• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juni 27, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Surat Terbuka untuk RI 1 Presiden Jokowi : Bebaskan Sanajaya, Hentikan Intimidasi Korban Mafia Tanah Lebak

fokuslen by fokuslen
Desember 19, 2023
in Daerah
0
Surat Terbuka untuk RI 1 Presiden Jokowi : Bebaskan Sanajaya, Hentikan Intimidasi Korban Mafia Tanah Lebak
0
SHARES
49
VIEWS

Lebak – Fokuslensa.com – Warga korban mafia tanah di Desa Jayasari, Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, meminta negara hadir memberikan keadilan atas persoalan yang dihadapi di desa mereka. Caranya, dengan mengadili aktor intelektual mafia tanah, menghentikan segala bentuk intimidasi dan membebaskan warga yang dikriminalisasi sehingga dipenjara tanpa melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Permintaan kepada negara tersebut tertuang dalam surat terbuka yang dilayangkan warga korban mafia tanah sekaligus pelapor bernama Satam bersama sejumlah warga desa lainnya pada Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD.

Surat tersebut menyoroti penangkapan Sanajaya oleh Ditreskrimum Polda Banten, yang diduga dilakukan tanpa proses penyelidikan dan penyidikan yang jelas. Korban dan warga Desa Jayasari mempertanyakan dasar hukum penangkapan tersebut. Warga menilai bahwa tindakan penangkapan tersebut melanggar hak konstitusional dan hak asasi manusia.

Dalam surat terbuka tersebut, korban mendesak kepolisian untuk segera membebaskan Sanajaya, menyatakan bahwa Sanajaya tidak terlibat dalam kejadian yang dilaporkan kepada Kepolisian Polda Banten. Selain itu, mereka menuntut mantan Bupati Lebak Mulyadi JB yang diduga terlibat dalam perampasan sertifikat hak milik (SHM) dan perusakan lahan milik warga Desa Jayasari.

Selain menyoroti kasus penangkapan, surat terbuka tersebut juga mengajukan permintaan kepada pihak kepolisian untuk menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap warga Jayasari dan menindak pelaku yang terlibat. Terakhir, mereka menekankan perlunya melindungi hak pelapor dan korban untuk menyatakan pendapat dan berekspresi secara damai.

Berikut surat terbuka yang ditulis warga tersebut:

Banten, 18 Desember 2023

Baca Juga

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Kepada Yth.,
1. Bapak Ir. H. Joko Widodo (Presiden Republik Indonesia)
2. Bapak Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. (Kapolri)
3. Bapak Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P. (Menkopolhukam)
Di
Tempat

Perihal : Bebaskan Bapak Sanajaya yang saat ini ditangkap Ditreskrimum Polda Banten dan Hentikan Tindakan Intimidasi kepada Warga Jayasari Kabupaten Lebak Banten (Pelapor/Korban dan SaksiWarga );

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah pelapor/warga korban mafia tanah/ tambang pasir yang ada di Desa Jayasari Kecamatan Cimarga, Kab. Lebak:

Nama : Satam dkk dengan daftar nama terlampir disertai tanda tangan.
Alamat : Kp. Sarimulya, RT.008/004, Desa Jayasari, Kec. Cimarga, Kab. Lebak – Banten.

Melalui surat terbuka ini, kami pelapor/korban dan saksi/warga Jayasari mempertanyakan dasar hukum penangkapan salah satu warga Jayasari yang sedang berjuang melawan mafia tanah yang sewenang-wenang merampas tanah-tanah warga yang dilakukan pengusaha galian pasir yakni terlapor adalah H. Mulyadi Jayabaya.

Warga yang bernama Sanajaya ditangkap dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Polda Banten pada hari Jumat dini hari sekitar jam 01.00 pagi tanggal 15 Desember 2023 tanpa melalui proses penyelidikan dan penyidikan, tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka, tiba-tiba ditangkap dan ditahan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Banten.

Kami menilai langkah aparat kepolisian yang melakukan penangkapan tanpa alasan yang jelas telah melanggar hak-hak konstitusional dan hak-hak asasi manusia, yang dijamin oleh norma internasional.

Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Pasal 26 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik juga menegaskan: “Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun.”
Untuk itu kami, pelapor/korban, mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:

1. Segera membebaskan Sanajaya yang ditangkap Ditreskrimum Polda Banten dengan cara sewenang-wenang dan merampas hak asasi manusia, karena kami sebagai pelapor tidak menghendaki Sanajaya ditangkap dan dijadikan saksi yang dijadikan tersangka karena Sanajaya
tidak terlibat dalam kejadian yang telah kami laporkan kepada Kepolisian Polda Banten.

2. Tangkap dan adili mantan Bupati Lebak H. Mulyadi Jayabaya yang terlibat melakukan perampasan SHM dan perusakan lahan milik warga Jayasari;

3. Menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap warga Desa jayasari dan menindak pelaku yang terlibat;

4. Melindungi hak pelapor/korban untuk menyatakan pendapat dan berekspresi secara damai.

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami pelapor/korban dan warga,
Satam dkk dengan nama terlampir.

( Sumber Berita : Anugrah Prima. SH )

Related Posts

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024
Daerah

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Juni 26, 2025
Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!
Daerah

Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Juni 26, 2025
Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat
Daerah

Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat

Juni 26, 2025
BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024
Daerah

BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

Juni 25, 2025
YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang
Daerah

YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang

Juni 24, 2025
BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN
Daerah

BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN

Juni 24, 2025
Next Post
Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli Melaksanakan Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kota Gunungsitoli Tahun 2023

Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli Melaksanakan Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kota Gunungsitoli Tahun 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Penyerahan SK PPPK Kepada 891 Guru Non Guru Tahap I dan II

Penyerahan SK PPPK Kepada 891 Guru Non Guru Tahap I dan II

Juni 23, 2022
Aroziduhu Gulo: Sekwan Nias Tidak Komunikatif, Merusak Kepercayaan Publik

Aroziduhu Gulo: Sekwan Nias Tidak Komunikatif, Merusak Kepercayaan Publik

April 9, 2025
Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama, Meninggal Dunia

Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama, Meninggal Dunia

September 18, 2024
SATUAN SATRES NARKOBA POLRES PURWAKARTA TANGKAP KURIR SATU PAKET SABU

SATUAN SATRES NARKOBA POLRES PURWAKARTA TANGKAP KURIR SATU PAKET SABU

Mei 21, 2020

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.474)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (414)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (149)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (180)
  • Ragam (342)
  • Tangerang Raya (830)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Juni 26, 2025
Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Juni 26, 2025
Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Juni 26, 2025
Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat

Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat

Juni 26, 2025
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Juni 26, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In