Tangerang – Media Fokuslensa.com – Beberapa waktu lalu Lembaga Independen Penyelamat Aset Negara dan Hak Asasi Manusia (LipanHam) telah melayangkan surat audiensi dan klarifikasi ke Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang mengenai adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan fisik pemerintah. Rabu, 20/08/2025.
Kendati demikian, surat yang dilayangkan LipanHam tersebut tak digubris oleh DTRB Kabupaten Tangerang. Bahkan sepucuk surat audiensi dan klarifikasi darinya ini dianggapnya hanya sebagai lembaran kertas tak berguna.
Kuat dugaan, seluruh jajaran pejabat DTRB, mulai dari Pengawas, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan sengaja tidak menjalankan tugas pokok serta fungsinya.
Tentu saja sikap pejabat yang lebih dominan memikirkan kepentingan pribadinya dibandingkan tanggung jawabnya ini adalah sinyal bahaya tentang adanya potensi disfungsi sistematik dalam tubuh Pemerintah Daerah, khususnya DTRB Kabupaten Tangerang.
Jika segala indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan suatu proyek secara terus menerus tidak ditangani dengan baik dan dibiarkan mengalir tanpa adanya koreksi serta evaluasi. Maka ketahuilah kegiatan fisik dalam bidang pembangunan nantinya hanya akan dijadikan ladang untuk korupsi.
Oleh karena itu, Ketua LSM LipanHam DPD Provinsi Banten menyayangkan sikap dinas yang tidak responsif terhadap segala laporan masyarakat, khususnya penggiat kontrol sosial yang ikut serta mengawasi berjalannya suatu pembangunan.
“Kami sudah melayangkan surat mengenai adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, namun sampai saat ini tak bergeming, bahkan tidak ada tanggapan dari dinas,” ungkap Jepri.
Dikatakan Jepri, bahwa proyek yang diduga ada kejanggalan diantaranya seperti Rehabilitasi Total GSG Kelurahan Curug Kulon, Pembangunan Gapura Gang Asem Kecamatan Kelapa Dua, Pembangunan Kuwaran Lingkup Stadion Mini Kelapa Dua dan Sapras Kantor Kecamatan Cisauk yang teridentifikasi tidak sesuai spesifikasinya.
Meski begitu kata Jepri, surat laporan yang dilayangkannya sejak tanggal 29 Juli 2025 ke DTRB tersebut tidak ada balasan. Bahkan Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang enggan memberikan respon dan tanggapannya.
“Jadi Kepala Dinas harusnya tegas, pejabat publik ya harus sigap, apalagi kontraktor berpotensi merugikan APBD, jangan malah diam seribu bahasa, lantas fungsinya dinas apa kalau cuma diam, harus dipertanyakan itu,” imbuhnya.
Sampai berita ini diterbitkan, DTRB Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resminya.
(Cahyo)