• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juni 18, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Tata Kelola Kawasan Malioboro bukan Larangan ‘Ngamen’

fokuslen by fokuslen
April 16, 2023
in Daerah
0
Tata Kelola Kawasan Malioboro bukan Larangan ‘Ngamen’
0
SHARES
24
VIEWS

 

YOGYAKARTA – Fokuslensa.com – Kepala UPT Malioboro Ekhwanto mengatakan, sudah sejak 2 tahun terakhir pihaknya terus berupaya melakukan penataan Kawasan Malioboro. Penataan ini dilakukan bersama oleh pemerintah dan stakeholder terkait.

“Tidak terkecuali untuk musisi jalanan. Kami juga melakukan tata kelola untuk musisi-musisi jalanan di kawasan Malioboro,” ujarnya, Minggu (16/4/2023).

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menjalankan proses kurasi. Proses kurasi musisi jalanan dilakukan oleh lembaga resmi di bawah naungan Direktorat Pembinaan Tenaga & Lembaga Kebudayaan Kemendikbudristek RI. Dimana, seluruh musisi jalanan akan mengikuti tahapan kurasi guna mendapatkan rekomendasi resmi dari Ditjen Kebudayaan.

“Kenapa kami lakukan hal tersebut, tentu banyak sekali pertimbangan dan masukan yang kami terima. Karena di Malioboro ada pihak toko, ada jalur pejalan kaki, ada jalur disabilitas netra dan lain sebagainya. Tata kelola ini mencakup banyak hal yang tentu saja kami lakukan agar semua pihak dapat beraktifitas dengan nyaman dan bisa dinikmati oleh warga dan wisatawan pengunjung Kawasan Malioboro,” jelasnya.

Ia menjelaskan, proses kurasi musisi jalanan dilakukan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta di bawah Dinas Kebudayaan ( Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta, Dewan Kebudayaan Kota Yogyakarta serta bekerjasama dengan Institut Musik Jalanan (IMJ) Yogyakarta, Paguyuban Malioboro, Polda DIY serta Ditjen Kebudayaan RI.

“Salah satu hal yang sangat kami upayakan melalui kurasi musisi jalanan tersebut adalah terkait attitude para pemainnya, kostumnya, alat musiknya dan sebagainya. Selain itu ada juga terkait inovasi pembuatan Qris musisi jalanan. Ini dilakukan agar mereka dapat menerima apresiasi secara cashless dari penikmat musiknya,” paparnya

Baca Juga

Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa

FLS2N Jenjang SMP Kota Gunungsitoli, Resmi di Buka

“Proses mendapatkan QRIS ini tentu saja ada tahapannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Ditjen Kebudayaan dan Pihak Bank,” jelasnya.

Ia pun menegaskan, tidak benar ada pelarangan terhadap aktifitas musik jalanan. Yang sedang dilakukan adalah tata kelola ruang ekspresi baru, seiring penataan kawasan Malioboro.

“Rekan-rekan musisi yang dulu beraktifitas di Malioboro silahkan mengikuti semua rangkaian prosesnya, insyaallah ini adalah ikhtiar kita bersama dalam menciptakan kawasan Malioboro yang indah dan nyaman sesuai harapan kita bersama,” harapnya.

Sementara, Pendiri Institut Musisi Jalanan, Andi Malewa mengeluarkan pernyataan senada. Ia menegaskan proses kurasi seni yang dilakukan Dinas Kebudayaan dan UPT Cagar Budaya Malioboro tidaklah sepihak.

“Kurasi musik yang sedang berjalan untuk musisi jalanan di kawasan Malioboro dilakukan oleh Institut Musik Jalanan DIY. Sebagaimana diketahui, kami (IMJ) adalah lembaga kurasi musik jalanan resmi berbadan hukum dan telah menjadi mitra pemerintah di bawah naungan Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan Kemdikbudristek RI sejak tahun 2017,” ungkapnya.

Sejak tahun 2017, IMJ bersama Ditjen Kebudayaan secara aktif melakukan tata kelola musik jalanan di berbagai kota di Indonesia. Dimana pada perda-perda yang berlaku, musisi jalanan masuk dalam kategori PMKS setara gelandangan, pengemis dan ODGJ.

“IMJ terlibat aktif dalam melakukan berbagai upaya advokasi, bahkan turut dalam merumuskan UU. No.5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Sejak UU tersebut diterbitkan, saat itulah musisi jalanan diakui sebagai sebuah profesi yang sah oleh negara,” jelasnya.

Andi menjelaskan, kurasi musik jalanan di kawasan malioboro berjalan dengan melibatkan banyak pihak. Yaitu IMJ, Paguyuban Malioboro, UPT Malioboro dan Ditjen Kebudayaan sejak tahun 2021. Salah satu yang menjadi concern dalam kurasi musik tersebut adalah pemberian QRIS resmi dari BRI kepada musisi jalanan Malioboro agar dapat menerima apresiasi secara cashless.

