• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Januari 13, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Vairel Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, Di SMPN 1 Leuwidamar Disorot Publik

fokuslen by fokuslen
Januari 13, 2026
in Daerah
0
Vairel Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, Di SMPN 1 Leuwidamar Disorot Publik
0
SHARES
16
VIEWS

 

Lebak – Media Fokuslensa.com – Selasa, (13/1/2026). Dunia pendidikan kembali tercoreng. SMP Negeri 1 Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, disorot publik setelah mencuat dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dibungkus dengan dalih “uang kas” sekolah. Pungutan tersebut diduga dibebankan kepada siswa/siswi secara rutin Tiap Minggu, dan bersifat wajib, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan orang tua murid.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan tersebut tidak disertai kejelasan dasar hukum, tidak melalui musyawarah resmi dengan wali murid, serta tidak tercantum secara transparan dalam laporan penggunaan anggaran sekolah. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa pungutan tersebut bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

" data-ad-slot="">

Menurut keterangan Dari Salah Satu Wali Murid, inisial (A) 40 ia menjelaskan, ” Saya merasa terbebani Dan mengeluh dengan adanya pungutan Rp.3000 ini untuk satu Minggu sekali, Katanya untuk yang khas sekolah, untuk beli kipas rak sepatu, katanya namun saya tidak tau jelas uang tersebut itu untuk apa lagi? karena saya selaku orang tua murid, tidak pernah diajak musyawarah oleh pihak sekolah, tentang uang khas Tersebut, Pungutan nya Bervariatif pak, Mulai dari Rp.2000 3000 Samapi Rp.5000 per siswanya, untuk kejadian itu sudah lama pak, dari anak saya masuk kelas 7 sampe sekarang masih aja Di wajibkan bayar uang kas, Ya kalo nominal memang terbilang kecil pak, Namun kan dikali banyak, kalo gak salah disekolah SMPN 1 Leuwidamar itu Kurang lebih 500 san anak didiknya pak Coba aja di kalikan 500 kali 3000 Per Minggu udah berapa? Kalo di kali per bulan atau per tahun pak bisa mencapai 70 jutaan itu, Ungkapnya.” Senin, 12/1/2026. pukul 9:00 WIB.

Ditempat terpisah Awak media mencoba Mengonfirmasi kembali Kepala Sekolah SMPN 1 Leuwidamar, Di Sekolah, ia Menjawab bahwa benar adanya terkait Iuran atau pungutan untuk uang kas Tersebut,

Dan lebih lagi segi penyambutan pun dinilai kurang Ramah Dan Stengah mengusir terhadap wartawan, Dengan Cara bicara Halus.

” Ya Betul Bahwa Iuran untuk khas Tersebut Memang ada dan sudah berjalan Dari Dulu, Namun peruntukan Dari hasil Khas tersebut itu untuk, Membeli sapu, ketika ada sapunya yang patah, Dan sekarang kan ada Program MBG yah, itukan MBG tidak dikasih air, jadi dari hasil uang khas Tersebut salah satunya itu dipake buat beli air galon, Sebanyak 3 Galon air, Itu baru saya temukan di Dua ruangan/kelas ya, belum saya klarifikasi semua, disini ada 18 Ruangan kelas, Dan saya pun rencana akan klarifikasi lagi ke wali-wali kelas lainya, untuk Yang Rp.5000 itu belum saya temukan, nanti stelah semuanya beres saya akan konfirmasi Kan kembali, Saya tidak alergi dan saya justru senang dengan adanya awak media datang kesini untuk mengingatkan agar tidak ada kesalahan dan kelalaian Di pihak kami, Bahkan bukan disekolah ini saja yang mengadakan uang kas, Disekolah-sekolah lain juga ada,” Ujarnya. pada hari Selasa, 13/1/2026. pukul 12:45 WIB.

Baca Juga

Pendidikan Anak Terancam Gagal, Orang Tua di Nias Minta Kemendikbudristek Turun Tangan

Pemko Gunungsitoli Gelar Upacara Bendera, Tekankan Kinerja dan Administrasi

Yang bikin Awak media Kecewa dengan sikap kepsek, Yang diduga berbohong seketika di konfirmasi via WhatsApp, katanya lagi ada tamu dari dinas, makanya jawab pesannya lambat, ternyata pas awak media langsung mendatangi ke sekolahan tersebut, tidak ada satupun orang dinas yang terlihat, patut diduga kepsek mengulur-ngulur waktu saat di konfirmasi.

Padahal, pemerintah telah menegaskan bahwa sekolah negeri dilarang melakukan pungutan wajib dalam bentuk apa pun, terutama kepada siswa, dengan alasan operasional sekolah.
Melanggar Aturan Pendidikan
Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, ditegaskan bahwa:
Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik dan/atau orang tua murid. Sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlah maupun waktunya.

Jika pungutan “uang kas” tersebut bersifat wajib dan ditentukan nominalnya, maka kuat dugaan hal itu merupakan pungli terselubung.
Berpotensi Melanggar Hukum Pidana
Selain melanggar aturan pendidikan, praktik tersebut juga berpotensi melanggar hukum pidana, antara lain:

Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu secara melawan hukum dapat dipidana.
Pasal 423 KUHP, tentang penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan pembayaran yang tidak sah.

