• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juni 27, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Tudingan Mempolistir kepada Bupati Purwakarta Seolah-olah di Biayai Bank BJB,simak ini Pernyataan kejelasnya!! Apakah salah

fokuslen by fokuslen
Oktober 17, 2022
in Daerah
0
Tudingan Mempolistir kepada Bupati Purwakarta Seolah-olah di Biayai Bank BJB,simak ini Pernyataan kejelasnya!! Apakah salah
0
SHARES
43
VIEWS

*PURWAKARTA | FOKUSLENSA.COM -* Tuduhan pihak tertentu dengan cara mempolitisir dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk keperluan kegiatan pejabat Pemkab Purwakarta ke Jogyakarta dibawah kepemimpinan Anne Ratna Mustika terlalu berlebihan. Pasalnya, pengelolaan dana CSR di era 10 pemerintahan Dedi Mulyadi yang patut dipertanyakan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama ketika dihubungi.Senin (17/10/2022).

Menurutnya, pada tanggal 7 Januari 2013 melalui akta notaris nomor 2 dengan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor : AHU-4691.AH 01.04 tahun 2013 telah mengesahkan pendirian Yayasan Yudhistira Purwakarta untuk mengelola dana CSR.

“Justru dana CSR yang dikumpulkan oleh yayasan Yudhistira sejak tahun 2013 sampai pemerintahan Dedi Mulyadi berakhir patut dipertanyakan,” kata Budi.
Dikatakannya, pemberitaan tentang penggunaan dana CSR kunjungan Bupati Anne Ratna Mustika beserta para pejabat Purwakarta salah terkesan tendensius, ibarat lagi main lempar kelereng.
Menurutnya, sesuai ketentuan UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, setiap perusahaan wajib melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR). Dan sebagaimana regulasinya, melalui Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 15 huruf (b) UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. CSR tersebut dianggap sebagai bagian dari kewajiban yang dilekati sanksi.

Tujuan CSR

Dalam Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, bertujuan untuk mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi Perseroan itu sendiri.

Jadi cukup jelas, bahwa dana CSR tidak bisa digunakan begitu saja atau di luar ketentuan.

Baca Juga

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Menurut informasi bahwa keberangkatan Bupati dengan para pejabat Pemda ke Jogjakarta, selain acara pelepasan purna tugas beberapa pejavatnya juga adanya undangan dari pihak BJB Cabang Purwakarta, tentang sosialisasi digitalisasi keuangan.

Jadi kalau ada tuduhan menggunakan Dana CSR itu hal yang tidak mungkin, sebab prosedur dan nekanismenya tidak semudah apa yang dituduhkan.

Lebih lanjut dikatakan Budi Pratama, penggunaan dan pemanfaatan dana CSR jaman pemerintahan Dedi Mulyadi yang seharusnya dipertanyakan bukan pengelolaan dana CSR di masa Bupati Anne Ratna Mustika yang dipastikan sesuai dengan aturan karena bukan seorang politisi.

Tedi

Related Posts

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024
Daerah

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Juni 26, 2025
Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!
Daerah

Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Juni 26, 2025
Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat
Daerah

Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat

Juni 26, 2025
BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024
Daerah

BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

Juni 25, 2025
YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang
Daerah

YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang

Juni 24, 2025
BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN
Daerah

BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN

Juni 24, 2025
Next Post
Bupati Nias Barat Ingatkan Kepala OPD Percepat Penyelesaian DPPA TA. 2022

Bupati Nias Barat Ingatkan Kepala OPD Percepat Penyelesaian DPPA TA. 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Subang Menuju Smart Metropolitan: Linkhub Jadi Motor Penggerak Industri EV

Subang Menuju Smart Metropolitan: Linkhub Jadi Motor Penggerak Industri EV

Maret 16, 2025
Camat Kalanganyar Monitoring Ke Beberapa Agen BPNT Di Kecamatan Kalanganyar

Camat Kalanganyar Monitoring Ke Beberapa Agen BPNT Di Kecamatan Kalanganyar

Mei 26, 2021

Keluarga Besar DPC LAI – BPAN Divisi Basus D-88 Kota Tangerang Memucapkan Selamat Hari Raya Idul Ahad 10 dzulhijjah 1441 H

Juli 30, 2020
Diusir Paksa Belasan Orang dari Rumah yang Ia Tempati, Nenek Marsinah Trauma Berat

Diusir Paksa Belasan Orang dari Rumah yang Ia Tempati, Nenek Marsinah Trauma Berat

November 1, 2021

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.474)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (414)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (149)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (180)
  • Ragam (342)
  • Tangerang Raya (830)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Juni 26, 2025
Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Juni 26, 2025
Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Juni 26, 2025
Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat

Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat

Juni 26, 2025
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Juni 26, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In