Justice tidak boleh disalahgunakan. Publik sering kali menilai bahwa dalam persoalan hukum selalu ada celah dan praktik yang kurang transparan, seperti perkara yang dipaksakan damai padahal tidak memenuhi syarat, tekanan terhadap korban agar menerima penyelesaian yang merugikan, dan penyalahgunaan kewenangan untuk menutup akses hukum formal.

Baca Juga

Pendidikan Anak Terancam Gagal, Orang Tua di Nias Minta Kemendikbudristek Turun Tangan

Vairel Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, Di SMPN 1 Leuwidamar Disorot Publik

Oleh karena itu, potensi penyimpangan ini harus diawasi secara ketat melalui mekanisme evaluasi yang berkelanjutan, transparansi proses yang terjamin, serta pelibatan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.

Apabila dalam praktiknya terjadi penyimpangan, maka konsekuensinya jelas:

– Proses RJ dibatalkan dan perkara dikembalikan ke jalur hukum formal untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
​
– Aparat atau fasilitator RJ yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dapat dikenakan sanksi etik maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
​
– Korban tetap mendapat perlindungan hukum, sehingga hak-haknya tidak boleh diabaikan dan harus dipenuhi.
​
– Masyarakat dapat melapor ke lembaga pengawas institusi, termasuk Ombudsman, jika merasa ada manipulasi atau pemaksaan dalam proses RJ.

Dengan demikian, Rumah RJ hadir sebagai wujud mediasi, bukan tindakan represif. Fungsinya adalah sebagai ruang damai bagi warga untuk menyelesaikan konflik melalui musyawarah, dialog, dan pemulihan, bukan untuk menyembunyikan perkara hukum.

Perlu diingat, kerugian di atas Rp2,5 juta umumnya tidak dapat diajukan ke RJ, dan perkara wajib masuk jalur hukum formal kecuali ada alasan khusus dan diskresi dari pimpinan Kejaksaan atau Polri. Jika terjadi penyimpangan, proses RJ dibatalkan, aparat dan fasilitator dapat dikenakan sanksi etik atau pidana, sementara korban tetap mendapat perlindungan hukum dan haknya terjamin.

*Agus M. Yasin*

_Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta._

(Tedi)

Related Posts

Pendidikan Anak Terancam Gagal, Orang Tua di Nias Minta Kemendikbudristek Turun Tangan
Daerah

Pendidikan Anak Terancam Gagal, Orang Tua di Nias Minta Kemendikbudristek Turun Tangan

Januari 13, 2026
Vairel Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, Di SMPN 1 Leuwidamar Disorot Publik
Daerah

Vairel Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, Di SMPN 1 Leuwidamar Disorot Publik

Januari 13, 2026
Pemko Gunungsitoli Gelar Upacara Bendera, Tekankan Kinerja dan Administrasi
Daerah

Pemko Gunungsitoli Gelar Upacara Bendera, Tekankan Kinerja dan Administrasi

Januari 12, 2026
UPACARA PENGIBARAN BENDERA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN NIAS
Daerah

UPACARA PENGIBARAN BENDERA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN NIAS

Januari 12, 2026
Manajemen RSUD dr. M. Thomsen Nias Sampaikan Informasi Penanganan Pasien G
Daerah

Manajemen RSUD dr. M. Thomsen Nias Sampaikan Informasi Penanganan Pasien G

Januari 10, 2026
WABUP NIAS HADIRI LAUNCHING PROGRAM MAKANAN BERGIZI GRATIS DI KECAMATAN BOTOMUZOI
Daerah

WABUP NIAS HADIRI LAUNCHING PROGRAM MAKANAN BERGIZI GRATIS DI KECAMATAN BOTOMUZOI

Januari 9, 2026
Next Post
Kolaborasi Industri-Edukasi: YORINDO, APTIKNAS, dan APKOMINDO Dorong Pendidikan Indonesia Berbasis AI

Kolaborasi Industri-Edukasi: YORINDO, APTIKNAS, dan APKOMINDO Dorong Pendidikan Indonesia Berbasis AI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Proyek Paving Blok di Gandasari Kota Tangerang Diduga Dikorupsi, Terlihat Banyak Kejanggalan

Proyek Paving Blok di Gandasari Kota Tangerang Diduga Dikorupsi, Terlihat Banyak Kejanggalan

Oktober 24, 2025
APTIKNAS Gandeng BSSN Gelar Seminar Navigating Digital Battleground 2025

APTIKNAS Gandeng BSSN Gelar Seminar Navigating Digital Battleground 2025

Mei 29, 2025
Sekda Kab. Nias Monitoring Layanan Publik di UPTD Puskesmas Idanogawo

Sekda Kab. Nias Monitoring Layanan Publik di UPTD Puskesmas Idanogawo

September 30, 2022
Ranting BPPKB Banten: Desa Singabangsa Bagikan Takjil Dan Santunan Anak Yatim Buka Bersama

Ranting BPPKB Banten: Desa Singabangsa Bagikan Takjil Dan Santunan Anak Yatim Buka Bersama

April 7, 2024

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.884)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (425)
  • Internasional (66)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (209)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (230)
  • Nasional (371)
  • Olah Raga (62)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (111)
  • Politik (181)
  • Ragam (361)
  • Tangerang Raya (978)
  • TNI-Polri (1.133)
  • Uncategorized (122)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Pendidikan Anak Terancam Gagal, Orang Tua di Nias Minta Kemendikbudristek Turun Tangan

Pendidikan Anak Terancam Gagal, Orang Tua di Nias Minta Kemendikbudristek Turun Tangan

Januari 13, 2026
Vairel Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, Di SMPN 1 Leuwidamar Disorot Publik

Vairel Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, Di SMPN 1 Leuwidamar Disorot Publik

Januari 13, 2026
PBMI Laporkan Roadmap Muaythai 2026 ke Menpora, Fokus SEA Games Malaysia

PBMI Laporkan Roadmap Muaythai 2026 ke Menpora, Fokus SEA Games Malaysia

Januari 13, 2026
Pemko Gunungsitoli Gelar Upacara Bendera, Tekankan Kinerja dan Administrasi

Pemko Gunungsitoli Gelar Upacara Bendera, Tekankan Kinerja dan Administrasi

Januari 12, 2026
Pendidikan Anak Terancam Gagal, Orang Tua di Nias Minta Kemendikbudristek Turun Tangan

Pendidikan Anak Terancam Gagal, Orang Tua di Nias Minta Kemendikbudristek Turun Tangan

Januari 13, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In