“Ya, QRIS untuk musisi jalanan itu ada dan resmi. Nama programnya QRIS untuk pelaku seni budaya, diluncurkan oleh Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek R.I sejak tahun 2021”

“Kurasi ini pun mendapatkan dukungan penuh Polda DIY, sebagai tindak lanjut dari pencanangan ‘Musisi Jalanan Sobat Polri’ yang disematkan oleh Kapolri pada 26 Mei 2022 di Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta,” katanya.

Menurutnya, yang terjadi saat ini di kawasan malioboro bukanlah pelarangan ‘mengamen’ melainkan upaya bersama dari semua pihak dalam melakukan tata kelola untuk titik-titik ruang ekspresi baru seiring dengan penataan kembali kawasan Malioboro.

“Tujuannya agar aktifitas musik jalanan dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu aktifitas lainnya di kawasan tersebut,” ujarnya.

Ia pun meminta agar seluruh musisi jalanan di kawasan Malioboro dapat mengikuti seluruh proses kurasi yang sedang dijalankan dengan sangat baik oleh UPT Malioboro.

“Selain kurasi, IMJ juga melakukan pembinaan dengan membuka kelas-kelas musik, agar kualitas bermusiknya semakin naik kelas, sesuai harapan kita bersama,” bebernya. ( Sumber : Willy )

Related Posts

Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa
Daerah

Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa

Juni 17, 2025
FLS2N Jenjang SMP Kota Gunungsitoli, Resmi di Buka
Daerah

FLS2N Jenjang SMP Kota Gunungsitoli, Resmi di Buka

Juni 17, 2025
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NIAS HADIRI PISAH SAMBUT DANLANAL NIAS
Daerah

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NIAS HADIRI PISAH SAMBUT DANLANAL NIAS

Juni 17, 2025
Bangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Berpotensi Ambruk, Ini Kata Sekdis Pendidikan Kabupaten Tangerang
Daerah

Bangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Berpotensi Ambruk, Ini Kata Sekdis Pendidikan Kabupaten Tangerang

Juni 17, 2025
SEKDA NIAS HADIRI PERESMIAN DAN PENTAHBISAN GEDUNG GEREJA BNKP JEMAAT FATODANO RESORT 4
Daerah

SEKDA NIAS HADIRI PERESMIAN DAN PENTAHBISAN GEDUNG GEREJA BNKP JEMAAT FATODANO RESORT 4

Juni 16, 2025
HCB: PWI Tetap Solid, Terkesan Gaduh Karena Ada yang Ngaku Ngaku Ketua Umum
Daerah

HCB: PWI Tetap Solid, Terkesan Gaduh Karena Ada yang Ngaku Ngaku Ketua Umum

Juni 15, 2025
Next Post
Jelang Buka Puasa, Forwat Bagi-bagi Takjil kepada Pengendara Motor Yang Melintas

Jelang Buka Puasa, Forwat Bagi-bagi Takjil kepada Pengendara Motor Yang Melintas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Pemerintah Daerah Dan DPRD Nias Barat Sepakati KUA-PPAS APBD TA. 2023

Pemerintah Daerah Dan DPRD Nias Barat Sepakati KUA-PPAS APBD TA. 2023

November 9, 2022
Kadis Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat dr. H. Harisson : Tjhai Chui Mie Walikota Singkawang Beserta Keluarga Positif Covid-19

Kadis Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat dr. H. Harisson : Tjhai Chui Mie Walikota Singkawang Beserta Keluarga Positif Covid-19

September 4, 2020
Kepala Bakamla RI: Orasi Ilmiah di Hadapan Ribuan Mahasiswa Universitas Bengkulu

Kepala Bakamla RI: Orasi Ilmiah di Hadapan Ribuan Mahasiswa Universitas Bengkulu

April 25, 2024
Ketua Umum PMPRI Kritik Keras Perbup Pilkades KBB No.10 Tahun 2021

Ketua Umum PMPRI Kritik Keras Perbup Pilkades KBB No.10 Tahun 2021

November 18, 2021

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.455)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (411)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (148)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (99)
  • Politik (179)
  • Ragam (341)
  • Tangerang Raya (819)
  • TNI-Polri (1.113)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa

Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa

Juni 17, 2025
Proyek Diduga Ilegal di Kutruk Jambe Masih Berjalan, Pemilik Enggan Beri Keterangan

Proyek Diduga Ilegal di Kutruk Jambe Masih Berjalan, Pemilik Enggan Beri Keterangan

Juni 17, 2025
FLS2N Jenjang SMP Kota Gunungsitoli, Resmi di Buka

FLS2N Jenjang SMP Kota Gunungsitoli, Resmi di Buka

Juni 17, 2025
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NIAS HADIRI PISAH SAMBUT DANLANAL NIAS

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NIAS HADIRI PISAH SAMBUT DANLANAL NIAS

Juni 17, 2025
Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa

Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa

Juni 17, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In