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, yang menegaskan bahwa segala bentuk pungutan tanpa dasar hukum yang jelas merupakan pungli dan wajib ditindak.
Desakan Tindakan Tegas
Masyarakat dan pemerhati pendidikan mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap SMPN 1 Leuwidamar.

“Jangan sampai dunia pendidikan dijadikan ladang pungli. Sekolah seharusnya menjadi tempat mencerdaskan anak bangsa, bukan membebani orang tua dengan pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Jika dugaan ini terbukti, maka pihak-pihak yang terlibat harus diberikan sanksi tegas, baik secara administratif maupun pidana, demi menjaga integritas dunia pendidikan dan melindungi hak peserta didik.

Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, terlebih di sektor pendidikan yang seharusnya bersih, transparan, dan berkeadilan.

Sampainya Pemberitaan ini diterbitkan Tim Media masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak sekolah Dan masih membuka ruang besar untuk hak Jawabnya.

(Engkos & tim)

Related Posts

Pendidikan Anak Terancam Gagal, Orang Tua di Nias Minta Kemendikbudristek Turun Tangan
Daerah

Pendidikan Anak Terancam Gagal, Orang Tua di Nias Minta Kemendikbudristek Turun Tangan

Januari 13, 2026
Pemko Gunungsitoli Gelar Upacara Bendera, Tekankan Kinerja dan Administrasi
Daerah

Pemko Gunungsitoli Gelar Upacara Bendera, Tekankan Kinerja dan Administrasi

Januari 12, 2026
UPACARA PENGIBARAN BENDERA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN NIAS
Daerah

UPACARA PENGIBARAN BENDERA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN NIAS

Januari 12, 2026
Manajemen RSUD dr. M. Thomsen Nias Sampaikan Informasi Penanganan Pasien G
Daerah

Manajemen RSUD dr. M. Thomsen Nias Sampaikan Informasi Penanganan Pasien G

Januari 10, 2026
WABUP NIAS HADIRI LAUNCHING PROGRAM MAKANAN BERGIZI GRATIS DI KECAMATAN BOTOMUZOI
Daerah

WABUP NIAS HADIRI LAUNCHING PROGRAM MAKANAN BERGIZI GRATIS DI KECAMATAN BOTOMUZOI

Januari 9, 2026
Pembangunan Jalan Aspal Hotmix di Desa Cikeris Rampung, Warga Bersyukur Akses Kini Lebih Lancar
Daerah

Pembangunan Jalan Aspal Hotmix di Desa Cikeris Rampung, Warga Bersyukur Akses Kini Lebih Lancar

Januari 8, 2026
Next Post
Pendidikan Anak Terancam Gagal, Orang Tua di Nias Minta Kemendikbudristek Turun Tangan

Pendidikan Anak Terancam Gagal, Orang Tua di Nias Minta Kemendikbudristek Turun Tangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Camat Sukatani Asep Gumelar Akan Melaporkan Kades Dan Aparat Desa Yang Nakal Dugaan Penyelewengan BLT DD Covid-19

Camat Sukatani Asep Gumelar Akan Melaporkan Kades Dan Aparat Desa Yang Nakal Dugaan Penyelewengan BLT DD Covid-19

Mei 27, 2020
Sidang Perdana Permohonan Perselisihan Partai Golkar Kota Tangerang

Sidang Perdana Permohonan Perselisihan Partai Golkar Kota Tangerang

Agustus 25, 2020
Jejak Karir Irjen Pol Fadil Imran, Naek Berharap Kemitraan Kepada Jurnalis Lebih Terjaga

Jejak Karir Irjen Pol Fadil Imran, Naek Berharap Kemitraan Kepada Jurnalis Lebih Terjaga

November 17, 2020
Satresnarkoba Polres Purwakarta Ringkus Kurir Dan Pengedar Narkoba 

Satresnarkoba Polres Purwakarta Ringkus Kurir Dan Pengedar Narkoba 

Juni 10, 2020

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.884)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (425)
  • Internasional (66)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (209)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (230)
  • Nasional (371)
  • Olah Raga (62)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (111)
  • Politik (181)
  • Ragam (361)
  • Tangerang Raya (978)
  • TNI-Polri (1.133)
  • Uncategorized (122)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Pendidikan Anak Terancam Gagal, Orang Tua di Nias Minta Kemendikbudristek Turun Tangan

Pendidikan Anak Terancam Gagal, Orang Tua di Nias Minta Kemendikbudristek Turun Tangan

Januari 13, 2026
Vairel Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, Di SMPN 1 Leuwidamar Disorot Publik

Vairel Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, Di SMPN 1 Leuwidamar Disorot Publik

Januari 13, 2026
PBMI Laporkan Roadmap Muaythai 2026 ke Menpora, Fokus SEA Games Malaysia

PBMI Laporkan Roadmap Muaythai 2026 ke Menpora, Fokus SEA Games Malaysia

Januari 13, 2026
Pemko Gunungsitoli Gelar Upacara Bendera, Tekankan Kinerja dan Administrasi

Pemko Gunungsitoli Gelar Upacara Bendera, Tekankan Kinerja dan Administrasi

Januari 12, 2026
Pendidikan Anak Terancam Gagal, Orang Tua di Nias Minta Kemendikbudristek Turun Tangan

Pendidikan Anak Terancam Gagal, Orang Tua di Nias Minta Kemendikbudristek Turun Tangan

Januari 13, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In